Fobis.ID > Artikel > Syarat Mengajukan JKP BPJS Ketenagakerjaan saat terkena PHK

Syarat Mengajukan JKP BPJS Ketenagakerjaan saat terkena PHK

Pemerintah telah memperkenalkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai upaya untuk membantu mereka yang telah kehilangan pekerjaan. Kamu bisa Mengajukan JKP BPJS Ketenagakerjaan.

JKP ini dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja yang telah diberhentikan oleh perusahaan mereka.

Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan

Ada beberapa manfaat penting yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui program JKP ini:

  1. Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek): Program ini memberikan perlindungan kepada para pekerja yang kehilangan pekerjaan. Termasuk asuransi jiwa, jaminan sosial, dan program pemulihan pekerjaan.
  2. Program Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos): Program ini dirancang untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan. Caranya dengan memberikan bantuan berupa uang tunai, makanan, dan barang lainnya. Manfaat ini diberikan selama 6 bulan setelah pekerja mengalami PHK dan telah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Besaran manfaatnya dihitung berdasarkan rumus matematis tertentu.
  3. Program Pelatihan dan Pendampingan: Program ini memberikan pelatihan dan bimbingan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan. Juga membantu mereka dalam mencari pekerjaan baru.

Tujuan utama JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah membantu para pekerja menjaga standar hidup mereka. Meski kehilangan pekerjaan, sambil mereka mencari pekerjaan baru.

Kriteria Penerima JKP

Namun, ada beberapa kriteria yang harus terpenuhi untuk mendapatkan JKP dari BPJS Ketenagakerjaan.

Beberapa kriteria umum meliputi status WNI asli. Berusia di bawah 54 tahun saat mendaftar, dan sudah terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada program BPJS Ketenagakerjaan.

JKP tidak bisa diklaim oleh pekerja yang mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia. Dan pekerja kontrak yang masa kerjanya sudah habis.

Syarat Mengajukan JKP

Untuk mengajukan JKP, peserta harus telah memenuhi masa iuran program selama 12 bulan dalam 24 bulan. Di mana 6 bulan harus dibayar secara berturut-turut.

Proses pengajuan dapat dilakukan sejak dinyatakan PHK hingga 3 bulan setelah PHK.

Beberapa syarat lain yang harus terpenuhi untuk pengajuan JKP BPJS Ketenagakerjaan meliputi:

  • Bukti pemutusan hubungan kerja dari dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota
  • Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industri
  • Putusan pengadilan hubungan industri yang memiliki kekuatan hukum
  • Belum mendapatkan pekerjaan baru
  • Bersedia secara aktif mencari pekerjaan, yang dibuktikan dengan surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK)

Seiring dengan hadirnya JKP BPJS Ketenagakerjaan, pekerja tidak perlu khawatir lagi saat mengalami PHK.

BPJS Ketenagakerjaan menjamin kehilangan pekerjaan dapat teratasi dengan pemberian bantuan uang tunai. Dan mendapat pelatihan kerja untuk mempersiapkan pekerja mendapatkan pekerjaan baru.

Proses Pengajuan JKP

Pekerja yang telah mengalami PHK dapat mengajukan JKP dalam kurun waktu 3 bulan setelah PHK.

Proses pengajuan melibatkan beberapa langkah penting, termasuk penyampaian bukti PHK dan penandatanganan surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK).

Surat ini merupakan bukti komitmen aktif pekerja dalam mencari pekerjaan baru.

Pentingnya JKP BPJS Ketenagakerjaan

JKP BPJS Ketenagakerjaan memainkan peran penting dalam memberikan jaminan dan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Dengan adanya manfaat ini, pekerja dapat mempertahankan standar hidup mereka dan memiliki sumber daya yang mereka butuhkan untuk mencari pekerjaan baru.

Dengan memahami syarat dan proses pengajuan JKP BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja dapat memanfaatkan manfaat ini secara efektif saat menghadapi situasi kehilangan pekerjaan.

Ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah untuk menjamin kesejahteraan dan hak-hak pekerja di Indonesia.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan komentar