Fobis.ID > News > Simak Syarat Subsidi Mobil Listrik 80 Juta

Simak Syarat Subsidi Mobil Listrik 80 Juta

Ramai beredar kabar bahwa pemerintah akan beri subsidi untuk pembelian mobil listrik, simak syarat subsidi mobil listrik 80 juta.

Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyebutkan beberapa kriteria yang ditetapkan pemerintah untuk mobil listrik agar bisa mendapatkan subsidi Rp80 juta.

Subsidi diberikan sebagai upaya pemerintah mendorong percepatan zero emission carbon pada 2030.

Subsidi berupa potongan harga pembelian konsumen, artinya pemerintah akan menanggung Rp 80 juta dari total harga sebuah mobil listrik.

Jadi konsumen hanya cukup membayar harga asli dikurangi Rp 80 juta. Misal harga Wuling Air Ev sebesar Rp 238 juta, maka konsumen cukup membayar 238 – 80 = Rp 158 juta saja.

Cukup gurih dan menggiurkan bukan?

Syarat Subsidi Mobil Listrik

Namun jangan senang dulu, karena tidak semua mobil dan motor listrik mendapatkan subsidi dari pemerintah, apalagi mobil listrik yang impor.

Kriteria pertama dan yang paling utama adalah kendaraan listrik tersebut harus diproduksi di dalam negeri.

Misalkan Wuling atau Honda yang sudah mempunyai pabrik di Cikarang, kemungkinan besar bisa mendapatkan subsidi mobil listrik Rp 80 juta.

Kedua, diproduksi di Indonesia pun bukan jaminan bisa mendapat subsidi.

Karena mobil listrik harus memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah.

Prosentase TKDN akan ditentukan oleh pemerintah secara bertahap hingga beberapa tahun ke depan untuk dipenuhi perusahaan.

TKDN penting untuk memastikan bahwa mobil menggunakan komponen yang juga dibuat di dalam negeri.

Ini dilakukan untuk mendorong peningkatan produksi komponen di dalam negeri.

Komponen juga harus menggunakan bahan yang berasal dari dalam negeri.

Karena Indonesia mempunyai bahan logam yang melimpah sehingga ini akan mendukung industri tambang.

Pemerintah akan segera menyusun roadmap mengenai prosentase TKDN dalam mobil listrik yang bisa mendapat subsidi.

Misal pada tahun 2023 harus mencapai 50 persen, kemudian 2025 sebesar 60 persen, bisa jadi akan selalu ditingkatkan hingga 80 atau 90 persen.

Ini akan membangkitkan sektor usaha lain yaitu produksi suku cadang mobil yang tentu akan membutuhkan banyak pekerja dan mengurangi angka pengangguran usia produktif.

Ketiga, ada besaran investasi yang ditentukan oleh pemerintah untuk perusahaan pembuat mobil listrik yang ingin mendapatkan subsidi.

Penentuan besaran nilai investasi masih dibahas secara internal antara Kementerian Perindustrian dan kementerian terkait lainnya.

Pemerintah Sedang Berhitung

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pemberian subsidi untuk kendaraan listrik sebesar Rp80 juta masih dalam pembahasan.

Sehingga besaran nilai insentif yang akan diberikan belum final.

Tergantung dari hitung – hitungan mengenai dukungan industri untuk pendapatan negara dan besar penyerapan tenaga kerja.

Tentu pemerintah tidak mau merugi dalam memberikan insentif.

Oleh karena itu imbal balik yang diperoleh pemerintah dan negara secara kumulatif harus lebih besar dari subsidi yang diberikan.

Baca juga: Nikmati Sensasi Mengendarai Mobil Formula E dengan Zinc Formula E GZ1

Karena struktur penganggaran subsidi ini bukan nominal kecil dan sangat berpengaruh pada postur anggaran APBN 2023.

Sehingga pemerintah harus memperhitungkannya dengan matang.

Mobil Hybrid

Ada dua skema subsidi untuk mobil, yaitu mobil listrik dan mobil hybrid yang mempunyai dua pilihan sumber tenaga bensin atau listrik.

Rencananya, mobil hybrid juga akan mendapat subsidi dengan nominal yang lebih kecil yaitu Rp 40 juta saja.

Beberapa contoh mobil hybrid yaitu Toyota Corolla Cross, New Suzuki Ertiga, Nissan Kicks e-Power, Toyota All New Camry, Toyota C-HR 1.8 A/T, dan Toyota All New Corolla Altis.

Tentu syarat yang berlaku untuk subsidi mobil hybrid akan sama seperti syarat subsidi mobil listrik seperti yang telah dijelaskan diatas.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan komentar