Fobis.ID > Bisnis > Syarat Jual Beli dalam Islam, Simak Juga Macam-macam Akadnya!

Syarat Jual Beli dalam Islam, Simak Juga Macam-macam Akadnya!

FOBIS-ID- Ingin transaksi lancar dan sesuai dengan syariah Islam? Tentu kamu harus mempelajari syarat jual beli dalam Islam dan macam-macam akad jual beli.

Sebagai umat muslim, segala sesuatu termasuk transaksi harus terjamin kehalalannya. Karena yang dicari bukan semata-mata keuntungkan melainkan berkah dari Tuhan.

BACA JUGA : Resep Takoyaki untuk Jualan, Dijamin Ludes!

Begitu juga di dunia perbankan. Saat ini, masyarakat Indonesia semakin menggemari perbankan syariah.

BACA JUGA : Jenis Jualan Apa yang Laku di Kampung, Simak Daftarnya!

Sebab di dalamnya terdapat sistem wajib yang sesuai syariah, yaitu adanya akad jual beli.

Seperti diketahui, ada berbagai macam akad jual beli seperti musyarakah sampai murabahah. Apa maknanya?

BACA JUGA : Daftar Ide Nama Usaha Makanan yang Menarik Perhatian, Layak Dicoba!

Supaya kamu dapat kejelasan tentang syarat jual beli dalam Islam, simak lebih lanjut dalam artikel ini.

Pengertian Akad Jual Beli

Kesepakatan antara pembeli dan penjual disebut akad jual beli. Kegiatan jual beli dianggap tidak sah dalam Islam, jika aktivitas perdagangan dilakukan tanpa akad.

Rukun Akad Jual Beli

Apa saja rukun akad jual beli dalam Islam? Kamu harus mengetahui rukun tersebut supaya tingkat keabsahan suatu transaksi bisa terlaksana.

Di bawah ini adalah contoh rukun pada kegiatan jual beli.

1. Ada Penjual dan Pembeli

Yang pertama adalah dalam aktivitas perdagangan yang sah harus ada penjual dan pembeli.

Akad lebih baik dilaksanakan tatap muka secara langsung supaya mencegah rasa tidak puas maupun kesalahpahaman.

2. Objek

Ada barang atau jasa sebagai objek yang terjamin halal dan bisa diterima nilainya. Sebagai contoh akad jual beli baju, makanan dan rumah.

3. Pengucapan Akad

Dalam pengucapan akad, ada pernyataan jika penjual menyetujui kesepakatan dari pembeli. Selain itu juga mau memberikan barang yang dijual dan ditukar dengan alat transaksi misalnya uang / harta yang lain.

Syarat Jual Beli dalam Islam

Di samping soal rukun, ada tiga syarat utama yang harus kamu penuhi sebagai syarat akad jual beli dalam Islam, yaitu :

1. Keikhlasan Penjual dan Pembeli adalah Syarat Jual Beli dalam Islam

Semua pihak yang terlibat dalam transaksi yaitu pembeli dan penjual merasa ikhlas. Wajib ditegaskan bahwa tidak ada yang terpaksa.

Jika salah satu pihak ada yang merasa tidak ikhlas, maka aktivitas jual beli bisa dianggap tidak sah.

2. Memenuhi Syarat

Aktivitas jual beli hanya bisa dilakukan bagi orang yang memenuhi syarat sah menggunakan hartanya, yaitu :

  • Orang tersebut memiliki akal.
  • Telah terbebani syariat / mukallaf.
  • Bukan hamba sahaya milik saudagar dan telah merdeka karena keinginannya sendiri.
  • Cukup umur dan mengerti perihal harta.

3. Syarat Jual Beli dalam Islam Objeknya Harus Halal

Objek baik berupa barang maupun jasa yang diperjualbelikan harus halal sifatnya dan tidak dilarang oleh agama Islam.

