Fobis.ID > News > TikTok Shop Terancam Tutup di Indonesia: Pemerintah Setujui Aturan Baru E-Commerce

TikTok Shop Terancam Tutup di Indonesia: Pemerintah Setujui Aturan Baru E-Commerce

Jakarta, Indonesia – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru telah diresmikan dan diberlakukan di Indonesia, yang bisa menimbulkan dampak serius pada operasi TikTok Shop di negara ini.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023, yang menggantikan Permendag Nomor 50 Tahun 2020, dirancang untuk mengatur dan mempromosikan kesetaraan dan keadilan bagi pelaku e-commerce di tanah air.

Kebijakan baru yang telah diberlakukan di Indonesia akan mengatur dan memastikan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh pelaku e-commerce di tanah air.

Salah satu poin utama dari kebijakan ini adalah melarang platform media sosial untuk berfungsi ganda sebagai e-commerce, yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan dan integritas dalam industri.

TikTok, yang di Indonesia memiliki fitur jual beli online yang dikenal sebagai TikTok Shop, terkena dampak dari kebijakan ini.

Mengingat potensi penutupan TikTok Shop di Indonesia, Zulhas, perwakilan dari pemerintah, telah menyatakan bahwa TikTok Shop akan diberikan waktu seminggu untuk mengurus izin operasionalnya sesuai dengan peraturan baru.

Pernyataan resmi dari TikTok pada Selasa, 26 September 2023, memperjelas situasi dan menunjukkan respons perusahaan terhadap perubahan regulasi ini.

Pembatasan Baru untuk Platform Media Sosial

Salah satu ketentuan utama dari peraturan baru ini adalah larangan bagi platform media sosial untuk beroperasi sekaligus sebagai platform e-commerce.

TikTok, yang memiliki fitur jual beli online, atau yang lebih dikenal sebagai TikTok Shop, terkena dampak dari ketentuan ini.

TikTok Shop diberikan waktu satu minggu untuk memenuhi ketentuan-ketentuan baru ini, jika tidak, risiko penutupan operasinya di Indonesia akan menjadi kenyataan.

Dampak pada UMKM Lokal

TikTok Shop menjadi platform bagi sekitar 6 juta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal, yang memasarkan produk mereka kepada jutaan pengguna.

Penutupan operasional TikTok Shop dapat mempengaruhi ekosistem UMKM secara signifikan dan merubah lanskap pasar online di Indonesia.

Penetapan Harga Minimum

Sebuah ketentuan lain mengharuskan penetapan harga minimum $100 per transaksi untuk barang impor yang dijual di platform e-commerce, tujuannya adalah untuk melindungi produk lokal dari persaingan harga yang tidak seimbang dengan barang impor.

Barang-barang impor seringkali dijual dengan harga yang lebih murah karena tidak perlu mematuhi ketentuan-ketentuan ketat seperti produk lokal.

Dukungan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut baik dan mendukung keputusan pemerintah yang memisahkan platform media sosial dan e-commerce.

Ketua Umum Apindo, Sinta W. Kamdani, menyatakan bahwa inisiatif ini akan memastikan adanya persaingan usaha yang sehat, adil, dan tanpa keberpihakan, serta memberikan peluang bagi UMKM untuk berkembang secara mandiri.

Respons TikTok

Sementara itu, TikTok telah mengakui dan mengerti kebijakan baru ini dan menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang keberadaan TikTok di Indonesia, tetapi meminta agar platform media sosial dan e-commerce dapat dipisah.

Perusahaan ini sedang dalam proses menyesuaikan operasinya untuk mematuhi peraturan baru tersebut.

Kesimpulan

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 menetapkan batasan baru yang dapat mengubah operasional platform media sosial dan e-commerce di Indonesia.

TikTok Shop, yang menjadi sarana bagi jutaan UMKM lokal, kini menghadapi tantangan untuk mematuhi ketentuan baru ini dalam waktu satu minggu atau menghadapi risiko penutupan.

Sementara peraturan ini didukung oleh Apindo sebagai langkah positif menuju persaingan yang sehat dan adil, ada juga kekhawatiran mengenai dampak yang akan dirasakan oleh pelaku UMKM dan konsumen.(*)

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan komentar