Fobis.ID > Bisnis > Cara Menghitung PPh 21 untuk Pasangan Suami Istri

Cara Menghitung PPh 21 untuk Pasangan Suami Istri

FOBIS.ID – Cara Menghitung PPh 21. Tak banyak yang mengetahui bahwa sistem perpajakan Indonesia memungkinkan penggabungan perhitungan PPh 21 untuk suami dan istri.

Inovasi ini mempermudah proses pembayaran pajak Anda. Mari kita jelajahi bagaimana ini dapat dilakukan dengan efektif.

Batas Waktu dan Keuntungan Penggabungan Perhitungan PPh 21 Suami Istri

Menggabungkan penghitungan pajak penghasilan suami istri tidak hanya menghemat waktu tetapi juga dapat memberikan keuntungan finansial.

Penting untuk diingat bahwa pelaporan dan pembayaran pajak penghasilan ini memiliki deadline yang ketat, yaitu 31 Maret setiap tahunnya.

Memahami Sistem Perpajakan Keluarga di Indonesia

Pajak merupakan kontribusi wajib yang diserahkan kepada negara berdasarkan peraturan yang berlaku.

Khususnya, Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan bagi individu yang memenuhi kriteria tertentu.

Menurut UU PPh No. 36 Tahun 2008 Pasal 8, keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomis, sehingga penghasilan gabungan antara suami, istri, dan anak yang belum dewasa dapat dikelola dalam satu laporan pajak.

Baca juga: Syarat Bayar Pajak Motor, Simak Beragam Cara Membayar Baik Online Maupun Offline

Ketentuan Perbedaan Status Perpajakan untuk Keluarga

Walaupun penggabungan diperbolehkan, ada opsi untuk suami istri melakukan pembayaran pajak secara terpisah, sesuai dengan kategorisasi status perpajakan yang terdiri dari KK (Kepala Keluarga), HB (Hidup Berpisah), PH (Pisah Harta), dan MT (Memilih Terpisah).

Mengenal PPh 21 dan Bagaimana Cara Menghitung PPh 21

Cara Menghitung PPh 21

PPh 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan individu seperti gaji atau honorarium.

PPh 21 berlaku untuk penghasilan baik dari dalam maupun luar negeri yang termasuk dalam kriteria penghasilan yang dapat dikenakan pajak di Indonesia.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perhitungan PPh 21

  1. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Ini adalah ambang batas minimum pendapatan yang tidak dikenai pajak, yang saat ini ditetapkan sebesar Rp4,5 juta per bulan di Indonesia.
  2. Tarif PPh 21: Pajak ini menggunakan tarif progresif, di mana penghasilan yang lebih tinggi dikenai tarif yang lebih tinggi pula. Berikut adalah tarif progresif PPh 21 yang berlaku:
    • 5% untuk penghasilan hingga Rp60 juta
    • 15% untuk penghasilan antara Rp60 juta hingga Rp250 juta
    • 25% untuk penghasilan antara Rp250 juta hingga Rp500 juta
    • 30% untuk penghasilan antara Rp500 juta hingga Rp5 miliar
    • 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar

Daftar Penghasilan Tidak Kena Pajak Perorangan:

  • Lajang: Dimulai dari Rp54 juta
  • Menikah: Dimulai dari Rp58,5 juta
  • Menikah dengan Penghasilan Digabung: Dimulai dari Rp112,5 juta
  • Dengan Tanggungan: Nilai PTKP meningkat sesuai dengan jumlah tanggungan.

Memanfaatkan opsi penggabungan ini dapat memudahkan Anda dalam mengelola pajak penghasilan keluarga.

Pastikan untuk menghitung dengan teliti dan memanfaatkan seluruh insentif yang tersedia untuk optimasi pembayaran pajak Anda.

Pengaruh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Terhadap Tarif Pajak

Kepemilikan NPWP sangat menentukan tarif pajak yang dikenakan. Seseorang yang tidak memiliki NPWP diwajibkan membayar pajak dengan tarif 20% lebih tinggi dibandingkan dengan mereka yang memiliki NPWP.

Selain itu, tenaga kerja asing yang terdaftar sebagai pemegang NPWP akan dikenakan PPh Pasal 21, sedangkan mereka yang tidak memiliki NPWP dan bekerja kurang dari 183 hari akan terkena PPh Pasal 26.

Prosedur Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Proses pemotongan PPh 21 hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang diizinkan oleh undang-undang, yang meliputi:

  • Pemberi kerja.
  • Perorangan yang membayar honorarium.
  • Penyelenggara kegiatan.
  • Bendahara atau pengelola keuangan pemerintah.
  • Dana pensiun.

