Fobis.ID > News > Cek Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Berlaku Mulai 12 Juni 2023

Cek Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Berlaku Mulai 12 Juni 2023

Dengan efektif sejak Senin (12/6/2023), PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengumumkan syarat baru bagi penumpang kereta api jarak jauh dan lokal.

Menurut Joni Martinus, VP Public Relations KAI, penumpang kini diberi izin untuk tidak memakai masker, dengan asumsi mereka dalam keadaan sehat dan tidak berisiko menerima atau menyebarkan Covid-19.

Oleh karena itu, dia menyarankan penumpang untuk mempertimbangkan vaksinasi Covid-19 hingga dosis booster kedua atau keempat.

Baca juga: Cara Beli Tiket Go Show Kereta Api, Dapat Kelas Eksekutif Tarif Terjangkau

Syarat Terbaru Naik Kereta Api mulai berlaku tanggal 12 Juni 2023

  1. Penumpang dianjurkan untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 sampai dosis booster kedua atau keempat, terutama mereka yang berisiko tinggi terkena Covid-19.
  2. Penumpang yang sehat dan tanpa risiko penularan atau penyebaran Covid-19 diizinkan untuk tidak memakai masker.
  3. Penumpang yang tidak dalam keadaan baik atau berisiko terkena Covid-19 dianjurkan untuk tetap memakai masker yang dikenakan dengan benar.
  4. Direkomendasikan membawa hand sanitizer dan mencuci tangan secara berkala dengan sabun dan air mengalir.
  5. Penumpang yang sakit dan berisiko penularan atau penyebaran Covid-19 dianjurkan menjaga jarak serta menghindari kerumunan.
  6. Penggunaan aplikasi SATUSEHAT masih disarankan untuk memantau kondisi kesehatan individu.

Aturan baru ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Protokol Kesehatan untuk Pelaku Perjalanan Kereta Api Selama Masa Transisi Covid-19.

“KAI berupaya mendukung kebijakan pemerintah terkait perjalanan kereta api selama transisi ke fase endemi Covid-19,” kata Martinus.

“Kami berharap perubahan dalam protokol kesehatan ini bisa mendorong pemulihan transportasi kereta api dan berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional.”

Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 telah resmi mencabut aturan wajib penggunaan masker di semua tempat umum sejak Jumat, 9 Juni 2023.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan saat Masa Transisi Endemi Covid-19.

Baca juga: Per 1 Juni 2023, DAOP 5 Ada Tarif Kereta Api Murah Cuma 35 Ribu, Ini Daftar Lengkapnya

Dengan perubahan ini, masyarakat sekarang bisa melepas masker di tempat umum dan fasilitas publik, serta saat bepergian, baik domestik maupun internasional. Meski begitu, penggunaan masker masih disarankan untuk mereka yang merasa kondisi kesehatannya tidak baik.

Akhir Kata, itulah informasi terbaru Syarat Terbaru Naik Kereta Api. Tetap jaga kesehatan selama perjalanan.(*)

*Berita ini dikutip dari berbagai (sumber)

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan komentar