Fobis.ID > News > Pahami Ini Syarat Membeli Motor Listrik Bersubsidi Rp 7 Juta

Pahami Ini Syarat Membeli Motor Listrik Bersubsidi Rp 7 Juta

FOBIS.ID – Program motor listrik bersubsidi pemerintah sudah meluncur 20 Maret 2023. Bila tertarik, ini syarat membeli motor listrik bersubsidi Rp 7 juta.

Melansir dari Portal Informasi Indonesia (indonesia.go.id), Sabtu, 3 Juni 2023 potongan harga senilai Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik ini untuk masyarakat dengan empat kriteria.

Syarat utama membeli motor listrik bersubsidi Rp 7 juta ini adalah masyarakat yang masuk dalam kriteria penerima KUR, penerima bantuan produktif usaha mikro, pekerja yang menerima bantuan subsidi upah dan masyarakat penerima subsidi listrik hingga 900 VA.

Pemberian subsidi ini sebagai upaya pemerintah memacu minat masyarakat menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai.

Baca juga : Ini 14 Daftar Produk Motor Listrik Subsidi Pemerintah Rp 7 Juta untuk Pembelian, Segini Harganya

Selain itu juga sebagai upaya membangun ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Indonesia.

Insentif pun lantas diberikan pemerintah kepada masyarakat maupun produsen motor listrik.

Upaya pemerintah untuk membangun ekosistem kendaraan listrik ini sebagai langkah pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).

Targetnya sebesar 29 persen pada 2030. Pengurangan GRK ini secara bertahap akan terus berkembang dan diharapkan pada tahun 2060 Indonesia sudah masuk ke emisi nol atau net zero carbon (NZE).

Insentif pemerintah dalam bentuk potongan harga pembelian motor listrik ini berlaku secara efektif semenjak 20 Maret 2023.

Menurut Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita, kebijakan motor listrik ini sudah dibuatkan pedomannya. Yaitu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 6 tahun 2023.

Ia menjelaskan program subsidi motor listrik ini diberikan pemerintah kepada masyarakat dalam bentuk potongan harga dalam bentuk pembeelian kendaraan listrik dalam kondisi masih baru.

Nominal potongan harga ini sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu Kendaraan Bermotor Listrik (KBL).

Pemberian subsidi ini hanya berlaku satu kali pembelian KBL per satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada masyarakat tertentu.

Kriteria penerima subsidi motor listrik ini juga harus dibuktikan melalui NIK.

Mereka benar-benar masuk terdaftar dalam kriteria penerima KUR, penerima bantuan produktif usaha mikro, pekerja yang menerima bantuan subsidi upah dan masyarakat penerima subsidi listrik hingga 900 VA.

Baca juga : Cara Mudah Beli Motor Listrik Subsidi Lewat PLN Mobile

Adapun kuota motor listrik subsidi pada tahun 2023 ini ada sekitar kuota 200 ribu motor listrik baru dan 50 ribu motor listrik untuk konversi.

Total anggaran untuk subsidi motor listrik bagi masyarakat di tanah air ini sebesar Rp 1,75 triliun untuk program ini pada tahun 2023.

Sedangkan terkait jenis motor listrik yang memperoleh subsidi ini harus memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Kendaraan listrik itu juga harus terdaftar pada laman resmi Sisapira.id (Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua).

Itu sejumlah syarat dan kriteria membeli motor listrik bersubsidi Rp 7 juta bagi masyarakat.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan komentar