Fobis.ID > News > Polda Metro Jaya Hentikan Tilang Uji Emisi, Kenapa?

Polda Metro Jaya Hentikan Tilang Uji Emisi, Kenapa?

JAKARTA – Terbaru dari Polda Metro Jaya, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak lagi menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Keputusan ini mengejutkan banyak pihak mengingat kebijakan ini baru diberlakukan sejak 1 September hingga 31 November 2023.

Kombes Nurcholis, sebagai perwakilan dari Polda Metro Jaya dan juga Kasat gas pengendalian polusi udara, memberikan penjelasan terkait keputusan tersebut.

“Kami menilai bahwa pemberian sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi kurang efektif,” ujarnya.

Sebagai solusi alternatif, Nurcholis menyarankan agar para pengemudi yang kendaraannya tidak lolos uji emisi untuk segera melakukan service.

Keputusan pemberlakuan tilang uji emisi sebelumnya diambil berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Sesuai dengan aturan tersebut, sepeda motor yang melanggar aturan akan dikenakan denda sebesar 250.000, sedangkan bagi pengendara mobil, denda yang dikenakan mencapai 500.000.

Langkah Polda Metro Jaya ini diharapkan dapat memberikan kesadaran baru bagi masyarakat untuk rutin memeriksa dan merawat kendaraannya, tanpa harus ditekan dengan sanksi tilang.

Sebaliknya, dengan adanya himbauan untuk melakukan service, diharapkan kualitas udara di DKI Jakarta akan tetap terjaga.

Apa Itu Tilang Uji Emisi?

“Tilang uji emisi” merujuk pada sanksi atau tindakan hukum yang dikenakan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Uji emisi dilakukan untuk mengukur sejauh mana kendaraan tersebut mengeluarkan polutan dan memastikan bahwa emisi tersebut berada di bawah batas yang ditentukan oleh peraturan lingkungan setempat.

Kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi dapat berkontribusi signifikan terhadap polusi udara, yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan manusia dan lingkungan.

Oleh karena itu, banyak negara atau daerah menerapkan uji emisi sebagai salah satu cara untuk mengendalikan dan mengurangi polusi udara.

Dalam konteks Indonesia, terutama di daerah-daerah urban besar seperti DKI Jakarta, uji emisi kendaraan bermotor dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi polusi udara. Kendaraan yang tidak lulus dalam uji ini dapat dikenai sanksi, salah satunya berupa tilang.(*)

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan komentar