Fobis.ID > Artikel > CEPAT CAIR, Ini Jenis Pinjaman BFI Finance dan Persyaratannya

CEPAT CAIR, Ini Jenis Pinjaman BFI Finance dan Persyaratannya

FOBIS.ID-Mau mengajukan pinjaman dengan pertimbangan cepat cair, ada beberapa jenis pinjaman di BFI Finance serta syarat lengkapnya agar lebih cepat cair.

Kadang seseorang mencari pinjaman uang cepat cair namun legal dengan suku bunga yang terbilang rendah.

Bila itu pilihannya bisa mempertimbangkan untuk mengajukan melalui Finance, salah satunya mengajukan pinjaman melalui BFI Finance.

Sebelum mengajukan pinjaman melalui BFI Finance alangkah baiknya mengetahui beberapa jenis pinjaman pada BFI Finance dan syarat lengkapnya yang dilansir dari beberapa sumber.

Baca juga: 3 Pinjaman Online Cair Cepat, Bunga Relatif Rendah dan Tanpa Agunan

Jenis Pinjaman BFI Finance

Pinjaman pada BFI Finance merupakan pinjaman dengan jaminan, bisa berupa BPKB sepeda motor, BPKB mobil maupun sertifikat tanah.

Jenis Pinjaman BFI Finance
BFI Finance

Berikut ini jenis pinjaman BFI Finance berdasarkan jaminan serta tenor waktu angsuran.

Pinjaman BFI Finance dengan Jaminan BPKB Motor

Salah satu jenis pinjaman pada BFI Finance adalah pinjaman dengan jaminan BPKB Sepeda Motor.

Pinjaman dengan jaminan sepeda motor pada BFI Finance ini memiliki tenor hingga 18 bulan.

Pengajuan pinjaman menggunakan jaminan BPKB sepeda motor mulai dari nominal Rp 1 juta hingga maksimal 85 persen dari nilai sepeda motor.

Adapun suku bunga untuk pinjaman dengan jaminan BPKB sepeda motor ini berkisar 2,25 persen perbulan.

Syarat Pinjaman BFI Finance dengan Jaminan BPKB Sepeda Motor:

  • Sepeda motor merupakan milik sendiri lengkap dengan BPKB
  • BPKB bisa atas nama sendiri, pasangan (suami istri) ataupun orang lain dengan menyertakan bukti pembelian
  • Peminjam menyertakan STNK sepeda motor tersebut beserta bukti pajak.
  • Usia sepeda motor maksimal 10 tahun untuk motor Jepang dan Italia
  • Sepeda motor berplat hitam

Pinjaman BFI Finance dengan Jenis Jaminan BPKB Mobil

Bila pinjaman dengan jaminan BPKB Sepeda motor pada BFI Finance tenor maksimal 18 bulan maka pinjaman dengan jaminan BPKB mobil memiliki tenor lebih lama.

Pinjaman BFI Finance dengan jenis jaminan BPKB Mobil memilii tenor angsuran hingga 4 tahun.

Platform pinjaman minimal mulai Rp 10 juta dengan bunga terbilang rendah, mulai dari 0,89 persen perbulan.

Syarat Pinjaman pada BFI Finance dengan Jaminan BPKB mobil juga terbilang mudah, yaitu:

  • Mobil ersebut merupakan mobil milik sediri serta lengkap dengan BPKB
  • BPKB bisa atas nama sendiri, pasangan (suami istri) ataupun orang lain dengan menyertakan bukti pembelian.
  • Untuk mobil berjenis sedan, minibus maupun jeep usia kendaraan yang BPKBnya menjadi jaminan bisa hingga 15 tahun.
  • Sedangkan untuk jenis truk maupun pikap usia kendaraan maksimal 10 tahun
  • Melampirkan STNK dan bukti pajak
  • Mobil berplat hitan, khusus truk boleh berplat kuning.
  • Tidak pernah sebagai kendaran taksi maupun ambulans.

Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah

Debitur yang mengambil pinjaman pada BFI Finance dengan jaminan sertifikat tanah ini bisa mengambil jangka waktu angsuran hingga 7 tahun.

Bunga pinjaman juga terbilang rendah mulai dari 0,9 perbulan dengan nominal mulai dari Rp 100 juta.

Adapun sertifikat yang menjadi jaminan bisa berupa sertifikat tanah maupun sertifikat ruko. Adapun

Syarat pinjaman BFI Finance memakai sertifikat tanah meliputi:

  • Rumah tempat tinggal atau rumah yang dihuni
  • Berupa bangunan permanen dengan lokasi berada pada pemukiman, cluster maupun kompleks.
  • Rumah tidak berada dalam gang ataupun jalan yang hanya bisa dilewati oleh 1 mobil
  • Rumah tidak berdekatan dengan dengan SUTET, kuburan maupun fasilitas umum.
  • Sertifikat rumah yang akan menjadi jaminan tidak dalam proses jual.
  • Berupa SHM bisa atas nama sendiri, pasangan (suami atau istri) ataupun keluarga.
  • Pada wilayah Jabodetabek maupun Surabaya atau wilayah yang ditentukan ada layanan ini.

Adapun syarat peminjam adalah warga negara Indonesia bisa bekerja sebagai karyawan, PNS maupun wiraswasta serta pekerjaan maupun jenis usaha yang bersangkutan tidak melanggar hukum.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan komentar