Fobis.ID > Bisnis > Pinjol Legal Tidak Usah Bayar, Bisakah?

Pinjol Legal Tidak Usah Bayar, Bisakah?

FOBIS.ID- Pinjol legal tidak usah bayar? Wah mungkin itu harapan banyak orang. Tapi Bisakah? Simak ulasan fobis.id untuk menemukan jawabannya.

Otoritas Jasa Keuangan pernah menyatakan jika masyarkat mempunyai kecenderungan baru yaitu sengaja tidak membayar utang pinjaman online (pinjol).

BACA JUGA : Daftar Pinjaman Online Limit Besar untuk Membangun Usaha

Terutama yang ilegal, karena dikira akan hangus dengan sendirinya. Namun, benarkah demikian?

BACA JUGA : Gagal Pinjam KUR Masih Ada Kupedes BRI, Bunga Cicilan Rendah

Mahfud MD selaku Menko Polhukam juga pernah mengatakan masyarakat tak usah bayar hutang meski sudah terlanjur pinjam di pinjol ilegal.

Kalau tetap ditagih maka bisa langsung lapor ke polisi.

BACA JUGA : Benarkah Utang Pinjol Bisa Hangus Jika Tak Dibayar? Cek Faktanya Berikut Ini

Menurut Mahfud, pinjol ilegal tidak sah dari sudut hukum perdata. Pasalnya pinjol legal tak cukup syarat subjektif maupun objektif sebagaimana telah diatur dalam hukum perdata.

Jadi, sedari awal pinjaman ilegal yang di terima nasabah tidak sah di mata hukum. Sehingga boleh tidak di bayarkan.

Lalu apakah pinjol legal boleh tidak usah bayar? Nah, perhatikan soal ini. Karena hal ini tidak berlaku untuk pinjol legal yang terdaftar di OJK.

Soalnya setiap pinjaman dari pinjol legal sudah mematuhi persyaratan hukum yang berlaku. Jadi, kalau kamu pinjam di pinjaman online legal maka sudah sahh di mata hukum.

Tak cuma itu, pinjaman yang di salurkan pinjol ilegal juga sudah seusai dengan peraturan yang telah di tetapkan OJK dan AFPI.

Mereka telah memaenuhi aturan mulai dari suku bunga harian sampai dengan praktik penagihan hutang kepada debitur.

Dalam aturannya, setiap penyedia layanan pinjaman online di larang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur.

Masyarakat Salah Mengira Pinjol Legal Tidak Usah Bayar

Hingga saat ini, banyak masyarakay salah mengira jika utang pinjol akan hangus otomatis jika tidak di bayar.

Padahal bagi peminjam yang gagal bayar lebih dari 90 hari yang di hitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, pihak pinjol boleh menagih menggunakan jasa pihak ketiga yan telah di akui OJK.

Selain itu, pihak pinjol di beri hak menunjuk kuasa hukum dalam mengajukan upaya hukum kepada yang masih berutang.

Hal tersebut bukan merupakan pelanggaran karena sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga kesimpulannya, kalau pengguna layanan pinjol memiliki utang yang belum di lunasi lebih dari 90 hari, penyelenggara pinjol memang di larang menagih secara langsung.

Namun debitur tetap wajib bayar. Utang mereka tidak di anggap lunas maupn hangus. Tapi akan tetap di tagih melalui pihak ketiga.

Kamu juga harus hati-hati, karena kalau sampai mengalami kredit macet, pihak pinjol bisa melaporkan kepada OJK melalui SLIK OJK atau dulu di sebut BI Checking.

Jika di kemudian hari kamu butuh pinjaman, dengan adanya riwayat kredit macet pastinya akan sangat sulit mengajukan pinjaman lagi.

Demikian informasi tentang pinjol legal tidak usah bayar yang ternyata masih banyak di salahpahami oleh masyarakat.

Pinjol menagih utang pengguna layanan maksimal setelah 90 hari peminjaman. Setelah itu bukannya hangus tapi akan tetap di tagih melalui pihak ketiga. (*)

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan komentar