Fobis.ID > Artikel > Syarat Penerima KUR Mandiri 2023 Limit Pinjaman hingga Rp 100 Juta Tanpa Agunan

Syarat Penerima KUR Mandiri 2023 Limit Pinjaman hingga Rp 100 Juta Tanpa Agunan

FOBIS.ID – Bank Mandiri merupakan salah satu bank yang menyediakan layanan KUR untuk tahun 2023 di mana penerima akan menerima limit hingga Rp 100 dengan syarat tertentu.

KUR atau Kredit Usaha Rakyat merupakan pembiayaan yang dilakukan oleh bank kepada perseorangan yang memiliki UMKM produktif.

Tujuan dari adanya KUR sendiri adalah untuk memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif sehingga keberlanjutan usahanya terjamin.

BACA JUGA: Cuma Modal KTP, Pinjaman KUR Mandiri 500 JUTA Bisa Cair Tanpa Jaminan

Selain itu, KUR juga akan berfungsi untuk meningkatkan daya saing dengan usaha Mikro, Kecil, maupun menengah sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

Salah satu bank yang menyediakan layanan Kredit Usaha Rakyat adalah Bank Mandiri dengan berbagai kategori yang ditawarkan.

Kategori KUR Mandiri 2023 sendiri terdiri dari KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (KUR TKI), dan KUR Khusus.

Tidak semua pelaku usaha bisa menerima KUR, karena ada beberapa kriteria pelaku usaha yang dapat menjadi calon debitur.

Syarat Penerima KUR Mandiri 2023

Berikut ini akan kami jelaskan mengenai syarat penerima KUR Mandiri 2023.

  • Penerima KUR merupakan seseorang yang sedang menjalankan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM
  • Penerima KUR memiliki UMKM yang dijalankan oleh keluarga, atau karyawan dan karyawati dengan penghasilan tetap, atau pekerja migran di Indonesia
  • Penerima KUR merupakan individu yang memiliki UMKM yang berasal dari migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri
  • Penerima KUR merupakan UMKM berada di wilayah yang berbatasan dengan negara lain
  • UMKM milik pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Republik Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), atau bisa berasal dari pegawai yang sedang dalam masa persiapan pensiun
  • Penerima KUR merupakan pelaku usaha yang tergabung dalam Kelompok UMKM mulai dari Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), dan Kelompok usaha lainnya
  • UMKM yang dijalankan oleh pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan menjadi tenaga kerja di luar negeri
  • Calon Peserta Magang yang akan menjalani magang di luar negeri
  • UMKM yang dijalankan oleh seorang ibu rumah tangga

Nah, daftar di atas merupakan kategori UMKM atau calon pekerja yang dapat menerima KUR Mandiri 2023 sebagai pembiayaan.

BACA JUGA: Syarat KUR Mandiri 2023, Dibuka hingga Akhir Tahun

Lalu, apakah ada kriteria lain untuk menjadi calon debitur KUR Mandiri 2023 mulai dari kategori Super Mikro hingga KUR Khusus? Tentunya ada dan akan Tim Fobis jelaskan berikut ini.

Ketentuan Penerima KUR Mandiri 2023

Sejatinya, penerima KUR merupakan pelaku usaha atau kelompok usaha yang produktif dan layak memperoleh pembiayaan.

Selain itu, kelompok usaha juga harus menghasilkan barang atau jasa yang data meningkatkan nilai tambah atau pendapatan bagi pelaku usaha itu sendiri.

Syarat dari penerima KUR Mandiri 2023 sesuai dengan Risk Acceptance Criteria (RAC) adalah sebagai berikut.

