Fobis.ID > News > Tak Bisa Digunakan? OJK Batasi Sementara Akulaku Paylater

Tak Bisa Digunakan? OJK Batasi Sementara Akulaku Paylater

FOBIS.ID- Otoritas Jasa Keuangan / OJK batasi sementara Akulaku Paylater. Akibat sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, maka PT Akulaku Finance Indonesia alias Akulaku harus mematuhinya.

Selama masa sanksi tersebut diberlakukan, Akulaku tidak boleh menyalurkan pembiayaan menggunakan skema Buy Now Pay Later / BNPL. Dengan kata lain, dilarang menawarkan fasilitas pinjaman bayar nanti atau paylater.

BACA JUGA : Rajin Bayar Angsuran, Tapi Kenapa Paylater Akulaku Tidak Bisa Digunakan? Cari Yuk Penyebabnya!

Pengumuman tersebut di sampaikan oleh Bambang W Budiawan selaku Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK pada Senin, 23 Oktober 2023.

BACA JUGA : Ingin Bisnis Online, Simak Cara Daftar dan Login Vendor Akulaku

Alasan sanksi tersebut di jatuhkan pada Akulaku, menurut Bambang karena perusahaan tidak melakukan tindakan pengawasan seperti yang diminta oleh OJK.

Terutama dalam hal pembatasan penyaluran pembiayaan yang menggunakan skema beli sekarang bayar nanti.

BACA JUGA : Risiko Tak Bayar Tagihan Pinjol Akulaku, Bisa Dibawa ke Jalur Hukum

Baik skema BNPL / pembiayaan serupa meliputi penyaluran pembiayaan melalui skema channeling maupun joint financing juga di batasi.

Sekilas Tentang Akulaku

Sedikit telah di singgung di atas, Akulaku Finance Indonesia adalah perusahaan pembiayaan yang memiliki basis digital.

Hal tersebut merupakan bagian dari ekosistem Akulaku Group yang menawarkan produk Akulaku PayLater.

Akulaku PayLater adalah solusi layanan buy now pay later dan cicilan di mana penggunanya bisa melakukan transaksi di berbagai platform e-commerce.

Pengguna juga bisa bertransaksi di ritel luring menggunakan limit kredit yang tersedia.

Perusahaan ini sudah terdaftar dan berizin OJK, sehingga aman dan tersedia di banyak platform e-commerce teratas di negeri ini.

OJK Batasi Sementara Akulaku Paylater, Begini Tanggapan Perusahaan

Di sisi lain, Efrinal Sinaga yang merupakan Presiden Direktur Akulaku juga telah mengakui bahwa pihaknya masih harus melakukan langkah penyempurnaan terkait produk PayLater mereka.

Di masa yang akan datang, Akulaku memiliki komitmen untuk mematuhi segala ketentuan yang telah di atur oleh OJK.

Dia menegaskan jika bisnis akulaku akan tetap di jalankan berdasarkan kerangka hukum dan kepatuhan.

Harapannya, dalam waktu dekat, Akulaku Paylater bisa secepatnya beroperasi kembali.

Sempurnakan Produk dengan Meluncurkan Program Buy Now Pay Later

Seperti di ketahui, PT Akulaku Finance Indonesia di kenal sebagai perusahaan pembiayaan berbasis digital.

Meski terkena pembatasan sementara, namun pihak Akulaku mau memperbaiki diri dan berkomitmen mendukung pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Komitmen tersebut di wujudkan dengan menyempurnakan produk dalam program ‘Buy Now Pay Later’.

Selama ini, Akulaku memang punya produk pembiayaan dengan menggunakan skema Buy Now Pay Later beserta cicilan di dalam platformnya.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan akan berkomitmen supaya bisa memenuhi segala ketentuan dari OJK termasuk soal pengawasannya.

Pasalnya hal ini sejalan dengan misi perusahaan yang salah satunya ikut aktif mendukung kebijakan dan kegiatan otoritas terkait.

Selain itu juga harus bisa meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat lndonesia.

Akulaku Finance Indonesia selama ini di kenal cukup aktif mengupayakan pengingkatan literasi keuangan di sejumlah kalangan.

Salah satunya juga di kalangan mereka yang memiliki usia muda dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah / UMKM

Program literasi itu di lakukan dengan membuat edukasi keuangan berkelanjutan di berbagai daerah. Mereka biasanya menggandeng universitas dan kelompok komunitas. (*)

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan komentar