Fobis.ID > News > Google Setuju Membayar Rp 344 Miliar ke Pengguna AS, Akibat Gugatan Privasi

Google Setuju Membayar Rp 344 Miliar ke Pengguna AS, Akibat Gugatan Privasi

Jakarta, Indonesia – Google telah setuju untuk membayar hingga US$23 juta atau sekitar Rp 344 miliar kepada pengguna di Amerika Serikat (AS). Ini sebagai bagian dari penyelesaian gugatan yang telah berlangsung selama satu dekade.

Gugatan diajukan pada tahun 2013. Melibatkan klaim bahwa Google telah berbagi informasi pencarian pengguna dengan situs web pihak ketiga tanpa mendapatkan persetujuan dari penggunanya. Sebuah tindakan yang didakwa melanggar aturan Stored Communications.

Meski Google tidak mengakui tudingan tersebut, perusahaan telah memilih untuk menyelesaikannya dengan membayar ‘uang damai’. Sebagaimana dilaporkan oleh Android Headlines pada hari Selasa (20/6/2023).

Sesuai penyelesaian, setiap warga AS yang memenuhi syarat berhak mengklaim sejumlah uang. Bisa mencapai US$7,70 (sekitar Rp 115 ribu) per orang atau jumlah yang bergantung pada berapa banyak pengguna yang mengajukan klaim.

Untuk memenuhi syarat, pengguna harus menggunakan Google Search antara 26 Oktober 2006 hingga 30 September 2013.

Pengguna yang memenuhi persyaratan tersebut dapat mengajukan klaim untuk mendapatkan bagian dari uang penyelesaian melalui situs web refererheadersettlement.com.

Setelah mengisi informasi yang diperlukan. Seperti nama lengkap, alamat rumah, dan alamat email, pengguna akan menerima ID Class Member untuk melanjutkan pengiriman klaim.

Namun, perlu dicatat bahwa proses pengiriman ‘uang damai’ ini bisa berlangsung lama dan tertunda. Karena perjanjian penyelesaian masih menunggu persetujuan pengadilan.

Selain membayar ‘uang damai’ ini, Google juga diwajibkan untuk memperbarui laman prosedur layanannya. Dengan memberikan informasi yang jelas mengenai proses pengumpulan dan pembagian data pengguna ke pihak ketiga.

Penyelesaian ini menunjukkan langkah penting yang diambil Google untuk menangani masalah privasi pengguna. Sekaligus menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan privasi adalah suatu keharusan dalam dunia digital modern.

Sumber: Android Headlines

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan komentar