Fobis.ID > Aplikasi > Pinjaman Amanah Apakah OJK? Simak Risiko Pinjaman Online Ilegal

Pinjaman Amanah Apakah OJK? Simak Risiko Pinjaman Online Ilegal

FOBIS.ID- Di tengah era fintech yang makin menjamur, mungkin kamu pernah mendengar tentang Pinjaman Amanah. Lantas pinjaman Amanah apakah OJK? Telusuri yuk supaya tahu kebenarannya.

Banyak pinjaman online yang mengklaim bisa memberi pinjaman dana cepat cair bunga rendah.

BACA JUGA : Aplikasi Pinjaman Online Resmi, Solusi Kebutuhan Dana Darurat

Aplikasi pinjaman Amanah juga mengklaim pihaknya sebagai pinjaman online yang amanah serta berdasarkan prinsip syariat Islam.

BACA JUGA : Pinjol Ilegal 2023 yang Masih Aktif Cepat Cair Tanpa Verifikasi, Waspada!

Tapi, biasakan untuk selalu melakukan cek terkait legalitas aplikasi pinjaman online. Jangan sampai kamu cepat tergiur mengajukan pinjaman.

Jadi pertanyaannya, apakah pinjaman Amanah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan? Lalu bisakan aplikasi ini dipercaya?

BACA JUGA : Jangan Sampai Galbay! Ini Daftar Pinjol yang Punya DC, Tips Agar Debt Collector Pergi

Kamu juga akan tahu risiko apa yang yang akan kamu dapatkan jika meminjam dari pinjaman online ilegal.

Fobis.id akan mengulas secara lengkap tentang legalitas pinjaman amanah apakah OJK, apakah legal atau ilegal.

Kamu wajib membacanya sebelum berniat mengajukan pinjaman. Karena kamu harus menyerahkan data penting sebagai syaratnya.

Pinjaman Amanah menawarkan pinjaman dengan beberapa syarat, yaitu kamu harus menyerahkan beberapa informasi dasar seperti email, nomor telepon dan nama.

Selain itu kamu wajib memberikan bukti pendapatan serta bukti identitas untuk bisa mengajukan pinjaman.

Plafon yang disediakan Pinjaman Amanah cukup besar yaitu antara Rp1 juta hingga Rp 50 juta.

Jangka waktu pinjamannya juga lumayan lama, yaitu antara 91 sampai 365 hari. Bunga yang diterapkan di aplikasi tersebut adalah 13,8 % per tahun.

Pinjam Amanah Apakah OJK atau Ilegal?

Kabar buruknya, Pinjaman Amanah merupakan perusahaan ilegal karena tidak berizin OJK. Ketika dicek situs web OJK, perusahaan bernama pinjaman Amanah tidak di temukan.

Terlebih, tidak ada perusahaan dengan menggunakan kata Amanah yang terdaftar di OJK. Beberapa indikasi juga menunjukkan kalau Pinjaman Amanah merupakan perusahaan palsu.

Sebagai contoh, web resmi dari aplikasi pinjol ilegal ini tampak buruk. Jumlah pengikut di media sosialnya juga sedikit. Tidak sesuai standar fintech yang legal.

Kamu memang bisa menememukan aplikasi ini di Google Play Store. Tapi informasi kontak di deskripsi tidak memakai nomor telepon resmi sehingga agak mencurigakan. Demikian juga dengan email dan lokasi kantornya.

Jadi, karena statusnya tidak terdaftar di OJK, maka sebaiknya menghindari Pinjaman Amanah.

Risiko Meminjam Dana di Pinjol yang Ilegal

Walaupun proses pencairan dananya cepat dengan syarat yang minim, jangan langsung tertarik.

Pasalnya, pinjol ilegal bisa menimbulkan masalah serius serta konsekuensi hukum. Di bawah ini beberpa risiko pinjol ilegal yang perlu kamu ketahui :

Bunga dan biaya yang tidak lazim: Kalau pinjaman dari pinjol ilegal tersebut memiliki bunga dan biaya tinggi melebihi aturan hukum yang sudah di tetapkan. Kamu nantinya bisa terjebak dan terlilit hutang yang sulit untuk di lunasi.

Keamanan Data Pribadi : Pinjol ilegal di pastikan akan membuat data kamu tidak aman karena informasi pribadi kamu bisa disalahgunakan. Seperti nomor rekening bank, nomor identitas, dan sebagainya.

Metode penagihan kasar: Sering di temui jika cara penagihan pinjaman online begitu kasar seperti intimidasi dan ancaman. Mereka juga tidak segan menghubungi teman, rekan kerja dan keluarga kamu dengan menagih secara tidak etis.

Tidak ada perlindungan konsumen: OJK tidak bisa mengatur pinjol illegal. Mereka tidak bisa tunduk pada undang-undang perlindungan konsumen. Sehingga jika terjadi suatu sengketa, kamu tidak punya cukup perlindungan hukum.

Demikian informasi tentang pinjaman amanah apakah OJK atau ilegal. Dan risiko jika tetap pinjam di pinjol ilegal.

Sebaiknya hindari memakai aplikasi ini karena statusnya ilegal. Kalaupun terdesak kebutuhan dana, carilah lembaga keuangan resmi dan legal. (*)

Disclaimer:

Pinjaman Amanah dipastikan ilegal sebab tidak terdaftar OJK. Jika kamu nekat meminjam uang dari platform ini bisa berisiko terjadi pencurian data dan terlibat hutang yang mencekik. Gunakan aplikasi pinjol yang terbukti legal.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan komentar