Fobis.ID > News > GAS DAFTAR! Mudik Gratis Kemenhub 2023 Kereta Api Masih Dibuka!

GAS DAFTAR! Mudik Gratis Kemenhub 2023 Kereta Api Masih Dibuka!

FOBIS.ID – Dari beberapa instansi yang memulai program mudik gratis, Kemenhub berhasil menarik perhatian di awal bulan Ramadhan dengan program Motis 2023 menggunakan Kereta Api

Memasuki bulan Ramadhan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyediakan fasilitas mudik gratis bagi masyarakat yang ingin mudik.

Fasilitas tersebut juga tidak hanya diperuntukkan untuk penumpang saja, melainkan termasuk dengan pengangkutan sepeda motor.

Program yang mereka adakan merupakan program Motis 2023 dengan tujuan agar masyarakat bisa menikmati mudik tanpa khawatir terkena macet.

Selain itu, program Motis 2023 juga bertujuan agar masyarakat Indonesia yang mudik menghindari penggunaan sepeda motor saat mudik.

BACA JUGA: Ini Link Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2023, Pakai Bus dan Kereta Api

Sehingga, angka kecelakaan karena sepeda motor bisa berkurang setelah program ini digalakkan.

Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub Pakai Kereta Api 2023

Persyaratan utama untuk menikmati program Motis 2023 adalah memiliki sepeda motor yang akan diangkut nantinya.

Sementara itu, cara daftar mudik gratis Kemenhub dengan Kereta Api adalah sebagai berikut:

  • Pastikan bahwa kamu melakukan pendaftaran pada periode pendaftaran, yaitu mulai tanggal 1 Maret – 3 Mei 2023 secara online
  • Daftarkan diri sebagai peserta secara online melalui tautan mudikgratis.dephub.go.id
  • Isi identitas sesuai dengan kolom yang tersedia dan pastikan rute untuk ke kota tujuan kamu tersedia
  • Setelah selesai melakukan pendaftaran, lakukan verifikasi di posko yang tercantum dalam bukti pendaftaran
  • Penuhi berbagai persyaratan saat sedang melakukan verifikasi di posko yang tersedia, mulai dari dokumen identitas atau dokumen resmi terkait motor yang mengikuti pengangkutan

Dengan cara pendaftaran tersebut, maka apa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta Motis 2023?

Berikut ini akan kami uraikan mengenai persyaratan Motis 2023 bagi calon penumpang atau pengangkutan sepeda motor.

Persyaratan Motis 2023

Untuk persyaratannya, kamu bisa melihat uraian yang akan FOBIS.ID jelaskan berikut ini:

  • Satu peserta harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan SIM C sebagai bukti valid pengendara motor
  • Motor yang akan ikut program pengangkutan Motis tidak boleh melebihi kapasitas 200 cc
  • Satu buah motor berkesempatan untuk mendapatkan dua buah tiket penumpang dengan harga maksimum Rp 20.000 dengan syarat berikut:
  • Pembelian tiket KA sesuai dengan nama peserta Motis yang sudah terdaftar
  • Penumpang yang kedua tercantum dalam satu Kartu Keluarga milik peserta yang terdaftar
  • Peserta Motis yang mendapatkan tiket Kereta Api tidak bisa membatalkan pembelian, mengubah jadwal keberangkatan atau nama penumpang
  • Satu penumpang deawasa dapat membeli satu tiket infant atau tiket untuk anak umur di bawah 3 tahun
  • Setelah selesai mendaftar, lakukan verifikasi ke Posko sesuai waktu dan tempat terpilih pada saat mendaftar untuk menghindari penghapusan data secara otomatis
  • Bagi yang hanya menitipkan sepeda motor, maka wajib menunjukkan bukti mudik Kemenhub transportasi lainnya
  • Peserta harus melakukan penyerahan sepeda motor maksimal satu hari sebelum (H-1) keberangkatan pengangkutan sepeda motor
  • Pada saat penyerahan, tunjukkan KTP Asli pendaftar dan bukti bahwa kamu telah mendaftar program Motis 2023
  • Sepeda motor akan terkena biaya Parkir oleh Pengelola Parkir Resmi Stasiun, baik di stasiun penyerahan maupun di stasiun tujuan
  • Pengangkutan Sepeda Motor tidak termasuk dengan penitipan helm dan juga kaca spion
  • BBM wajib kosong pada saat penyerahan sepeda motor berlangsung
  • Setelah menyerahkan sepeda motor, maka peserta akan mendapatkan kode booking tiket Kereta Api untuk mudik
  • Jangan berikan tip dalam bentuk apapun kepada petugas Motis yang kamu temui di posko manapun
  • Pastikan bahwa kamu sudah melakukan vaksin booster atau vaksin tahap ketiga

Posko Motis 2023

Masa angkutan Motis 2023 akan berlangsung pada 11 – 20 April 2023 untuk arus mudik dan 25 April – 4 Mei 2023 untuk arus balik.

BACA JUGA: Gausah Ngantri! Ini 5 Aplikasi Pesan Tiket Online Untuk Mudik Lebaran 2023

Untuk mengikuti program ini, kamu juga bisa mendaftar langsung melalui posko yang tersedia di berbagai stasiun.

Berikut ini adalah posko yang membuka pendaftaran secara langsung untuk program mudik gratis Kemenhub dengan Kereta Api dalam Motis 2023.

  • Posko Arus Mudik (Buka 1 Maret-3 Mei 2023): Jakgudang, Bekasi, Depok Baru, Tangerang, Cilegon, Kiaracongdong, Lempuyangan, Purwosari, Lempuyangan, Semarang Tawang
  • Arus Balik (1 April-3 Mei 2023): Cirebon, Purwokerto, Kroya, Tegal, Pekalongan, Sidareja, Gombong, Kutoarjo

Posko tersebut buka setiap hari Senin – Minggu mulai pukul 09.00-17.00 WIB untuk melayani pendaftaran, verifikasi, maupun pertanyaan/keluhan.

Untuk rute perjalanan lintasan kereta api, terdiri dari Lintas Utara, Lintas Tengah, dan Lintas Selatan dengan unit KA yang berbeda.

  • Utara (Cilegon-Semarang Tawang): Cilegon – Jakgudang – Cirebon Prujakan – Tegal – Pekalongan – Semarang Tawang (KA Motis Tambahan Lebaran Utara)
  • Tengah (Jakgudang-Purwosari): Jakgudang – Cirebon Prujakan – Purwokerto – Kroya – Gombong – Kutoarjo – Lempuyangan – Purwosari (KA Motis Tambahan Lebaran Tengah)
  • Selatan (Kiaracondong-Purwosari): Kiaracondong – Tasikmalaya – Sidareja – Kroya – Gombong – Kutoarjo – Lempuyangan – Purwosari (KA Motis Tambahan Lebaran Selatan)

Mulai tanggal 1 Maret 2023, peserta bisa mendaftarkan diri untuk keberangkatan 11-15 April 2023 dan kepulangan 29 April-04 Mei 2023.

Sementara itu, tertanggal 1 April 2023 kemarin, peserta bisa memilih tanggal mudik 16-20 April 2023 dengan kepulangan 25-28 April 2023.

BACA JUGA: Cek Sekarang! Ini Informasi Terbaru Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2023

Pastikan untuk melakukan pengecekan secara berkala mengenai info Mudik Gratis Kemenhub Pakai Kereta Api 2023 melalui tautan mudikgratis.dephub.go.id atau hubungi CS Motis 2023 (0812-1995-8427).

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan komentar