Berikut adalah cara menghitung pph 21 untuk pasangan suami istri di atas:

  1. Pemberi kerja melakukan pemotongan PPh 21 sesuai dengan regulasi yang ada.
  2. Pemberi kerja wajib membuat bukti potong PPh 21 menggunakan aplikasi e-SPT.
  3. PPh 21 harus disetorkan dengan membuat kode billing (MAP-KJS 411121-100), paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah pemotongan dilakukan.
  4. Pemberi kerja harus melaporkan PPh 21 melalui e-SPT dengan menggunakan ASP atau melalui situs djponline.pajak.go.id.

Ilustrasi Perhitungan PPh Pasangan Suami Istri

Cara Menghitung PPh 21

Untuk memahami cara penggabungan perhitungan PPh 21 antara suami dan istri, mari kita lihat contoh berikut:

Ketika Istri Menggunakan NPWP Suami (1 NPWP)

Nial dan Intan, pasangan yang baru menikah, bekerja dengan pendapatan tahunan masing-masing Rp120 juta dari PT KCU dan Rp75 juta dari PT ABG. Perhitungan PPh 21 mereka sebagai berikut:

Tabel Perhitungan:

Suami (Nial)Jumlah (Rp)
Penghasilan Neto120 juta
PTKP (K/0)58,5 juta
PKP61,5 juta
PPh TerutangPPh = 15% x 61,5 juta = 9,225 juta
Istri (Intan)Jumlah (Rp)
Penghasilan Neto75 juta
PTKP (K/0)58,5 juta
PKP16,5 juta
PPh TerutangPPh = 15% x 16,5 juta = 825 ribu

Ketika Suami dan Istri Masing-masing Memiliki NPWP (2 NPWP)

Ale dan Kinan, yang masing-masing berpenghasilan Rp100 juta dan Rp80 juta per tahun, memiliki NPWP sendiri-sendiri. Berikut adalah perhitungannya:

Tabel Perhitungan Gabungan:

Suami dan Istri (Ale dan Kinan)Jumlah (Rp)
Penghasilan Neto Suami100 juta
Penghasilan Neto Istri80 juta
Total Penghasilan180 juta

Dengan status belum memiliki anak, mereka mendapatkan dispensasi PTKP sebesar Rp112.500.000. Sehingga PKP mereka adalah:

PKP = Total Penghasilan – PTKP = 180 juta – 112,5 juta = 67,5 juta

PPh Terutang Setahun:

PPh Terutang Setahun (Rp)Jumlah (Rp)
5% x 50 juta2,5 juta
15% x 17,5 juta2,625 juta
Total5,125 juta

Laporan SPT Tahunan:

SPT Tahun Suami (Ale)Jumlah (Rp)
PPh Terutang2.847.500
SPT Tahun Istri (Kinan)Jumlah (Rp)
PPh Terutang2.277.500

Ale dan Kinan harus melaporkan SPT tahunan mereka secara individual, dan setiap orang harus membayar PPh sesuai dengan jumlah terutang yang telah dihitung berdasarkan penghasilan dan PTKP masing-masing.

Perbedaan penggunaan satu NPWP dalam pernikahan dibandingkan dengan memiliki NPWP terpisah bisa berdampak pada jumlah pajak terutang. Hal ini terjadi karena perbedaan dalam pemanfaatan PTKP dan tarif pajak yang berlaku untuk masing-masing penghasilan individu.

Harap dicatat bahwa perhitungan ini hanya sebagai ilustrasi dan tidak memperhitungkan potongan atau kredit pajak lain yang mungkin berlaku.

Untuk konsultasi dan perhitungan yang lebih detail dan akurat, disarankan untuk menghubungi konsultan pajak atau menggunakan layanan perhitungan pajak yang tersedia di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Baca juga: MUDAH! Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online Tanpa Ribet

Panduan Lengkap Melaporkan PPh 21

Untuk melaporkan PPh 21, terdapat tiga formulir SPT yang ditujukan untuk individu dengan tingkatan penghasilan yang berbeda: 1770 SS, 1770 S, dan 1770.

Setiap formulir memiliki kriteria tersendiri berdasarkan batas penghasilan yang ditentukan.

Pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen dan informasi penting seperti nomor NPWP, EFIN, serta formulir 1721 A1 atau A2 yang diberikan oleh perusahaan tempat Anda bekerja.

