Fobis.ID > Bisnis > Tabel Pinjaman BNI Jaminan Sertifikat Rumah Terbaru 2024

Tabel Pinjaman BNI Jaminan Sertifikat Rumah Terbaru 2024

FOBIS.ID – Simak informasi terbaru tentang tabel angsuran pinjaman BNI jaminan sertifikat rumah terbaru 2024 di bawah ini.

BNI Griya Multiguna merupakan produk pinjaman yang menggunakan sertifikat rumah sebagai jaminan di Bank BNI.

Nasabah bisa menggunakan sertifikat rumah tinggal mereka untuk mengajukan kredit multiguna. Proses ini cepat dan aman karena terkait dengan bank milik negara.

Baca Juga : KUR BRI 2024 : Tabel Angsuran, Syarat, Bunga dan Cara Pengajuan

Bank BNI menerima pengajuan kredit dengan nilai maksimal hingga Rp 2,5 Miliar atau 80% dari nilai taksiran properti yang nasabah gunakan sebagai jaminan.

Dengan adanya produk pinjaman yang menggunakan sertifikat rumah sebagai jaminan, semakin jelas bahwa BNI bisa menjadi tempat untuk mendapatkan pinjaman uang selain sebagai tempat menabung.

Dalam memberikan layanan, BNI menawarkan dua metode proses pencairan pinjaman, yaitu metode Dual Facility dan Single Facility.

Dual Facility adalah layanan pencairan dana yang terbagi menjadi dua tahap. Pencairan pertama sebesar 60%, dan penarikan kedua sebesar 40% dari jumlah pinjaman yang di acc.

Sementara itu, Single Facility adalah penarikan dana langsung sesuai dengan jumlah kredit yang di acc oleh pihak Bank BNI.

Baca Juga : KUR BSI 2024 : Tabel Angsuran, Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman

Pinjaman BNI Jaminan Sertifikat Rumah

BNI Griya Multiguna menawarkan layanan kredit yang dapat Anda pahami dengan lebih baik melalui ringkasan produk berikut ini.

Layanan BNI ini melibatkan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah dan tanah, memberikan fleksibilitas kepada calon peminjam dengan limit maksimal hingga Rp 20 miliar.

Dengan tenor kredit yang dapat mencapai maksimal 30 tahun, BNI Griya Multiguna memungkinkan Anda untuk merencanakan pembayaran secara lebih terjangkau.

Proses pengajuan kredit yang dapat calon nasabah lakukan secara online juga memberikan kemudahan dan efisiensi dalam mendapatkan layanan ini.

Tak hanya itu, layanan ini tersedia untuk berbagai lapisan masyarakat, termasuk karyawan, wiraswasta, dan para profesional, sehingga dapat memenuhi beragam kebutuhan finansial.

  • Pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah dan tanah kini tersedia dengan limit maksimal hingga Rp 20 miliar.
  • Tenor kredit dapat mencapai maksimal 30 tahun.
  • Proses pengajuan dapat nasabah lakukan secara online jadi lebih mudah.

Syarat Pinjaman BNI dengan Jaminan Sertifikat Rumah Tahun 2024

Selain ketentuan yang telah disampaikan sebelumnya, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang perlu Anda persiapkan dalam proses pengajuan kredit. Dokumen-dokumen tersebut dapat dilihat bersama di bawah ini:

  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan suami/istri.
  • Fotocopy Surat Nikah dan Kartu Keluarga.
  • Fotocopy Bukti Penghasilan/slip gaji.
  • Fotocopy Sertifikat Hak Milik (SHM), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) & Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir.
  • Fotocopy Surat Keputusan Calon Pegawai (SK Capeg), Surat Keputusan Pengadilan Negeri (SK PN), Surat Keputusan Kenaikan Pangkat & Gaji Berkala.
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Fotocopy Kartu Pegawai (Karpeg) & Tabungan Asuransi Pensiun (Taspen).
  • Pas Foto pemohon dan pasangan.
  • Foto rumah/jaminan kredit.

Selain dokumen-dokumen di atas, calon debitur juga diwajibkan menyertakan fotocopy sertifikat tanah atau Hak Milik Bangunan/Hak Guna Bangunan yang akan menjadi acuan penilaian oleh pihak bank.

Ketentuan Umum Calon Nasabah

Calon debitur yang berminat mendaftar sebagai peminjam BNI Griya Multiguna perlu memahami ketentuan berikut ini.

Pertama, calon debitur harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 tahun.

Baca Juga : KUR Mandiri 2024 : Tabel Angsuran, Bunga dan Dokumen Persyaratan

Bagi karyawan, batas usia maksimal saat jatuh tempo pinjaman adalah 55 tahun, sedangkan bagi wiraswasta atau profesional, usia maksimal pada saat pinjaman lunas adalah 65 tahun.

Proses pendaftaran memerlukan pengisian formulir pengajuan kredit, dan calon debitur juga diharuskan melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Dengan memenuhi ketentuan ini, calon debitur dapat memulai proses pengajuan kredit BNI Griya Multiguna dengan lebih jelas dan terstruktur.

Bunga Pinjaman, Denda dan Biaya

Penting untuk memahami besarnya suku bunga, biaya, dan denda sebagai pertimbangan sebelum mengajukan pinjaman dengan jaminan hak milik rumah di Bank BNI.

Untuk jangka waktu kurang dari 10 tahun, pada tahun pertama dan kedua, suku bunga yang berlaku adalah sebesar 11,00% p.a efektif.

Setelah itu, pada tahun ketiga dan seterusnya, suku bunga akan mengikuti ketentuan suku bunga efektif yang berlaku pada saat itu.

Sedangkan untuk jangka waktu lebih dari 10 tahun, suku bunga pada tahun pertama dan kedua adalah sebesar 8,75% p.a efektif.

Pada tahun ketiga, suku bunga akan naik menjadi 10,25% p.a efektif. Untuk tahun keempat sampai pelunasan, suku bunga akan mengikuti ketentuan suku bunga efektif yang berlaku pada saat itu.

Memahami rincian biaya suku bunga ini sangat penting agar calon debitur dapat membuat perencanaan keuangan yang matang sebelum mengajukan pinjaman, serta menghindari risiko denda yang mungkin timbul akibat ketidakmampuan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Tabel Pinjaman BNI Jaminan Sertifikat Rumah Terbaru 2024

Jika kamu tertarik untuk mengajukan pinjaman dari Bank BNI ini, ada baiknya kamu juga harus tahu tabel angsuran pinjaman BNI jaminan sertifikat rumah dan tanah di bawah ini.

Tabel angsuran BNI Griya Multiguna 2024 ini bisa menjadi panduan atau acuan sebelum kamu mengajukan pinjaman.

Baca Juga : Persyaratan KUR BRI 2024, Cek Tabel Angsuran dan Simulasinya

Tabel Pinjaman BNI Jaminan Sertifikat Rumah Terbaru 2024

Akhir Kata

Itulah informasi tentang BNI Griya Multiguna yang merupakan produk pinjaman BNI Jaminan Sertifikat Rumah atau Tanah 2024.

Jika penjelasan di atas masih kurang bisa kamu pahami, silahkan kunjungi kantor Bank BNI terdekat untuk mendapat informasi yang lebih lengkap.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan komentar