Fobis.ID > News > iDebku, Aplikasi Baru Mirip BI Checking Milik OJK

iDebku, Aplikasi Baru Mirip BI Checking Milik OJK

Untuk selalu memberikan layanan terbaik kepada masyarakat Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya melakukan beragam inovasi dan perbaikan layanan yang mudah, ramah dan profesional. 

Salah satunya ialah dengan meluncurkan aplikasi iDebku, yang bisa digunkan oleh masyarakat Indonesia untuk mendapatkan informasi debitur. Sekilas, aplikasi ini mirip dengan BI Checking yang juga bisa melihat informasi debitur. 

Lalu, kira-kira fitur apa saja yang tersedia di aplikasi iDebku dan bagaimana cara cek informasi debitur dengan aplikasi iDebku. Simak penjelas lengkapnya di bawah ini : 

iDebku merupakan aplikasi yang baru saja diluncurkan oleh OJK pada Selasa, 8 November 2022 kemarin. Tujuan dari aplikasi ini adalah untuk memberikan kemudahan akses kepada masyarakat terhadap informasi debitur. 

Aplikasi iDebku, juga sudah dibuat terpadu dan terintegrasi dengan kantor OJK dari pusat hingga ke cabang OJK di Kabupaten dan Kota. Sehingga informasi debitur bisa diakses dari mana saja dalam satu genggaman aplikasi. 

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, saat acara aplikasi mengatakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah sistem informasi yang pengelolaannya berada di bawah tanggung jawab OJK.

Tujuannya dari SLIK ini adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan dan perbankan di Indonesia. 

SLIK juga menjadi salah satu upaya OJK untuk menjadikan sistem keuangan di Indonesia lebih berintegritas. Bermanfaat untuk masyarakat dan merupakan bagian dari perlindungan konsumen.

Di dalam SLIK terdapat informasi debitur atau “iDeb” yang berisi informasi riwayat kelancaran kredit dan atau pembiayaan seorang debitur.

iDeb ini adalah salah satu informasi yang sangat penting dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan di perbankan. 

iDebku, Aplikasi Baru Mirip BI Checking Milik OJK

Keunggulan Aplikasi iDebKu

Aplikasi iDebKu dikembangkan oleh OJK dengan AP SLIK 2021-2025. Yakni upaya peningkatan kualitas SLIK kepada Masyarakat dengan beberapa keunggulan yaitu :

  1. Meningkatkan kualitas layanan pemberian informasi debitur kepada masyarakat secara cepat, mudah dan aman;
  2. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pemberian layanan informasi debitur bagi internal OJK dengan adanya integrasi dengan SLIK dan ke depannya akan terintegrasi dengan Dukcapil;
  3. Meminimalkan potensi human error melalui otomasi proses layanan; dan
  4. Menyediakan layanan informasi debitur kepada masyarakat secara terintegrasi antara Kantor Pusat, Kantor Regional dan Kantor OJK dalam satu aplikasi.

Dengan keunggulan tersebut OJK berkomitmen untuk terus terus meningkatkan kualitas dan kapasitas pelayanan pemberian informasi debitur kepada masyarakat agar dapat semakin cepat, mudah dan aman. 

Baca Juga :  Apa Itu BI Checking? Cara Cek BI Checking

Cara Menggunakan Aplikasi iDebKu

Bagi masyarakat yang ingin mengecek informasi debitur sendiri melalui aplikasi iDebKu, berikut panduan layanan informasi debitur (iDeb) SLIK secara online. 

  • Buka aplikasi melalui laman web https://idebku.ojk.go.id
  • Klik menu “Pendaftaran” pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK.
  • Cek Ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman di atas dan klik “Selanjutnya”.
  • Isi data diri dengan benar dan lengkap pada formulir yang telah disediakan. Klik “Selanjutnya” apabila data isian telah lengkap dan benar.
  • Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK
    yang memuat antara lain informasi nomor pendaftaran.
  • Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu
    “Status Layanan” dengan isi nomor pendaftaran.
  • OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran
    dilakukan.

Dokumen yang harus disiapkan untuk melakukan permintaan iDeb antara lain: Untuk perseorangan adalah KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA. 

Sedangkan untuk badan usaha yaitu identitas pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA) NPWP badan usaha, akta pendirian/anggaran dasar pertama, dan atau perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan badan usaha.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan komentar