Fobis.ID > News > UMK Jateng 2024, Ini Daftar UMK Jawa Tengah Terbaru 2024

UMK Jateng 2024, Ini Daftar UMK Jawa Tengah Terbaru 2024

FOBIS.ID – Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana secara resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jateng 2024 pada Kamis (30/11/2023).

Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 menetapkan besaran UMK dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.

Dalam surat keputusan tersebut, Gubernur menetapkan UMK tertinggi Kota Semarang sebesar Rp3.243.969, sementara UMK terendah berada di Kabupaten Banjarnegara dengan jumlah Rp2.038.005,00.

Baca Juga : UMP Jawa Timur 2024 Naik 125 Ribu, UMK Surabaya Paling Tinggi di Jatim

Nana menyampaikan bahwa penetapan UMK didasarkan pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 mengenai Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Lebih lanjut, penetapan UMK tahun 2024 mempertimbangkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa memperhitungkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Data yang digunakan untuk menghitung penyesuaian nilai upah minimum berasal dari lembaga berwenang, yaitu BPS.

Nana Sujana mengatakan bahwa UMK ini hanya berlaku bagi para pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Baca Juga : KUR Bank Jateng 2023 : TABEL Angsuran Syarat dan Proses Pencairan

Pemerintah menetapkan UMK Jateng 2024 dengan tujuan melindungi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun agar tidak menerima upah di bawah standar yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi.

Bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja lebih dari satu tahun, besaran upahnya akan mengikuti struktur skala upah.

Menurut Nana, regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.

Daftar UMK Jateng 2024

Baca Juga : Berapa Lama Proses Pencairan KUR Bank Jateng 2023? Ini Jawabanya!

Dikutip dari Jatengporv.go.id, Berikut adalah tabel daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah:

No.Kabupaten/KotaUMK
1Kabupaten CilacapRp. 2.479.106
2Kabupaten BanyumasRp. 2.195.690
3Kabupaten PurbalinggaRp. 2.195.571
4Kabupaten BanjarnegaraRp. 2.038.005
5Kabupaten KebumenRp. 2.121.947
6Kabupaten PurworejoRp. 2.127.641
7Kabupaten WonosoboRp. 2.159.175
8Kabupaten MagelangRp. 2.316.890
9Kabupaten BoyolaliRp. 2.250.327
10Kabupaten KlatenRp. 2.244.012
11Kabupaten SukoharjoRp. 2.215.482
12Kabupaten WonogiriRp. 2.047.500
13Kabupaten KaranganyarRp. 2.288.366
14Kabupaten SragenRp. 2.049.000
15Kabupaten GroboganRp. 2.116.516
16Kabupaten BloraRp. 2.101.813
17Kabupaten RembangRp. 2.099.689
18Kabupaten PatiRp. 2.190.000
19Kabupaten KudusRp. 2.516.888
20Kabupaten JeparaRp. 2.450.915
21Kabupaten DemakRp. 2.761.236
22Kabupaten SemarangRp. 2.582.287
23Kabupaten TemanggungRp. 2.109.690
24Kabupaten KendalRp. 2.613.573
25Kabupaten BatangRp. 2.379.702
26Kabupaten PekalonganRp. 2.334.886
27Kabupaten PemalangRp. 2.156.000
28Kabupaten TegalRp. 2.191.161
29Kabupaten BrebesRp. 2.103.100
30Kota MagelangRp. 2.142.000
31Kota SurakartaRp. 2.269.070
32Kota SalatigaRp. 2.378.951
33Kota SemarangRp. 3.243.969
34Kota PekalonganRp. 2.389.801
35Kota TegalRp. 2.231.628

Demkian informsai terbaru tentang besaran UMK Jateng 2023 serta daftar UMK Kabupaten dan Kota se Jawa Tengah tahun 2024. Semoga bermanfaat.(*)

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan komentar