Fobis.ID > Artikel > Ini Dia Cara dan Syarat Membuat NPWP Secara Online

Ini Dia Cara dan Syarat Membuat NPWP Secara Online

FOBIS.ID – Berikut ini cara dan syarat membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online beserta kegunaan NPWP untuk keperluan sehari-hari.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini biasanya digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan SPT tahunan atau dalam arti lain merupakan identitas mereka yang membayar pajak. Siapa saja yang wajib memiliki NPWP ini? Bukan hanya pemilik usaha atau perintis UMKM, tetapi semua orang yang telah memiliki penghasilan juga termasuk golongan yang wajib mempunyai NPWP.

Oleh sebab itu, simak artikel fobis.id berikut untuk mengetahui cara dan syarat membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online. Selain itu, ketahui juga pentingnya atau kegunaan NPWP ini untuk keperluan sehari-hari.

BACA JUGA: Ini Dia Syarat Pendaftaran Beasiswa LPDP NTU Tahap 2 yang Akan Dibuka Juni 2024

Syarat Membuat NPWP

Berikut ini beberapa syarat yang wajib kamu ketahui untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online.

  • Fotokopi KTP dan KK
  • Fotokopi paspor, kartu tinggal terbatas, atau kartu izin tinggal tetap bagi WNI
  • Fotokopi NPWP suami, KK, surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta (bagi wanita yang sudah menikah)
  • Surat keterangan bekerja

Selanjutnya, ketahui juga cara atau langkah-langkah untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online.

BACA JUGA: Cara Daftar Beasiswa BCA 2024 Untuk Kuliah Gratis dan Uang Saku Tahun Ajaran 2025

Cara Membuat NPWP Secara Online

Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online ini dapat diakses melalui situs resmi www.ereg.pajak.go.id. Setelah NPWP tersebut berhasil dibuat, nantinya akan dikirim langsung ke alamat wajib pajak melalui POS. Nantinya, kamu juga dapat membuat EFIN dan melaporkan SPT tahunan.

BACA JUGA: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar Seleksi PPG Prajabatan 2024

  • Pertama, siapkan berkas persyaratan berupa NIK, KK, dan juga alamat email yang aktif
  • Akses situs www.ereg.pajak.go.id
  • Selanjutnya, klik menu “Daftar Akun” dan masukkan alamat email serta kode captcha
  • Klik “Daftar” dan kamu akan menerima email berisi link untuk verifikasi dan aktivasi
  • Klik link tersebut dan isi data identitas berupa jenis wajib pajak (orang pribadi, nomor telepon, dan juga alamat email)
  • Lanjutkan dengan klik “Daftar” dan cek email kembali untuk mengakses link aktivasi
  • Selanjutnya, kamu dapat login dengan menggunakan email
  • Kamu akan diarahkan ke platform dan isi data wajib pajak terkait, serta buat pernyataan dengan mencentang pada kolom yang tersedia
  • Jika kamu memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp4.8 miliar per tahun, maka kamu dapat memilih tarif sendiri
  • Klik menu “Minta Token” dan “Submit”
  • Kode token tersebut akan kamu dapatkan melalui email
  • Selanjutnya, salin kode token tersebut dan salin pada laman ww.ereg.pajak.go.id
  • Klik “Kirim” dan kamu berhasil membuat NPWP

Selanjutnya, berikut beberapa kegunaan atau pentingnya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang wajib kamu ketahui baik bagi pelaku usaha ataupun individu untuk keperluan sehari-hari.

Kegunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Keperluan Sehari-hari

  1. Wajib Pajak
  2. Sebagai Melamar Pekerjaan
  3. Sebagai Syarat Membuat Paspor
  4. Untuk Pengajuan Kredit Bank
  5. Sebagai Syarat Pendaftaran Calon Nasabah Baru

Jadi, itulah informasi mengenai cara dan syarat membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online beserta kegunaan NPWP untuk keperluan sehari-hari. (*)

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan komentar