Fobis.ID > News > Satgas PASTI OJK Blokir 302 Pinjol Ilegal dan Pinpri Rentang September hingga Oktober 2023

Satgas PASTI OJK Blokir 302 Pinjol Ilegal dan Pinpri Rentang September hingga Oktober 2023

FOBIS.ID – Jakarta, 13 November 2023, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK kembali melaksanakan tugasnya dengan memblokir 302 pinjaman online ilegal atau Pinjol ilegal dan pinjaman pribadi (Pinpri).

Pemblokiran 302 Pinjol ilegal dan Pinpri oleh Satgas Pasti OJK ini selama bulan September hingga Oktober 2023.

Melansir siaran pers dari laman OJK langkah ini sebagai upaya melindungi masyarakat dari potensi kerugian finansial dan penyalahgunaan data pribadi. Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomor rekening, nomor virtual account, serta nomor telepon dan WhatsApp terduga pelaku.

Satgas PASTI OJK Blokir 302 Pinjol Ilegal dan Pinpri Rentang September hingga Oktober 2023

Baca juga: Daftar Pinjaman Online Ilegal Hingga Juli 2023, Agar Lebih Aman Cek Dulu Pinjol di OJK!

Sejak awal pembentukannya pada tahun 2017 hingga 31 Oktober 2023, Satgas PASTI telah berhasil menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal. Entitas tersebut termasuk 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas Pinjol/Pinpri ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI terus mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi. Pinjol maupun pinpri karena berpotensi merugikan dan meningkatkan risiko penyalahgunaan data pribadi.

Pemblokiran Rekening dan Kontak Pelaku Pinjol Ilegal oleh OJK

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Satgas PASTI memiliki kewenangan untuk memerintahkan pemblokiran rekening tertentu.

Sebanyak 47 rekening bank atau virtual account yang terkait dengan aktivitas Pinjol ilegal telah diidentifikasi oleh mereka.

Selanjutnya Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, Satgas PASTI menemukan nomor telepon dan WhatsApp debt collector terkait pinjaman online ilegal yang melibatkan ancaman dan intimidasi.

Sebanyak 362 nomor tersebut telah diajukan untuk diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo RI). Langkah Kominfo ini sebagai upaya penanggulangan terhadap praktik ilegal dan merugikan masyarakat.

Dalam high level meeting pada 9 Oktober 2023, pimpinan Satgas PASTI membahas program kerja, penguatan anggota dengan penambahan Kementerian Sosial RI dan Badan Intelijen Negara, serta penyesuaian nama menjadi Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Terdapat rencana penguatan sinergi dan kolaborasi antaranggota, penambahan anggota baru dari Kementerian Hukum dan HAM RI serta Kementerian Luar Negeri RI, serta intensifikasi edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Seluruh anggota Satgas PASTI berkomitmen untuk melaksanakan tugas pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal, dengan dukungan penuh terhadap langkah-langkah tegas yang diambil.

Masyarakat diminta untuk melaporkan tawaran investasi atau pinjaman online mencurigakan kepada Kontak OJK. Langkah itu untuk memperkuat upaya pemberantasan kegiatan ilegal di sektor keuangan.**

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui nomor telepon 157, WhatsApp (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id, atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan komentar