Fobis.ID > News > Simulasi KPR BPJS Ketenagakerjaan: Syarat dan Cara Pengajuan

Simulasi KPR BPJS Ketenagakerjaan: Syarat dan Cara Pengajuan

FOBIS.IDSimulasi KPR BPJS Ketenagakerjaan. KPR (Kredit Pemilikan Rumah) melalui BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu fasilitas yang ditawarkan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu para pekerja memperoleh rumah impian mereka.

Program ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan akses yang lebih luas kepada pekerja dalam memiliki tempat tinggal yang layak dan terjangkau.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail mengenai simulasi KPR BPJS Ketenagakerjaan, syarat, dan cara pengajuannya.

Baca juga: 3 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi

Pemahaman Tentang KPR BPJS Ketenagakerjaan

KPR BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah program yang memungkinkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan pembiayaan perumahan dengan kondisi yang lebih menguntungkan dibandingkan dengan KPR biasa.

Menurut Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, program ini masih tersedia dan bisa diakses melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Keuntungan KPR BPJS Ketenagakerjaan

Program ini menawarkan berbagai keuntungan, seperti bunga pinjaman yang lebih rendah dan proses pengajuan yang lebih mudah.

Uang muka yang dibutuhkan juga cenderung lebih ringan. Oni Marbun mengatakan bahwa simulasi perhitungan KPR BPJS Ketenagakerjaan mengikuti ketentuan dari bank penyalur, dengan bunga khusus yang lebih rendah dibandingkan bunga floating KPR umum.

Syarat Pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta, di antaranya:

  1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 1 tahun.
  2. Perusahaan tempat bekerja harus tertib administrasi kepesertaan dan iuran.
  3. Belum memiliki rumah sendiri, dibuktikan dengan surat bermaterai.
  4. Terdaftar dalam minimal 3 program BPJS (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran.
  5. Bukan bagian dari perusahaan daftar sebagian upah, tenaga kerja, dan program.
  6. Mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan formulir rekomendasi.

Cara Mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan

Proses pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan melibatkan beberapa tahapan, termasuk verifikasi awal pada Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:

  1. Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank penyalur dan memiliki kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Bank penyalur akan melakukan verifikasi kelayakan kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Jika memenuhi persyaratan, bank penyalur akan meminta persetujuan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan subsidi bunga.
  4. BPJS Ketenagakerjaan kemudian memberikan persetujuan kepada bank penyalur untuk melanjutkan proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Manfaat Subsidi Bunga Pinjaman

Peserta KPR BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan manfaat berupa subsidi bunga pinjaman. Untuk KPR non-subsidi atau non-MBR (masyarakat berpenghasilan rendah), tingkat bunga pinjamannya adalah BI Repo Rate ditambah maksimal 5 persen.

Sedangkan untuk over kredit KPR, tingkat bunga pinjamannya juga berada pada kisaran yang sama.

Baca juga: Cara Mengecek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Terbaru 2023

Kesimpulan

KPR BPJS Ketenagakerjaan menawarkan solusi bagi pekerja yang ingin memiliki rumah namun terkendala oleh berbagai masalah finansial.

Dengan bunga yang lebih rendah dan proses pengajuan yang lebih mudah, program ini membuka jalan bagi lebih banyak pekerja untuk mewujudkan. (*)

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan komentar