Fobis.ID > Bisnis > Kredit Motor Honda Tanpa Riba via Pegadaian, Berikut Keunggulannya

Kredit Motor Honda Tanpa Riba via Pegadaian, Berikut Keunggulannya

FOBIS.ID – Apakah bisa seseorang membeli kendaraan via Pegadaian dengan cara mengangsur, semisal kredit motor Honda maupun merk lainnya.

Sebagai salah satu lembaga keuangan di bawah naungan BUMN ternyata bisa sesorang itu Kredit Motor Honda maupun merk lainnya via Pegadaian Syariah. Bahkan bukan hanya sepeda motor saja, masyarakat juga bisa kredit Mobil via Pegadian.

Apalagi produk Cicil Kendaraan Pegadaian Syariah ini memiliki plafon pinjaman mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 450 juta, berikut ulasan singkatnya.

Di era yang semakin modern ini, memiliki kendaraan bermotor menjadi kebutuhan yang tak terhindarkan bagi banyak orang.

BACA: BURUAN, Cicilan Pegadaian KUR Syariah 2023 Mulai dari Rp 30 Ribu Perbulan

Namun, tidak semua orang memiliki kemampuan finansial untuk membeli kendaraan secara tunai. Untuk itu, opsi kredit motor menjadi pilihan yang cukup populer. Salah satu alternatif menarik yang perlu dipertimbangkan adalah kredit motor Honda tanpa riba melalui Pegadaian Syariah.

Sebagai lembaga keuangan di bawah naungan BUMN, Pegadaian Syariah menawarkan kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki kendaraan impian dengan cara yang lebih aman dan berprinsip syariah. Tak hanya sepeda motor, bahkan mobil pun dapat dibeli melalui sistem kredit ini.

Kredit Motor Honda via Pegadaian Syariah Angsuran Ringan

Pegadaian Syariah menawarkan produk Cicil Kendaraan untuk kepemilikan sepeda motor baru. Kredit ini merupakan sebuah solusi pembiayaan dengan prinsip syariah untuk pengusaha mikro/kecil, karyawan, dan profesional yang ingin memiliki kendaraan bermotor, baik dalam kondisi baru maupun bekas. Kelebihan produk ini mencakup plafon pinjaman yang bervariasi, mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 450 juta.

Apa yang membuat Cicil Kendaraan Pegadaian Syariah begitu diminati? Salah satu keunggulannya adalah uang muka yang terjangkau, memudahkan masyarakat untuk memiliki kendaraan tanpa memberatkan kondisi keuangan. Jangka waktu pembiayaan yang dapat dipilih mulai dari 12 bulan hingga 60 bulan memberikan fleksibilitas kepada calon pembeli.

Prosedur Cepat dan Syariah

Prosedur pengajuan Cicil Kendaraan di Pegadaian Syariah tergolong cepat dan mudah. Dengan biaya administrasi yang terjangkau dan angsuran tetap, masyarakat dapat merasakan kenyamanan dalam proses pembelian kendaraan mereka. Transaksi berdasarkan prinsip syariah menjadikan pengalaman kredit motor Honda ini lebih adil dan menenteramkan.

Persyaratan yang Mudah Dipenuhi

Bagi pegawai tetap, persyaratan meliputi pengalaman kerja minimal 2 tahun, kelengkapan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, SK pengangkatan sebagai pegawai tetap, rekomendasi atasan, dan slip gaji 2 bulan terakhir. Untuk pelaku usaha, persyaratan khusus berlaku, termasuk memiliki usaha yang dapat dijelaskan.

Tanpa Bunga, Tanpa Riba Hanya Biaya Pemeliharaan

Satu hal yang membuat Pegadaian Syariah menonjol adalah ketiadaan bunga dalam pembiayaan. Hanya terdapat biaya pemeliharaan barang (mu’nah), sebesar 0,9% x harga kendaraan, yang dibayarkan setiap bulan. Angsuran Amanah Pegadaian Syariah diketahui sebagai yang paling ringan dibandingkan jenis pembiayaan lainnya.

Kredit Motor Honda Proses Cepat via Pegadaian

Proses pinjaman di Pegadaian Syariah memakan waktu 3 hingga 7 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen yang diajukan. Kendaraan biasanya dapat diterima dalam rentang waktu yang sama setelah akad kredit kendaraan ditandatangani.

Perlindungan dan Keamanan

Penting untuk dicatat bahwa di Pegadaian Syariah, jika kendaraan hilang selama masa angsuran, pihak asuransi akan memberikan penggantian kendaraan. Produk Pegadaian AMANAH, merupakan solusi pembiayaan pembelian motor/mobil baru/second dengan syarat minimal seperti KTP, KK, karyawan tetap minimal 2 tahun, atau pengusaha mikro.

Memiliki berbagai keunggulan dan kemudahan yang ditawarkan, kredit motor Honda melalui Pegadaian Syariah menjadi opsi yang menarik untuk mewujudkan impian memiliki kendaraan bermotor tanpa riba dan sesuai dengan prinsip syariah.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan komentar