Fobis.ID > Artikel > Full Senyum, Naik! Ini Daftar Gaji PPPK 2024 mengacu Perpres 11 Tahun 2024 yang Berlaku Sejak 1 Januari

Full Senyum, Naik! Ini Daftar Gaji PPPK 2024 mengacu Perpres 11 Tahun 2024 yang Berlaku Sejak 1 Januari

FOBIS.ID – Daftar gaji PPPK terbaru tahun 2024 usai pengeahan Perpres 11 tahun 2024.

Gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya mengalami kenaikan efektif sejak 1 Januari 2024.

Pemerintah telah menaikkan besaran gaji bagi PPPK dan meluncurkan daftar gaji PPPK terbaru tahun 2024.

BACA: KTA BRI 2024 untuk PNS dan PPPK dengan Limit Tak Terbatas Cek Syarat dan Cara Pinjam

Besaran gaji PPPK 2024 ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengubah Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Kebijakan ini disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024, dan berlaku sejak awal tahun tersebut. Sehingga, perbedaan dalam gaji PPPK saat ini dibandingkan sebelumnya akan diperhitungkan pada pembayaran gaji bulan Februari 2024.

Tujuan utama dari penyesuaian ini, sesuai dengan bunyi Perpres tersebut, adalah untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan para pegawai PPPK, sekaligus mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Daftar Gaji PPPK Tahun 2024

Daftar lengkap gaji terbaru PPPK telah diatur secara rinci dalam Lampiran Perpres 11 Tahun 2024. Berikut adalah daftar gaji baru PPPK sesuai dengan Perpres tersebut yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024:

  • Golongan I: Rp 1.938.500—Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900—Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500—Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800—Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500—Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800—Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800—Rp 4.551.800
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700—Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600—Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.100—Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300—Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500—Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000—Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900—Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600—Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400—Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500—Rp 7.329.000

Poin Dari Kenaikan Gaji PPPK

Pemerintah menaikkan besaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sejak 1 Januari 2024. Ini seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

daftar gaji PPPK 2024
daftar gaji PPPK 2024

Aturan ini telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024, namun efektif sejak awal tahun tersebut. Dengan demikian, perbedaan gaji PPPK saat ini dengan sebelumnya akan dihitung pada pembayaran gaji Februari 2024.

Perpres tersebut menjelaskan bahwa penyesuaian gaji PPPK tersebut sebagai langkah untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK. Selain itu juga untuk mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Gaji PPPK menetapkan untuk 17 golongan, dengan golongan terendah mulai dari Rp1,93 juta hingga Rp2,9 juta per bulan.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK pada 26 Januari 2024. Dalam perpres tersebut, menyebutkan perlunya penyesuaian gaji PPPK untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan para pegawai serta mendukung percepatan pembangunan nasional.

Oleh karena itu, Perpres tersebut menetapkan perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, dengan mengubah Lampiran Perpres tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran Perpres 11/2024.

Pada dafyar gaji PPPK 2024 ini golongan 17 mendapatkan nominal tertinggi, yaitu antara Rp4,63 juta sampai Rp7,32 juta per bulan. Ini merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pegawai dan mendukung percepatan pembangunan nasional.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan komentar