Fobis.ID > Bisnis > Risiko Tak Bayar Tagihan Pinjol Akulaku, Bisa Dibawa ke Jalur Hukum

Risiko Tak Bayar Tagihan Pinjol Akulaku, Bisa Dibawa ke Jalur Hukum

FOBIS.ID- Kamu punya tanggungan di Pinjol Akulaku? Kalau nekad gagal bayar, kamu akan terkena beberapa risiko serius karena tak bayar tagihan pinjol Akulaku.

Namanya berutang tentu ada kewajiban untuk membayar. Apalagi lembaga tempat kamu meminjam adalah aplikasi pinjaman online.

BACA JUGA : Jualan Jitu di Akulaku Seller Center, Marketnya Luas Hingga ke Asia

Sering diberitakan kalau gara-gara tak membayar pinjaman online, seseorang mendapatkan aksi teror oleh Debt collector lapangan pinjol.

BACA JUGA : Cara Membatalkan Pinjaman di Akulaku Terbaru, Praktis dan Mudah

Tak ada salahnya menjadi nasabah bijak. Daripada bakal dapat risiko serius, lebih baik menghindari jangan sampai ditagih oleh DC lapangan.

DC lapangan biasanya terpaksa diturunkan karena nasabah tak kunjung membayar tagihan pinjol.

BACA JUGA : Cara Cek Resi J&T Reguler Akulaku Terbaru 2023

Aplikasi pinjaman online Akulaku juga sama seperti pinjol lainnya. Akulaku tentu akan bertindak tegas pada nasabah yang mangkir bayar tagihan pinjol.

Ada sejumlah risiko tak bayar tagihan pinjol Akulaku pada nasabah yang bandel. Apa saja risikonya, simak artikel ini sampai selesai.

Tentang Akulaku

Sebelum lebih jauh membahas risiko tak bayar tagihan pinjol Akulaku, kita akan mengenal dulu tentang pinjaman online yang sukup populer di Indonesia ini.

Akulaku adalah perusahaan teknologi finansial yang menawarkan layanan pinjol & produk e-commerce.

Berdiri pada tahun 2014, perusahaan fintech ini memiliki kantor pusat di Jakarta.
Beruntung, aplikasi ini sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan / OJK sehingga aman digunakan.

Sebagai layanan pinjaman online, Akulaku memiliki berbagai macam keunggulan antara lain, memiliki fitur-fitur yang menarik, jumlah pinjamannya beragam, tenor yang fleksibel, proses pengajuan yang cepat dan mudah serta bunga yang terjangkau.

Risiko Tak Bayar Tagihan Pinjol Akulaku

Setelah mengenal keunggulan dai Akulaku, kamu juga harus tahu risiko yang nakal kamu hadapi jika tak bayar tagihan pinjol tersebut.

Risiko Ancaman Melalui WA, Telepon dan Email Jika Tak Bayar Tagihan Pinjol Akulaku

Pertama, kamu akan menghadapi ancaman lewat WA, email dan telepon. Karena saat meminjam uang tentunya salah satu syaratnya adalah menyerahkan identitas termasuk nomor yang bisa dihubungi.

Mereka umumnya menghubungi nasabah untuk bertanya terkait cicilan pinjaman online sesuai nominal yang pernah diajukan.

1. DC Lapangan Mendatangi Rumah Nasabah

Jika penagihan lewat telepon, WA maupun email tidak berhasil, akan ditindaklanjuti dengan mendatangkan DC lapangan ke rumah.

Kedatangan petugas ke rumah nasabah adalah guna memastikan pembayaran dari peminjam yang macet.

DC lapangan akan menagih ke rumah biasanya jika peminjam memiliki tagihan dengan jumlah besar dan sudah lama menunggak.

Ini adalah upaya terakhir dari pihak pinjol jika penagihan lewat telepon dan WA tidak berhasil.

Nasabah sebaiknya berbicara jujur mengenai kondisi keuangannya. Bahkan bisa meminta keringanan waktu untuk membayar tagihan.

2. Risiko Tak Bayar Tagihan Pinjol Akulaku akan Masuk Blacklist BI Checking

Resiko berikutnya jika tak bayar tagihan cicilan pinjol akulau adalah masuk Blacklist BI Checking.

Bagi kamu yang sampai masuk dalam daftar hitam BI Checking nantinya akan sulit mengajukan pinjaman lagi di lembaga keuangan manapun.

Pasalnya nama kamu sudah tercatat memiliki riwayat kredit buruk dalam SLIK OJK.

3. Denda Telat Bayar

Keterlambatan membayar tagihan di Akulaku berisiko denda. Akulaku sendiri menerapkan denda untuk peminjam yang telat membayar hingga tanggal 7 tiap bulannya.

Besaran biaya keterlambatan yang di patok Aplikasi ini adalah 2 % sampai dengan 10 % dari total tagihan.

4. Risiko Tak Bayar Tagihan Pinjol Akulaku Dapat Skor Kredit yang Buruk

Akulaku memiliki tiga kategori skor pinjaman antara lain Fair, Good, dan Very Good. Untuk nasabah yang cicilannya telat bayar dan terkena denda tentu berpengaruh pada skor pinjaman di platform tersebut.

Dampaknya adalah pada saat pengajuan pinjaman di masa yang akan datang akan lebih sulit.

5. Jalur Hukum

Risiko paling serius jika tidak dapat membayar pinjaman adalah akan di bawa ke jalur hukum.

Memang kasus seperti ini jarang terjadi tapi bukan berarti kamu menggampangkannya.
Karena Akulaku taks segan-segan memproses nasabahnya yang tidak membayar melalui jalur hukum.

Menurut UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 19 ayat 2, utang piutang masuknya ke ranah perdata. Peminjam yang tak bayar utang tidak dapat di pidana.

Cara Bayar Tagihan

Supaya tak harus mengalami risiko di atas kamu sebaiknya segera melakukan pembayaran tagihan di Akulaku. Agar tak bingung, ikuti saja cara di bawah ini:

  • Buka aplikasi Akulaku.
  • Klik menu “Tagihan” pada bagian bawah.
  • Tekan menu tagihan yang ingin di bayarkan.
  • Pilih metode pembayaran.
  • Salin kode pembayaran.
  • Lakukan pembayaran berdasarkan metode yang sudah kamu pilih.
  • Ikuti instruksi berikutnya untuk menyelesaikan pembayaran

Sudah tahu kan risiko tidak membayar tagihan pinjol Akulaku? Jadi, jangan sampai kamu dapat ancaman tak mengenakan ya. Usahakan agar tak galbay. (*)

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan komentar