Fobis.ID > News > Ingin Subsidi Sepeda Motor Listrik 8 Juta Rupiah, Lihat Dulu Syaratnya

Ingin Subsidi Sepeda Motor Listrik 8 Juta Rupiah, Lihat Dulu Syaratnya

FOBIS.ID – Pemerintah Indonesia berencana memberikan subsidi untuk pembelian mobil listrik senilai 80 juta rupiah. Bukan hanya mobil listrik, subsidi juga akan diberikan untuk pembelian sepeda motor listrik senilai 8 juta rupiah.

Subsidi bagi pembelian mobil dan sepeda motor listrik ini sebagai upaya pemerintah untuk mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

Sebagaimana dikutip dari kanal Youtube Sekeretariat Presiden, Kamis (5/122), Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang mengatakan besaran subsidi untuk mobil listrik senilai 80 juta rupiah. Sedangkan untuk pembelian mobil Hybrid senilai 40 juta rupiah.

Adapun subsidi untuk pembelian sepeda motor listrik adalah senilai 8 juta rupiah.

Bukan hanya itu, pemerintah juga akan memberikan subsidi senilai Rp 5 juta rupiah bagi konversi. Yaiitu diperuntukan bagi masyarakat yang ingin mengkonversi sepeda motornya dari berbahan bakar bensin menjadi sepeda motor listrik.

BACA JUGA : Simak Syarat Subsidi Mobil Listrik 80 Juta

Namun demikian, rencana ini tidak ujug-ujug akan terealisasi. Sebab pemerintah akan membuat roadmap terlebih dulu terkait subsidi motor listrik tersebut. Selain itu juga mencantumkan sejumlah persyaratan.

Agus Gumiwang menyebut bahwa motor listrik yang akan mendapatkan subsidi harus diproduksi di tanah air. Langkah ini untuk mendorong industri sepeda motor listrik dalam negeri tumbuh.

Pun jikalau diproduksi di dalam negeri, tidak serta-merta dapat subsidi. Sebab industri sepeda motor dalam negeri pun harus memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri.

Pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri ini menjadi penting untuk memastikan bahwa komponen sepeda motor itu di buat di dalam negeri.

Melalui peningkatan jumlah komponen dalam negeri juga diharapkan akan menumbuhkan suku cadang sepeda motor listrik.

Melihat berbagai persyaratan itu, kemungkinan besar subsidi sepeda motor listrik sebesar 8 juta rupiah tidak bisa dinikmati dalam waktu dekat ini.

BACA JUGA : 5 Merek Motor Listrik Terbaik, Canggih dan Murah!

Pemerintah kelihatannya akan menyusun roadmap, mulai proses produksi, pemenuhan tingkat komponen dalam negeri, besaran investasi serta regulasi lainnya.

Ada 4 golongan yang nantinya mendapatkan subsidi otor listrik masing-masing:

  • UMKM
  • Penerima KUR
  • Peerima Banpres Produktif Usaha Mikro
  • Pelanggan listrik 450 hingga 900 watt

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan komentar