Langkah-langkah Melaporkan SPT Tahunan 1770 SS

Ikuti langkah-langkah ini untuk melaporkan SPT Tahunan menggunakan formulir 1770 SS:

  • Kunjungi situs DJP online,
  • masukkan NPWP, password, dan kode verifikasi untuk login.
  • Di halaman utama, verifikasi bahwa informasi pribadi Anda sudah benar.
  • Jika sudah, lanjutkan ke e-Filling.
  • Sistem akan mengarahkan Anda untuk mengisi formulir SPT dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan dasar mengenai status usaha dan penghasilan.
  • Isi formulir dengan informasi yang akurat dari formulir 1721 A1 atau A2 yang telah Anda peroleh.
  • Setelah mengisi semua data yang dibutuhkan, sistem akan memberikan ringkasan SPT dan opsi untuk mendapatkan kode verifikasi.
  • Kode verifikasi akan dikirimkan melalui email.
  • Masukkan kode tersebut dan kirimkan SPT Anda.
  • Cek email Anda untuk mendapatkan konfirmasi pengiriman berupa Bukti Penerimaan Elektronik SPT Tahunan PPh 21.

Langkah-langkah Melaporkan SPT Tahunan 1770 S

Untuk melaporkan SPT Tahunan dengan formulir 1770 S, prosesnya adalah sebagai berikut:

  • Akses situs DJP online,
  • lakukan login dengan NPWP dan password Anda.
  • Di halaman utama, pastikan data pribadi telah terisi dengan benar sebelum memilih e-Filling.
  • Buat SPT baru dan sistem akan membimbing Anda dalam proses pengisian formulir.
  • Jawab pertanyaan-pertanyaan awal mengenai status usaha dan penghasilan Anda.
  • Gunakan formulir 1770 S untuk mengisi detail penghasilan dan potongan pajak sesuai dengan informasi pada formulir 1721 A1 atau A2.
  • Setelah mengisi semua data, lampirkan bukti potong pajak yang relevan.
  • Lengkapi informasi mengenai penghasilan, harta, utang, dan aspek lainnya sesuai dengan keadaan finansial Anda.
  • Setelah memverifikasi semua informasi, Anda akan mendapatkan ringkasan SPT dan dapat melanjutkan untuk mendapatkan kode verifikasi.
  • Kode verifikasi akan dikirimkan melalui SMS atau email. Masukkan kode tersebut untuk mengirimkan SPT Anda.
  • Periksa email Anda untuk bukti pengiriman dalam bentuk Bukti Penerimaan Elektronik SPT Tahunan.

Batas Waktu dan Pembayaran PPh 21

Informasi tentang Batas Waktu dan Pembayaran PPh 21 Sesuai dengan PMK No. 242.2014, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 21 adalah 31 Maret setiap tahunnya.

Jika tanggal akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur, maka Anda memiliki waktu hingga tanggal 10 di bulan berikutnya untuk melaporkan dan membayar pajak.

Pembayaran PPh 21 dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti pembayaran secara online, di bank persepsi, atau melalui ATM.

Pastikan Anda sudah memiliki Nomor Kode Billing sebelum melakukan pembayaran. Nomor ini bisa didapatkan melalui aplikasi atau situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau melalui layanan e-Billing.

Untuk mendapatkan Nomor Kode Billing, Anda perlu log in ke portal resmi dan mengikuti instruksi untuk memperolehnya.

Setelah mendapatkan nomor tersebut, Anda bisa melanjutkan dengan pembayaran PPh 21 menggunakan metode yang Anda pilih.

Pembayaran melalui bank persepsi biasanya memerlukan Anda untuk membawa formulir pembayaran yang telah diisi lengkap, sedangkan pembayaran melalui ATM akan meminta Anda untuk memasukkan Nomor Kode Billing pada menu pembayaran pajak yang tersedia.

Setelah pembayaran selesai, simpan bukti pembayaran yang diterima. Bukti pembayaran ini penting sebagai bagian dari dokumentasi pajak Anda dan mungkin perlu disertakan saat Anda melaporkan SPT Tahunan.

Jika Anda mengalami kesulitan atau memerlukan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan layanan bantuan melalui call center atau bisa juga mengunjungi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan bantuan langsung dari petugas pajak.

Selalu periksa tanggal terakhir untuk melapor dan membayar pajak agar Anda tidak terkena denda atau sanksi karena keterlambatan. Pahami setiap prosedur dan pastikan semua informasi yang Anda berikan akurat untuk menghindari kesalahan yang bisa mengakibatkan masalah di kemudian hari.

Dengan mengikuti prosedur yang benar dan tepat waktu, Anda akan menjadi wajib pajak yang taat dan berkontribusi pada pembangunan negara. Demikian artikel tentang cara-menghitung-pph-21-untuk-pasangan-suami-istri.(*)

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan komentar