Macam-macam Akad Jual Beli

Dalam kegiatan ekonomi syariah ada beberapa macam akad jual beli yang sesuai dengan syariat Islam, antara lain :

1. Musyarakah

Dua pihak yang mengumpulkan modal bersama dan melakukan usaha tertentu disebut akas Musyarakah. Di masa yang akan datang, keuntungan usaha tersebut akan di bagi dua secara merata.

2. Wadi’ah

Apabila ada salah satu pihak yang menitipkan barang ke pihak kedua maka di sebut akad Wadi’ah. Biasanya di lakukan oleh perbankan dalam produknya yaitu rekening giro.

3. Wakalah

Bank syariah biasanya melakukan akad Wakalah untuk membeli barang impor dan membuat letter of credit. Dalam hal ini, Wakalah merupakan pengikat antara perwakilan salah satu pihak dan pihak lainnya.

4. Kafalah

Mungkin kamu pernah mendengar garansi sebuah proyek, pastisipasi tender dan pembayaran di muka.

Nah aktivitas di atas menggunakan akad Kafalah di mana ada jaminan yang di serahkan satu pihak ke pihak yang lain.

5. Qardh

Sementara itu ada Qardh yang mengatur tentang memberikan pinjaman ke nasabah untuk tenor singkat dan wajib di ganti secepatnya. Nominal yang harus di kembalikan sesuai dengan dana pinjaman.

6. Hawalah

Selanjutnya, Akad untuk pengalihan utang di sebut Hawalah. Biasanya bank syariah melakukan akad tersebut dengan nasabahnya yang akan menjual produk ke orang lain dan bentuknya giro mundur / post dated check.

7. Rahn

Akad yang cara kerjanya seperti sistem di pegadaian adalah Rahn. Penggadai akan memperoleh uang dari barang yang dia gadaikan.

Jika ada pembiayaan yang perlu adanya jaminan tambahan juga menerapkan akad yang satu ini.

8. Ijarah

Sedangkan akad yang mengatur pengalihan hak guna suatu objek tanpa memindahkan hak kepemilikan di sebut Ijarah.

9. Mudharabah

Jika ada dua pihak yang merupakan pemilik dan pengola modal lalu mereka berbagi keuntungan dari kerjasama usaha mereka, maka di sebut Akad mudharabah. Sedangkan kalau ada kerugian, yang menanggung hanyalah pemilik modal.

10. Istishna’

Proses transaksi sebuah produk yang konsumen pesan atas dasar kriteria yang sudah di sepakati pembeli di sebut Istishna’.

Metode pembayarannya juga harus melalui kesepakatan, mau di bayar setelah produk di kirim atau kah membayar di awal.

11.Murabahah

Selain itu ada Murabahan yang fokus soal harga jual dan keuntungan yang di sepakati kedua belah pihak.

Produk baru di berikan ketika akad sudah selesai dan pembeli sudah melunasi pembayaran baik mengangsur maupun tunai.

12. Salam

Terkahir ada Akad salam, yaitu pembeli membayar dulu sebelum produk dikirim. Akad ini banyak di terapkan di bidang pertanian.

Barang yang Tidak Sah Dijual

Yang di sebut sebagai barang yang tidak boleh di perjualbelikan adalah barang najis dan tidak bermanfaat.

Kalau najisnya berupa kotoran masih boleh di perjualbelikan tapi dalam bentuk pupuk untuk membantu pertanian.

Jadi bisa di simpulkan, hanya barang yang suci yang boleh di jual. Jika barang tersebut bentuknya najis namun benar-benar ada manfaatnya baru di perbolehkan di perjualbelikan.

Barang yang tidak ada manfaat dan sudah jelas haram untuk dikonsumsi antara lain khamr, bangkai, daging babi dan sejenisnya.

Demikian ulasan tentang syarat jual beli dalam Islam beserta macam-macam akadnya. Pahamilah agar transaksi kamu lebih lancar. Semoga bermanfaat. (*)

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan komentar