Fobis.ID > Gadget > Mudah Cara Cek dan Daftar IMEI iPhone Ex Inter Lewat Bea Cukai

Mudah Cara Cek dan Daftar IMEI iPhone Ex Inter Lewat Bea Cukai

FOBIS.ID – Mau tau cara daftar IMEI iPhone ex inter agar tidak terblokir? Tenang, kamu bisa mendaftar melalui Kemenperin dan juga Bea Cukai.

Dengan begitu, kamu tetap bisa mendapatkan akses internet meski kamu membeli HP iPhone ex inter sekalipun.

Dan untuk melakukan cara daftar IMEI iPhone ex inter. Pertama kamu perlu melakukan cek IMEI iPhone.

Baca juga: Ini Spesifikasi Infinix GT 10 Pro, HP Dengan Tampilan Gaming Menggoda

Sehingga kamu bisa melakukan cek IMEI terdaftar atau tidak dari smartphone iPhone yang telah kamu beli.

Bisa dengan cek Kemenperin, atau situs Bea Cukai lewat mesin pencari yang ada pada smartphone.

Karena saat ini tengah marak beberapa smartphone iPhone yang memiliki IMEI ilegal dan beresiko terkena blokir oleh Kominfo.

Baca juga: Infinix Hot 30 Play: HP RAM 8 GB Harga Cuma 1 Jutaan

Untuk mengantisipasinya kamu harus daftar IMEI iPhone ex inter melalui laman situs daftar IMEI Bea Cukai yang akan kami sampaikan nanti.

Kamu perlu melakukan cek IMEI iPhone resmi iBox apakah HP tersebut sudah terdaftar atau cek IMEI iPhone online.

Berikut ini fobis.id sampaikan cara daftar IMEI iPhone ex inter yang bisa kamu lakukan saat ini. Simak!

Cek IMEI iPhone

Hal pertama tentu sebelum cek IMEI iPhone terdaftar adalah dengan mengetahui akan nomor IMEI HP.

Kamu bisa melihatnya dari kotak dus HP bawaan atau dengan lewat menu pengaturan yang ada di smartphone.

Caranya sangat mudah, buka saja pengaturan. Kemudian cari tentang ponsel, nantinya akan ada nomor IMEI HP iPhone kamu.

Serta kamu juga bisa lho mengeceknya dengan menggunakan kombinasi tombol lewat dial phone pada HP.

Masukan saja *#06# pada aplikasi telepon. Nantinya akan muncul nomor IMEI HP secara langsung dan kamu catat.

Dan untuk cek IMEI terdaftar atau tidak. Bisa mengakses situs Bea Cukai yang akan lebih mudah dan praktis.

Masukkanlah nomor IMEI pada kolom yang tersedia. Nantinya akan muncul apakah HP iPhone kamu terdaftar atau tidak.

Apabila tidak, kamu perlu melakukan cara daftar IMEI iPhone ex inter yang akan kami sampaikan nanti.

Perlu kamu ketahui. HP iPhone ex inter merupakan smartphone luar negeri yang mungkin belum terdaftar secara resmi.

Akibatnya mungkin HP iPhone kamu tak akan mendapatkan jaringan internet. Maka kamu perlu melakukan cara daftar IMEI iPhone ex inter tersebut.

Dengan begitu kamu dapat melakukan berbagai aktivitas layaknya smartphone biasanya dengan mudah.

Cek IMEI iPhone Ex Inter Lewat Kemenperin

Kemudian sebelum ke cara daftar IMEI iPhone ex inter dan cara yang telah kami sampaikan gagal.

Kamu bisa melakukan cek IMEI terdaftar atau tidak melalui situs Kemenperin. Langkahnya tentu sangatlah mudah lho.

Buakalah aplikasi mesin pencarian atau browser yang ada pada smartphone dan pastikan memiliki konektivitas internet.

Setelah itu, kunjungilah situs atau laman resmi Kemenperin. Jika kamu sudah membukanya.

Akan terdapat kolom untuk menyalin nomor IMEI. Salin atau tulis pada kolom yang tersedia dan klik cari.

Baca juga: Samsung TV QLED 55 Inch Layar 4K Sampai 8K, Berikut Daftarnya

Tunggulah sampai proses verifikasi berhasil. Nantinya akan muncul apakah sudah terdaftar atau belum dan perlu melakukan cara mendaftarkan IMEI iPhone ex inter.

Cara Daftar IMEI Bea Cukai iPhone Ex Inter

Setelah kita tahu akan cara cek IMEI iPhone online atau dengan cara yang mudah melalui kode dial sekalipun.

cara daftar IMEI iPhone ex inter
Cara mendaftarkan IMEI iPhone ex inter (sumber/foto: canva.com)

Nah untuk cara mendaftarkan IMEI iPhone ex inter lewat situs Bea Cukai. Langkahnya sangatlah mudah.

Pertama kunjungi beacukai.go.id lewat mesin pencari yang ada pada smartphone kamu dan terhubung internet.

Setelah itu, isilah formulir permohonan yang sudah tersedia pada laman situs Bea cukai tersebut.

Laporkanlah berbagi dokumen yang diminta. Biasanya juga harus memberikan scan foto KTP untuk syaratnya.

Apabila sudah kamu isi dengan benar dan sesuai. Klik “Send”, nantinya permohonan akan melalui proses verifikasi.

Kamu juga kana mendapatkan kode batang QR Code atau bukti registrasi yang menjadi ID setelah kamu melakukan cara daftar IMEI iPhone ex inter.

Langkah selanjutnya, kamu hanya perlu datang ke kantor Bea Cukai terdekat yang ada di kota kamu dan tunjukan kode yang kamu dapat.

Selain melalui situs Bea Cukai. Kamu juga bisa melakukan cara mendaftarkan IMEI iPhone ex inter lewat aplikasi Bea Cukai.

Unduhlah aplikasi tersebut di HP. Setelah kamu buka, pilihlah menu IMEI yang tersedia.

Lengkapi semua data diri yang ada pada kolom tersebut dengan lengkap dan benar. Serta beberapa detail lainnya.

Klik “Complete” apabila sudah mengisi semuanya. Tunggulah sampai kamu mendapatkan kode QR atau ID Registration ID muncul.

Bawalah kode QR Code yang sudah kamu dapatkan beserta ponsel iPhone ex inter setelah kamu melakukan cara daftar lewat Bea Cukai.

Kesimpulan

Itulah cara daftar IMEI iPhone ex inter lewat situs Bea Cukai atu via aplikasi atau situs website resmi.

Serta beberapa cara cek IMEI iPhone lewat pengaturan atau kode dial yang dapat kamu lakukan.

Setelah itu kamu bisa lanjut dengan cek IMEI terdaftar atau tidak. Bisa lewat IMEI Bea Cukai atau cek Kemenperin.

Cek IMEI iPhone terdaftar atau cek IMEI iPhone online sangat penting apabila kamu membeli HP ex inter dari luar negeri.

Semoga informasi mengenai cara mendaftarkan IMEI iPhone ex inter dapat bermanfaat untuk kamu.

Baca juga: Jelang Perilisan Reno 10 5G, HP OPPO Reno Ini Promo Sampai 3 Jutaan

Karena sangat penting untuk mendaftarkan IMEI sehingga kamu smartphone tidak terblokir dan terputus koneksi jaringannya. Terimakasih. (*)

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan komentar