Fobis.ID > Artikel > UMP di Indonesia 2024, Cek Kenaikan Upah Provinsi Kamu

UMP di Indonesia 2024, Cek Kenaikan Upah Provinsi Kamu

FOBIS.ID – Melansir dari berbagai media Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan arahan kepada para Gubernur di seluruh provinsi untuk segera menetapkan dan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Batas waktu penetapan UMP di Indonesia 2024 paling lambat adalah pada tanggal 21 November 2023.

Dari semua provinsi yang ada di Indonesia, UMP DKI Jakarta menjadi yang tertinggi dibandingkan dengan provinsi lainnya. Menariknya, saat ini, tidak ada UMP yang berada di bawah 2 juta rupiah.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan, penetapan Upah Minimum harus memperhatikan beberapa aspek.

Pertama, kebijakan Upah Minimum di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Baca: Mudah Cara Bayar Cicilan KUR BRI dengan BRImo dan ATM

Aspek Kedua adalah dengan formula kenaikan Upah Minimum mmemakai 3 variabel utama, terdiri dari Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, serta Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha sebagaimana yang tertuang dalam PP 51/2023 tersebut.

Menyikapi hal ini, Ida Fauziyah menegaskan bahwa kebijakan pengupahan untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan dengan menerapkan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja.

Instrumen yang digunakan untuk ini adalah Struktur Skala Upah (SUSU) pada UMP di Indonesia 2023 ini.

Hal ini menunjukkan adanya komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang memengaruhi ekonomi dan produktivitas.

Masyarakat diharapkan untuk memperhatikan pengumuman resmi kenaikan UMP pada tanggal 21 November 2023. Dengan begitu, pekerja dan pelaku usaha dapat bersiap-siap menghadapi perubahan ini dan menyesuaikan kebijakan internal mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan demikian, UMP di Indonesia tahun 2024 bukan hanya sekadar angka, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil dan memberikan penghargaan yang setimpal bagi setiap pekerja.

ProvinsiUMP (2024)Kenaikan dari Tahun Sebelumnya
AcehRp 3.460.6721,38%
Sumatera UtaraRp 2.809.9153,67%
Sumatera BaratRp 2.811.4492,52%
RiauRp 3.294.625 3,2% 
Kepulauan RiauRp 3.402.4923,76%
JambiRp 3.037.1213,2%
Sumatera SelatanRp 3.456.8741,55%
BengkuluRp 2.507.0003,86%
Bangka BelitungRp 3.640.0004,066%
LampungRp 2.716.4963,16%
BantenRp 2.727.8122,50%
DKI JakartaRp 5.067.3813,3%
Jawa BaratRp 2.057.4953,57%
Jawa TengahRp 2.036.9474,02%
DIYRp 2.125.8977,27%
Jawa TimurRp 2.165.2446,13%
BaliRp 2.813.6723,68%
Nusa Tenggara BaratRp 2.444.0673,06%
Nusa Tenggara TimurRp 2.186.8262,96%
Kalimantan BaratRp 2.702.6163,6%
Kalimantan TengahTunggu Putusan Pemprov
Kalimantan SelatanRp 3.282.8124,22%
Kalimantan TimurRp 3.360.8586,20%
Kalimantan UtaraTunggu Putusan Pemprov
Sulawesi UtaraRp 3.545.0001,67%
Sulawesi TengahRp 2.736.6988,73%
Sulawesi SelatanRp 3.434.2981,45%
Sulawesi TenggaraRp 2.885.9644,6%
GorontaloRp 3.025.1001,19%
Sulawesi BaratRp 2.914.9581,50%
MalukuBelum ada putusan resmi
Maluku UtaraRp 3.200.0007,5%
PapuaRp 4.024.2704,14%

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan komentar