Fobis.ID > Bisnis > Syarat Pengambilan BPKB di FIF Lengkap dengan Caranya

Syarat Pengambilan BPKB di FIF Lengkap dengan Caranya

FOBIS.ID – Jika cicilan kendaraan bermotor atau mobil kamu di FIF sudah lunas dan kamu ingin mengambil BPKB milik kamu, berikut adalah syarat pengambilan BPKB di FIF lengkap dengan caranya.

Setelah kamu melunasi pembayaran sepeda motor yang kamu beli melalui layanan pembiayaan FIF atau PT Federal International Finance dan ingin mengambil BPKB kendaraan milik kamu.

Pastikan kamu memahami syarat-syarat dan prosedur atau cara pengambilan BPKB sepeda motor milik kamu dengan baik sebelumnya.

Baca Juga : Tabel Pinjaman FIF Jaminan BPKB Motor Terbaru 2024 Lengkap Syarat dan Cara Pinjam

Saat mengajukan pembiayaan sepeda motor dengan cara cicilan, kamu sebagai nasabah hanya bisa membawa pulang sepeda motor beserta STNK saja.

Sedangkan BPKB baru dapat kamu ambil setelah kamu melakukan pelunasan pembayaran cicilan.

Lalu, bagaimana langkah-langkah dan syarat pengambilan BPKB di FIF, pada artikel ini FOBIS.ID akan menjelaskan nya secara detail.

Apa Itu FIF?

FIF, singkatan dari PT Federal International Finance, adalah perusahaan pembiayaan konsumen di Indonesia. Merupakan anak perusahaan Astra International yang tergabung dalam FIFGROUP

FIF GROUP menawarkan berbagai layanan pembiayaan untuk membantu masyarakat membeli barang yang mereka inginkan dengan sistem pembayaran cicilan.

Awalnya, FIF fokus pada pembiayaan motor Honda, namun sekarang telah berkembang dengan menawarkan produk pembiayaan lainnya, seperti:

  • Pembiayaan motor baru dan bekas, tetap dengan fokus utama pada merek Honda 
  • Pembiayaan multi guna untuk berbagai kebutuhan, bisa berupa barang elektronik, perabotan rumah tangga, gadget, dan lain sebagainya.
  • Pembiayaan multiguna syariah.
  • Pembiayaan UMKM.

Baca Juga : Tabel Pinjaman FIF Jaminan Sertifikat Rumah Terbaru 2024 Syarat dan Cara Pengajuannya

Syarat Pengambilan BPKB di FIF

Jika cicilan motor kamu sudah lunas, kamu tak bisa langsung mengambil BPKB motor kamu, karena ada beberapa persyaratan yang harus kamu lengkap terlebih dahulu.

Di FIF terdapat dua cara pengambilan BPKB, yaitu dengan cara diambil sendiri oleh kamu sebagai pemilik kendaraan bermotor.

Atau diwakilkan kepada pihak ketiga yang kamu percayaan, misalnya orang tua, saudara atau yang lainnya untuk mengambil BPKB motor kamu.

Kedua cara pengambilan BPKB di FIF tersebut memiliki syarat yang berbeda-beda, apa saja syarat-syaratnya di bawah ini penjelasannya.

Pengambilan BPKB Sendiri

  • KTP pemilik kendaraan.
  • Fotocopy STNK motor.
  • Bukti pelunasan cicilan.

Pengambilan BPKB Diwakilkan

  • KTP pemilik kendaraan.
  • Fotocopy STNK motor.
  • Bukti pelunasan cicilan.
  • KTP Asli perwakilan pengambil BPKB.
  • Surat kuasa dan bermaterai.

Baca Juga : Cara Bayar FIF Lewat M Banking BCA Mudah Terbaru 2024

Cara Mengambil BPKB Motor di FIF

Jika kamu sudah menentukan akan mengambil BPKB sendiri atau diwakilkan dan sudah melengkapi semua syarat-syarat di atas.

Selanjutnya tinggal cara mengambil BPKB Motor kamu di FIF, berikut langkah-langkahnya.

  • Saat kamu mengajukan pembiayaan, datanglah ke kantor cabang FIF Group terdekat. Sesampainya di sana, biasanya kamu akan bertemu dengan security atau satpam.
  • Petugas satpam akan menanyakan keperluan kamu dalam kunjungan ke kantor FIF, maka beri tahu mereka bahwa kamu ingin melakukan pengambilan BPKB.
  • Setelah itu, petugas security akan mengarahkan kamu untuk bertemu dengan petugas leasing FIF.
  • Setelah bertemu dengan petugas leasing FIF, sampaikan lagi bahwa kamu ingin mengambil BPKB.
  • Petugas leasing FIF kemudian akan meminta kamu untuk menyerahkan semua berkas dokumen persyaratan.
  • Jika semua dokumen telah lengkap dan sesuai, petugas leasing FIF akan memberikan BPKB kepada kamu.

Penutup

Demikian penjelasan tentang syarat pengambilan BPKB Motor di FIF lengkap dengan cara pengambilan BPKP nya. Semoga bermanfaat.(*)

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan komentar