  • Usia calon debitur atau penerima KUR sendiri harus sudah berusia minimal 21 tahun atau memiliki status sudah menikah
  • Untuk calon debitur yang juga calon Penempatan Pekerja Migran Indonesia harus berusia minimal 18 tahun namun harus melampirkan surat pernyataan calon debitu dan surat izin orang tua /wali untuk bekerja di luar negeri
  • Sementara syarat penerima KUR Mandiri 2023 sesuai dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah sebagai berikut:
  • Calon debitur boleh memiliki kredit atau pembiayaan pada penyalur yang sama secara bersamaan. Adapun pembiayaan tersebut di antaranya ialah kredit kepemilikan rumah, leasing kendaraan roda dua dengan tujuan produktivitas, kredit dengan jaminan surat pensiun, kartu kredit, kredit resi gudang, atau kredit untuk kebutuhan rumah tangga. Perlu diperhatikan bahwa kredit tersebut harus berasal dari bank atau lembaga non bank sesuai dengan definisi pada peraturan UU dengan kolektibilitas yang laancar
  • Calon debitur boleh memiliki baki debet kredit atau pembiayaan produktif di luar KUR yang tercatat di SLIK dengan syarat peminjaman sudah berstatus lunas yang dibuktikan dengan surat keterngan lunas serta cetakan rekening dari pemberi kredit sebelumnya
  • Syarat penerima atau calon debitur tidak masuk ke daftar hitam nasional penarik cek dan/atau daftar hitam bilyet giro kosong
  • Calon debitur tidak pernah menerima pembiayaan, kecuali untuk keperluan rumah tangga, skala ultra mikro, atau pinjaman tersebut berbasis teknologi informasi.

Lalu, sektor apa saja yang memenuhi syarat pelaku usaha yang dapat menerima KUR Mandiri 2023?

Sektor Usaha Prioritas Penerima KUR

Prioritas penerima KUR Mandiri 2023 adalah pelaku usaha yang menambah jumlah barang dan/atau jasa pada sektor-sektor berikut ini:

  • Usaha yang bergerak di sektor pertanian, perbutuan, dan kehutanan
  • Usaha yang bergerak di sektor kelautan
  • Usaha yang bergerak di sektor industri pengolahan
  • Usaha yang bergerak di sektor konstruksi
  • Usaha yang bergerak di sektor pertambangan garam rakyat
  • Usaha yang bergerak di sektor pariwisata
  • Usaha yang bergerak di sektor jasa produksi
  • Usaha yang bergerak di sektor produksi lainnya

BACA JUGA: Syarat Ajukan KUR Mandiri Untuk Alumni Kartu Prakerja

Selain itu, ada pula beberapa dokumen yang harus dipersiapkan calon debitur agar menjadi penerima KUR Mandiri 2023.

Dokumen Persyaratan KUR Bank Mandiri

Berikut ini adalah daftar dokumen secara umum untuk para calon debitur yang akan mengajukan KUR Mandiri 2023:

  • Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Sura Keterangan Usaha (SKU) dari RT/RW, Kelurahan/Desa, atau Pejabat berwenang dan surat keterangan lainnya yang masih setara
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terlihat dari e KTP, Kartu Keluarga, atau Surat Keterangan KTP
  • Limit peminjaman di atas Rp 50 juta perlu menyiapkan NPWP
  • Copy dari surat akta nikah atau akta cerai bagi calon debitur terkait
  • Keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan bagi calon debitur KUR Kecil dan KUR Khusus yang plafonnya di atas Rp 100 juta
  • Dokumen perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang berada di bawah naungan pelaksana kerja atau pelaksana magang yang berasal dari Indonesia
  • Perjanjian kerja dengan pengguna bagi PMI yang dengan penempatan yang berada di bawah naungan pelaksana Indonesia atau tenaga kerja perseorangan bagi calon debitur KUR TKI.

Nah, itu dia serba-serbi syarat penerima KUR Mandiri 2023 yang harus kamu perhatikan sebelum mengajukan pinjaman.

Untuk informasi lebih lanjut, maka kamu bisa langsung mendatangi Kantor Cabang Bank Mandiri terdekat, menghubungi Call Center Mandiri di 14000, atau mengunjungi situs resmi bankmandiri.co.id.

BACA JUGA: Tabel Angsuran KUR Mandiri 2023: Syarat dan Cara Pengajuannya

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan komentar