Fobis.ID > News > Apa Itu BI Checking? Cara Cek BI Checking

Apa Itu BI Checking? Cara Cek BI Checking

BI Checking heboh di media sosial (medsos) twitter beberapa waktu yang lalu. 

Kehebohan ini berawal dari cuitan akun @hrdbacot yang mengatakan ada seorang karyawan yang ditolak untuk melakukan pengajuan kredit di oleh bank. 

Padahal gaji karyawan itu termasuk besar dan diperkirakan bakal mampu seandanya setiap bulan harus membayar angsuran ke bank. 

akun @hrdbacot itu lalu mencuit kekhawatirannya untuk mengajukan KPR, karena ia merasa gaji yang ia milki saat ini termasuk kecil. 

Usut punya usut, karyawan yang ditolak melakukan kredit atau hutang ke bank itu memiliki riwayat BI Checking yang buruk. 

Sehingga pihak bank secara terang-terangan menolak pengajuan kredit karyawan itu. 

Lalu, apa itu BI Checking? Bagaimana cara kerja BI Checking dan Bagaiamana cara cek BI Checking. Apakah bisa melakukan pengecekan BI Checking sendiri? 

Simak penjelasan lengkapnya yang telah admin rangkung di bawah ini. 

Baca Juga : 3 Pekerjaan Paling Dibutuhkan Perusahaan 2023

Pengertian BI Checking

BI Checking merupakan sebuah istilah yang dipakai oleh sejumlah pegawai yang bekerja di sektor keuangan dari mulai bank hingga lembaga keungan lainya seperti koperasi dan lainnya. 

Dulu, BI Checking dikenal dengan nama Sistem Infromasi Debitur (SID) yang berada di bawah naungan Bank Indonesia (BI)

Saat ini, Sistem Infromasi Debitur (SID) itu berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SILK). 

Berdasarkan informasi dari laman resmi OJK, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SILK) merupakan sebuah sistem yang dikelola oleh OJK yang berfungsi untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan. 

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SILK) digunakan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan menejemen dan resiko kredit atau pembiayaan, dan penilaian kualitas debitur. 

Selain itu juga digunkan sebagai pengelolaan sumber daya manusia pada pelapor SILK, verifikasi untuk kerja sama pelapor SILK dan pihak ketiga serta untuk meningkatkan disiplin pada industri keuangan. 

Debitur dapat meninta informasi debitur atas nama debitur yang bersangkutan kepada OJK atau kepad pelaor SILK yang memberikan fasilitas penyedia dana kepada debitur yang bersangkutan. 

Sedangkan untuk masyarakat yang ingin mengetahui skor kredit atu BI Checking mereka juga bisa meminta langsung ke kantor OJK terdekat. 

Atau bisa juga melakukan pengecekan BI Ceking secara online melalui website yang telah disedikan oleh OJK. 

Lalu bagaimana cara untuk mengetahui skor kredit secara online atau cara cek BI Ceking secara online? 

Baca Juga : The Real Sultan, 5 Orang Indonesia Terkaya Versi Forbes 2022

Apa Itu BI Checking? Cara Cek BI Checking

Cara Cek BI Checking Online

  1. Pertama lakukan registrasi terlebih dahulu melalui https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi
  2. Kemudian isi formulir yang disediakan dan pilih nomor antrean. Jangan sampai salah isi!
  3. Unggah hasil scan dokumen identitas, KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA
  4. Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, serta akta pendirian perusahaan
  5. Setelah formulir pendaftaran lengkap, isi kolom captcha dan klik tombol Kirim.
  6. Tunggu email konfirmasi dari OJK untuk mendapat antrean SLIK Online.
  7. Nantinya akan dilakukan verifikasi data oleh OJK paling lambat H-2 dari tanggal antrean. Apabila data pemohon valid, maka pemohon bisa mencetak formulir pada email dan ditandatangani sebanyak 3 kali.
  8. Selanjutnya kirim hasil scan formulir beserta foto selfie yang sudah ditandatangani ke nomor WhatsApp resmi yang tertera pada email.
  9. OJK akan kembali melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp. OJK juga bisa melakukan panggilan video apabila diperlukan.
  10.  Apabila lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email yang telah terdaftar

5 Indikator Skor

  • Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak
  • Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
  • Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
  • Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan komentar