Fobis.ID > Bisnis > Review Pinjaman Now APK, Apakah Terdaftar OJK?

Review Pinjaman Now APK, Apakah Terdaftar OJK?

FOBIS.ID- Buat kamu yang penasaran dengan legalitas pinjol yuk simak artikel ini sampai habis. Kali ini, Fobis.id akan mereview Pinjaman Now APK, apakah terdaftar OJK?

Di tengah maraknya platform pinjaman online, masih saja ada yang bingung mana pinjol yang legal dan mana yang ilegal. Walaupun tolak ukurnya sudah jelas harus terdaftar dan diawasi OJK.

BACA JUGA : Pinjaman Amanah Apakah OJK? Simak Risiko Pinjaman Online Ilegal

Belakangan ini, mulai viral aplikasi pinjol bernama PinjamanNow. Banyak yang tergiur karena menawarkan limit pinjaman besar dan jangka waktu pembayarannya bisa disesuaikan.

BACA JUGA : Butuh Pinjaman Uang Mendesak Tanpa Jaminan? Kamu Bisa Mengajukan Pinjaman Online Dari Aplikasi Ini

Saking menariknya, banyak yang ingin mengajukan karena tawaran yang menjanjikan. Padahal saat meminjam uang di aplikasi harus tetap waspada terkait keamanannya.

Pada aplikasi ini, kamu diwajibkan verifikasi KTP dan wajah, sehingga bisa dipastikan bisa berpotensi terjadi penyebaran data dan disalahgunakan oleh aplikasi yang ilegal.

BACA JUGA : Pinpri Ramai di Twitter, Disebut Lebih Kejam dari Pinjol, Benarkah?

Memang saat ini sangat mudah mendapatkan modal dari banyaknya aplikasi pinjol yang sudah dirilis.

Sayangnya, tidak semua aplikasi pinjol itu resmi dan terdaftar OJK. Sebagian bahkan hanya memanfatkan data milik pengguna. Mereka berhenti sampai verifikasi data saja tapi tidak bisa mengajukan pinjaman.

Dengan banyaknya permasalahan pinjol ilegal, apakah pinjaman now apk ilegal ataukah legal dan terdaftar OJK.

Untuk mengetahui informasi tersebut, simak pembahasannya sampai selesai pada artikel ini ya.

Sekilas Aplikasi Pinjaman Now APK

Pinjaman Now Apk merupakan aplikasi pinjol yang dibidani oleh Koperasi Simpan Pinjam Sarjana Sepadu Indonesia.

Aplikasi ini muncul dengan tawaran program simpan pinjam dan juga fasilitas bagi masyarakat yang membutuhkan baik online maupun offline.

Pinjaman Now Apk pernah rilis di play store, namun kini hanya bisa di unduh melalui App Store saja.

Kemungkinan aplikasi yang ada di play store telah mengalami pemblokiran. Memang ketika dicari ada aplikasi pinjaman now namun developernya berbeda. Ada lagi yang sekedar mirip namanya.

Pinjaman Now Apk menawarkan pinjaman maksimal hingga Rp 10 juta. Tentu jumlah tersebut cukup berguna bagi yang ingin buka usaha dengan modal kecil-kecilan.

Sedangkan untuk suku bunga di aplikasi ini tergolong kecil dibanding aplikasi pinjol sejenis yaitu 14 persen per tahun.

Syarat Mengajukan Pinjaman di Aplikasi PinjamanNow Apk

Aplikasi tersebut menyebutkan beberapa persyaratan agar pinjaman yang kamu ajukan bisa di setujui. Adapun syaratnya adalah :

  • KTP WNI
  • Punya rekening bank.
  • Ada smartphone dan nomor telepon terdaftar.
  • Usia 21 tahun ke atas saat proses pengajuan berjalan
  • Mampu membayar kembali pinjaman.

Pinjaman Now Ilegal atau Legal?

Lalu pertanyaannya sekarang apakah Pinjaman Now Apk ilegal atau ilegal? Sebab kunci utama agar kamu tidak terjebak dalam penyealhgunaan data pribadi adalah adanya legalitas aplikasi.

Jadi, ketika di lakukan penelusuran, aplikasi yang mulai rilis tanggal 11 April 2021 ini belum ditemukan legalitas resminya.

Walaupun memiliki website resmi, namun untuk link download aplikasi hanya mengarah ke app store. Sedangkan link download di google play store tidak ada. Kalaupun ada nama yang mirip namun di kembangkan oleh developer lain.

Sehingga patut di curigai sebagai aplikasi ilegal karena tidak memiliki izin yang resmi.

Untuk memperkuat bukti jika aplikasi ini ilegal adalah masuk dalam daftar pinjol ilegal pada laman Otoritas Jasa Keuangan.

Apakah Pinjaman Now Terdaftar di OJK?

Ketika di telusuri lebih lanjut dari berbagai sumber dan review dari pengguna aplikasi, d iketahui bahwa pinjaman now apk belum mendapat izin resmi dari OJK.

Kontak dan alamat email yang tertera merupakan email pribadi. Selain itu domain Gmail yang membuatnya juga kurang profesional.

Seperti yang sudah di jelaskan di atas, Pinjaman Now masuk ke dalam list pinjol ilegal yang sudah di rilis pihak OJK per April 2022 lalu.

Pihak OJK sudah mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tetap waspada untuk mengajukan pinjaman online di aplikasi ilegal.

Sebab, kalau sudah terseret masuk ke pinjaman online ilegal, kamu akan banyak merugi. Meski awalnya bunga yang di tawarkan kecil, namun lama-kelamaan membengkak karena tidak mengacu pada aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia.

Berisiko Penipuan

Sekilas, Pinjaman now adalah aplikasi pinjol yang tampilannya simpel dan sangat mudah di gunakan.

Walau begitu, tetap keamanan harus nomor satu. Hal itu untuk menghindari risiko terjadinya penipuan.

Kalau di ukur dari segi legalitasnya, tentu apk ini tidak aman karena jelas tidak terdaftar dalam OJK.

Dari segi penggunaan aplikasi juga tidak aman karena mengakes data pribadi di smartphone kamu.

Bahkan salah satu penggunna Pinjaman Now ada yang sudah membuat laporan penutupan dengan alasan penagih sudah melanggar UU ITE dan ada intimidasi.

Demikian Review Pinjaman Now Apk apakah terdaftar OJK? Semoga informasi dalam artikel ini bermanfaat. (*)

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan komentar