Fobis.ID > News > UMK Jatim 2024, Ini Besaran UMK Seluruh Kabupaten dan Kota di Jawa Timur 2024

UMK Jatim 2024, Ini Besaran UMK Seluruh Kabupaten dan Kota di Jawa Timur 2024

FOBIS.ID – Pada tanggal 30 November 2023, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jatim tahun 2024 melalui Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/656/KPTS/013/2023.

Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono, memastikan bahwa penetapan besaran UMK 2024 telah memperhatikan kondisi riil di setiap daerah kabupaten/kota.

Menurutnya, kenaikan rata-rata UMK mendekati 6,3 persen, sejalan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan sebelumnya.

Baca Juga : UMK Jateng 2024, Ini Daftar UMK Jawa Tengah Terbaru 2023

Adhy Sekdaprov mengungkapkan bahwa pertimbangan penetapan UMK 2024 melibatkan faktor pertumbuhan ekonomi di setiap wilayah kabupaten/kota. Selain itu, tingkat inflasi dan kebutuhan beban rumah tangga juga menjadi pertimbangan.

Dalam pengumuman kepada wartawan di Surabaya pada Kamis malam, Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono, menyatakan bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di 38 daerah kabupaten/kota telah mempertimbangkan keadilan.

Pertimbangan tersebut mencakup kelanjutan dunia usaha, nasib buruh di wilayah tertentu yang masih memiliki upah rendah, dan tidak sesuai dengan beban pengeluaran serta tingkat kesejahteraannya. Pernyataan tersebut dilaporkan oleh Antara.

Tercatat, UMK 2024 tertinggi di wilayah Jatim berada di Kota Surabaya, dengan besaran Rp4,7 jutaan. Diikuti oleh empat daerah di wilayah yang disebut sebagai Ring 1 Jatim, yaitu Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto, masing-masing sebesar Rp4,6 jutaan.

Empat daerah di wilayah yang biasa disebut sebagai Ring II Jatim memiliki UMK di kisaran Rp3,3 jutaan, termasuk Kota Malang, Pasuruan, dan Kabupaten Malang. Kota Batu juga tercatat dengan UMK sebesar Rp3,1 jutaan.

Baca Juga : UMP Jawa Timur 2024 Naik 125 Ribu, UMK Surabaya Paling Tinggi di Jatim

Sementara itu, dua daerah di Jatim, yaitu Kabupaten Pacitan dan Situbondo, memiliki UMK paling rendah di kisaran Rp2,1 jutaan.

Daftar UMK Kabupaten dan Kota di Jatim 2023

Berikut adalah tabel daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jatim 2024 di wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024:

No.WilayahUMK
1Kota SurabayaRp4.725.479
2Kota GresikRp4.642.031
3Kabupaten SidoarjoRp4.638.582
4Kabupaten PasuruanRp4.635.133
5Kabupaten MojokertoRp4.624.787
6Kabupaten MalangRp3.368.275
7Kota MalangRp3.309.144
8Kota PasuruanRp3.138.838
9Kota BatuRp3.155.367
10Kabupaten JombangRp2.945.544
11Kabupaten ProbolinggoRp2.806.955
12Kabupaten TubanRp2.864.225
13Kota MojokertoRp2.832.710
14Kabupaten LamonganRp2.828.323
15Kota ProbolinggoRp2.701.086
16Kabupaten JemberRp2.665.392
17Kabupaten BanyuwangiRp2.638.628
18Kota KediriRp2.415.362
19Kota BlitarRp2.330.000
20Kabupaten BojonegoroRp2.371.016
21Kabupaten TulungagungRp2.320.000
22Kabupaten LumajangRp2.281.469
23Kota MadiunRp2.274.277
24Kabupaten KediriRp2.340.668
25Kabupaten NganjukRp2.258.455
26Kabupaten SumenepRp2.249.113
27Kabupaten BlitarRp2.256.050
28Kabupaten MadiunRp2.243.291
29Kabupaten MagetanRp2.238.808
30Kabupaten PonorogoRp2.235.311
31Kabupaten PamekasanRp2.221.135
32Kabupaten PacitanRp2.199.337
33Kabupaten SampangRp2.182.861
34Kabupaten NgawiRp2.241.054
35Kabupaten BondowosoRp2.183.590
36Kabupaten TrenggalekRp2.223.163
37Kabupaten SitubondoRp2.172.287
38Kabupaten BangkalanRp2.240.701

Baca Juga : UMP di Indonesia 2024, Cek Kenaikan Upah Provinsi Kamu

Itulah informasi terbaru terkait besaran UMK Jatim 2023 serta daftar UMK Kabupaten dan Kota se Jawa Timur tahun 2024. Semoga bermanfaat.(*)

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan komentar