Fobis.ID > Artikel > Gaji PPPK Naik 8 Persen Tahun 2024, Nominal Tertinggi Sampai Rp.7,3 Juta

Gaji PPPK Naik 8 Persen Tahun 2024, Nominal Tertinggi Sampai Rp.7,3 Juta

FOBIS.ID- Gaji PPPK resmi naik 8 persen tahun 2024. Pemerintah sudah menetapkan jika PPPK akan menerima kenaikan gaji di tahun depan.

Presiden Jokowi menyampaikan langsung terkait kenaikan gaji PPPK sebesar 8 persen tersebut. Jokowi mengatakan, jika gaji PPPK sudah masuk ke dalam RAPBN 2024.

BACA JUGA : UMP Jawa Timur 2024 Naik 125 Ribu, UMK Surabaya Paling Tinggi di Jatim

Gaji tertinggi yang bisa didapatkan PPPK sebelumnya adalah Rp6,7 juta dengan acuan Perpres no 98 tahun 2020.

BACA JUGA : UMP Kalteng 2024 Naik Rp3,26 Juta, Berikut Daftar UMP Tertinggi di Indonesia

Penerima gaji tertinggi tersebut adalah PPPK golongan 17 yang masa kerjanya 32 tahun.

Setelah adanya penetapan kenaikan gaji, PPPK tidak akan lagi menerima gaji tertinggi senilai Rp6,7 juta pada tahun 2024.

BACA JUGA : Waspada Penipuan Lowongan Kerja BULOG, Cara Membedakan Undangan Tes Resmi dan Palsu

Karena naik 8 persen, maka kisaran gaji tertinggi yang bisa didapatkan P3K di tahun ini adalah di kisaran Rp7,3 juta.

Gaji PPPK Naik 2024, Ini Daftar Lengkap Kisaran Gajinya

Di bawah ini adalah kisaran gaji PPPK kalau mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada 2024:

  • PPPK Golongan 1 : Rp1.938.500 – Rp2.901.100
  • Gaji PPPK Golongan 2 : Rp2.117.000 – Rp2.206.600
  • Golongan 3 : Rp2.299.900 – Rp3.201.300
  • Gaji PPPK Golongan 4 : Rp2.139.900 – Rp3.336.800
  • Golongan 5 : Rp2.511.600 – Rp4.189.400
  • Gaji Golongan 6 : Rp2.742.900 – Rp4.367.300
  • PPPK Golongan 7 : Rp2.858.900 – Rp4.552.100
  • Golongan 8 : Rp2.781.800 – Rp4.750.500
  • Gaji PPPK Golongan 9 : Rp3.236.200 – Rp5.261.800
  • Golongan 10 : Rp3.339.200 – Rp5.484.200
  • Gaji PPPK Golongan 11 : Rp3.480.500 – Rp5.716.200
  • PPPK Golongan 12 : Rp3.627.700 – Rp5.958.100
  • Gaji PPPK Golongan 13 : Rp3.781.188 – Rp6.210.100
  • PPPK Golongan 14 : Rp3.940.136 – Rp6.472.800
  • Golongan 15 : Rp4.107.800 – Rp6.746.600
  • Gaji PPPK Golongan 16 : Rp4.128.700 – Rp7.032.000
  • PPPK Golongan 17 : Rp7.438.000 – Rp7.329.300

Namun sampai saat ini, nominal resmi gaji PPPK setelah mengalami kenaikan 8 persen belum ada informasi lebih lanjut.

Tabel di atas hanyalah kisaran gaji PPPK berdasarkan Perpres nomor 98 tahun 2020 dan ditambahkan 8 persen.

Demikian informasi tentang gaji PPPK naik 8 Persen tahun 2024. Mudah-mudahan bermanfaat. (*)

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan komentar