Fobis.ID > News > Sebelum Mudik, Ini Syarat Naik Kereta Api Lebaran 2023

Sebelum Mudik, Ini Syarat Naik Kereta Api Lebaran 2023

FOBIS.ID – Mau mudik pakai kereta api? Pahami dulu ini syarat mudik naik kereta api lebaran tahun 2023.

Mudik menggunakan kereta api menjadi salah satu pilihan bagi para pemudik untuk pulang ke kampung halamannya.

Tentu untuk menggunakannya ada persyaratan naik kereta api 2023 yang diberlakukan.

Pada tahun 2023 ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menambah jumlah perjalanan kereta api sebanyak 1.078 perjalanan.

BACA JUGA : Cara Cari Lokasi Kafe Yang Nyaman Melalui TikTok Untuk Perjalanan Mudik

Sedangkan tambahan tiketnya sebanyak 514.380 tiket. Tanggal berangkatnya sendiri akan dimulai pada tanggal 12 April-13 Mei 2023.

Bagi calon pemudik yang akan menggunakan kereta api, yuk intip persyaratan naik kereta api 2023.

Persyaratan naik kereta api 2023 ini masih mengacu pada Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kemenhub maupun kemenkes.

Yaitu SE Kemenhub nomor 84 Tahun 2022 dan SE Kemenkes Nomor HK.02.02/II/3984/2022.

Terdapat dua jenis perjalanan kereta api dalam persyaratan tercantum dpada SE yang mulai diberlakukan pada 19 Desember 2022 lalu itu, yaitu persyaratan naik kereta api jarak jauh dan jarak dekat.

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh untuk Lebaran 2023

Berikut ini syarat naik kereta api jarak jauh pada lebaran tahun 2023 ini

  1. Bagi usia 18 tahun keatas wajib vaksin ketiga (booster). Apabila belum melakukan booster, dapat menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  2. Usia 13-17 tahun wajib wajib vaksin kedua. Apabila belum melakukan booster, dapat menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  3. Usia 6-12 tahun wajib vaksin kedua. Apabila belum melakukan vaksin kedua harus menyertakan surat keteranagan belum mendapatkan vaksinasi yang dikeluarkan oleh puskesmas/layanan kesehatan, atau wajib didampingig orang tua yang telah melakukan vaksinasi ketiga. Dan jika orang tua belum melakukan vaksinasi ketiga, maka harus menyertakan surat keterangan dari dokter sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.
  4. Usia dibawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukan hasil Rapid Tes atau RT-PCR yang negatif.

Persyaratan Naik Kereta Api Lokal

Terdapat sedikit perbedaan pada persyaratan naik kereta api 2023 jarak jauh denganjarak dekat. Berikut penjelasannya.

  1. Minimal telah melakukan vaksinasi dosis pertama
  2. Tidak wajib menunjukan hasil Rapid Tes atau RT-PCR yang negatif
  3. Apabila belum melakukan vaksinasi, wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  4. Usia 6-12 tahun yang belum melakukan vaksinasi harus menyertakan surat keterangan dari puskesmas/layanan kesehatan, atau harus didampingi oleh orang tua yang telah melakukan vaksinasi ketiga. Dan jika orang tua belum melakukan vaksinasi ketiga, maka harus menyertakan surat keterangan dari dokter sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.
  5. Usia dibawah 6 tahun tidak wajib melakukan vaksinasi, tetapi wajib didampingi oleh orang tua yang memenuhi persyaratan.

BACA JUGA : Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2023, CEK Websitenya

Cara Memesan Tiket dari Aplikasi Kereta Api Indonesia Access

Setelah mengetahui persyaratan naik kereta api 2023, akan kami informasikan cara memesan tiket melalui aplikasi Kereta Api Indonesia Access.

  1. Download aplikasi melalui play store jika anda belum memilikinya
  2. Buka aplikasi dan buatlah akun
  3. lakukan log in menggunakan user name dan password yang anda buat saat membuat akun
  4. Untuk mencari kereta, isikan rute keberangkatan dan tujuan anda, tanggal keberangkatan, dan jumlah penumpang
  5. Pilih kereta yang sesuai dengan jadwal keberangkatan yang anda inginkan, kemudian lakukan pemesanan
  6. Isi data diri dan pilihlah kursi yang sesuai dengan keinginan anda
  7. Cek data yang telah anda masukkan agar tidak terjadi kekeliruan
  8. Lakukan pembayaran.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan komentar