Fobis.ID > News > Daftar Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Lewat Saat Mudik 2023, Cek Ruas Jalan Tol dan Non-Tol!

Daftar Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Lewat Saat Mudik 2023, Cek Ruas Jalan Tol dan Non-Tol!

FOBIS.ID – Kendaraan Angkut Barang. Tabel ruas jalan tol dan non-tol yang tidak boleh dilintasi kendaraan angkutan barang saat arus mudik dan balik Lebaran 2023:

Pemerintah mengumumkan kebijakan pelarangan terhadap kendaraan berat pengangkut barang atau kendaraan angkutan barang untuk melintasi jalan tol dan non-tol selama periode mudik dan balik Lebaran 2023.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan bagi pemudik yang akan merayakan Lebaran.

Buku Panduan Mudik 2023 menjelaskan kriteria Kendaraan Angkutan Barang yang termasuk dalam larangan ini, yaitu:

  1. Mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram
  2. Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih
  3. Kereta tempelan atau kereta gandengan

Kebijakan pelarangan ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat serta mengoptimalkan kecepatan perjalanan para pemudik.

Pemerintah berkomitmen untuk mengawasi pelaksanaan larangan ini dan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar.

Kendaraan Angkutan Barang
Kendaraan Angkutan Barang

Dengan adanya larangan kendaraan berat pengangkut barang selama mudik dan balik Lebaran 2023, diharapkan perjalanan para pemudik menjadi lebih aman, nyaman, dan lancar, serta meminimalisir kemacetan yang kerap terjadi pada periode tersebut.

Berikut tabel ruas jalan tol dan non-tol yang tidak boleh dilintasi kendaraan angkutan barang saat arus mudik dan balik Lebaran 2023:

Jalan TolJalan Non-Tol
Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu AgungMedan-Berastagi
Jakarta-Tangerang-MerakPematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea
Prof. DR. Ir. SedyatmoJambi-Sarolangun-Padang
Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Dalam Kota JakartaJambi-Tebo-Padang
Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Bogor-Ciawi-CigombongJambi-Sengati-Padang
Cikampek-Palimanan-Kanci-PejaganPadang-Bukit Tinggi
Jakarta-Cikampek II Selatan (Fungsional)Jambi-Palembang-Lampung
Cileunyi-CimalakaJakarta-Tangerang-Serang-Cilegon-Merak-Cilegon-Lingkar Selatan
Cimalaka-Dawuan (Fungsional)Cilegon-Anyer-Labuhan
Kanci-PejaganJakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong
Pejagan-Pemalang-Batang-SemarangCigombong-Cibadak (Fungsional)
Krapyak-Jatingaleh (Semarang)Bekasi-Cawang-Kampung Melayu
Jatingaleh-Srondol (Semarang)Jakarta-Cikampek
Jatingaleh-Muktiharjo (Semarang)Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon
Semarang-Solo – NgawiBandung-Nagreg-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar
Semarang-DemakBandung-Sumedang-Majalengka
Jogja-Solo (Fungsional)Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur
Solo-NgawiCirebon-Brebes
Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-ProbolinggoSolo-Klaten-Yogyakarta
Surabaya-GresikBrebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang-Demak
Pandaan-MalangBawen-Magelang-Yogyakarta
Tegal-Purwokerto
Jogja-Wates
Jogja-Sleman-Magelang
Jogja-Wonosari
Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)
Pandaan-Malang
Probolinggo-Lumajang
Madiun-Caruban-Jombang
Banyuwangi-Jember
Denpasar-Gilimanuk

Kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang berdasarkan Buku Panduan Mudik 2023.

Kriteria kendaraan yang dilarang melintasi jalan selama periode ini meliputi mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, serta kereta tempelan atau kereta gandengan.

Pembatasan ini akan berlaku mulai 19 April 2023 pukul 00.00 WIB hingga 21 April 2023 untuk arus mudik.

BACA JUGA: Harga Tiket Bus Sinar Jaya Pada Mudik 2023: Kelas, Jadwal, Tarif dan Rute

Sementara pada arus balik, larangan beroperasi diberlakukan dari 24 April 2023 pukul 00.00 WIB hingga 27 April 2023, dan kembali diberlakukan mulai 29 April 2023 pukul 00.00 WIB hingga 2 Mei 2023.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan para pemudik selama perjalanan mudik dan balik Lebaran.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan komentar