Fobis.ID > News > Buruan Kuota Masih Banyak, Dari 200 Ribu Motor Listrik Subsidi Pembelian Rp 7 Juta Baru 619 Orang yang Mendaftar

Buruan Kuota Masih Banyak, Dari 200 Ribu Motor Listrik Subsidi Pembelian Rp 7 Juta Baru 619 Orang yang Mendaftar

FOBIS.ID – Kuota untuk mendapatkan subsidi pembelian motor listrik masih banyak. Dari kuota 200.000 motor listrik subsidi Rp 7 juta yang disiapkan pemerintah hingga Kamis 1 Juni 2023, pukul 16.00 baru sebanyak 619 orang yang mendaftar.

Melansir dari laman resmi pendaftaran pembelian motor listrik subsidi pemerintah, Sisapira sisa kuota motor listrik subsidi sebanyak 199.381.

Dari kolom lainnya pada laman Sisapira ini sebanyak 615 orang mendaftar plus 4 pendaftar yang terverifikasi.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar subsidi pembelian motor listrik senilai Rp 7 juta dari pemerintah bisa mengunjungi laman resmi sisapira.id.

Kuota Motor Listrik Subsidi
Per 20 Maret 2023 emerintah mulai memberikan subsidi pembelian motor listrik

Pada laman ini juga terpampang jenis motor listrik serta produsen yang ikut mendaftar produknya agar bisa dibeli masyarakat dengan subsidi.

Baca juga : Ini 14 Daftar Produk Motor Listrik Subsidi Pemerintah Rp 7 Juta untuk Pembelian, Segini Harganya

Dengan mengeklik menu daftar produk masyarakat bisa melihat daftar produk motor listrik ada subsidi pembelian bagi masyarakat.

Untuk melakukan pendaftaran tinggal klik menu log in.

Jika belum punya akunnya maka pada bagian bawah menu sign in klik sign up manufacture.

Siapkan KTP untuk melakukan pendaftaran, lalu isi formulir langkah demi langkah hingga selesai.

Melansir dari laman resmi kemenperin, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada acara Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB Selasa (20/3) pekan lalu di Jakarta menyatakan bahwa subsidi motor listrik ini sebagai upaya pemerintah meningkatkan minat masyarakat menggunakan motor listrik.

Langkah ini sebagai komitmen pemerintah ini mengurangi emisi gas rumah kaca. Targetnya pada tahun 2030 sudag berkurang sebanyak 29 persen.

Ia menjelaskan subsidi yang diberikan kepada masyarakat ini dalam bentuk potongan harga pada pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Penerima program subsidi motor listrik ini adalah masyarakat dengan kriteria tertentu.

Mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 ada empat kriteria masyarakat yang menerima subsidi pembelian motor listrik ini.

Keempat kriteria penerima subsidi motor listrik itu antara lain: Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dari pemerintah, Penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), Pekerja yang mendapat bantuan subsidi upah, Masyarakat yang menerima subsidi listrik 450 VA dan 900 VA

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan komentar