Fobis.ID > Aplikasi > Cara Bayar Pajak Motor Listrik Online, Mudah dan Praktis

Cara Bayar Pajak Motor Listrik Online, Mudah dan Praktis

FOBIS.ID – Cara bayar pajak motor listrik secara online ternyata hampir sama seperti pada umumnya.

Pemerintah terus mendorong penggunaan motor listrik kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menekan gas rumah kaca yang salah satu penyebabnya adalah dari penggunaaan kendaraan bermotor berbahan bakar fosil.

Baca Juga: Polytron Fox-R: Motor Listrik Tangguh dapat Subsidi 7 Juta dari Pemerintah

Dengan semakin berkurangnya penggunaan bahan bakar fosil tersebut, harapannya pada 2060 Indonesia masuk pada negara yang tidak menghasilkan emisi atau gas buang dari kendaraan bermotor.

Keseriusan pemerintah tersebut dibuktikan dengan pemberian subsidi sampai 7 juta untuk pembelian motor listrik pada kalangan tertentu.

Pemerintah secara resmi melalui Mentri Perindustrian memberikan subsidi kepada calon pembeli motor listrik secara efektif pada 20 Maret 2023.

Baca Juga: Vespa Motor Listrik Elettrica Jadi Kendaraan Listrik Pertama Piaggio Dengan Tampilan Yang Menawan

Untuk tahun ini pemerintah siap menyalurkan 200 ribu motor listrik dan 600 ribu untuk tahun 2024.

Untuk dapat menikmati subsidi motor listrik calon pembeli harus membuktikan dengan NIK yang terdaftar sebagai penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat).

Tentunya dengan subsidi dari pemerintah dan semakin banyaknya kesadaran masyarakat terhadapa efek rumah kaca, akan meningkatkan kepemilikan kendaraan penggerak listrik.

PKB pada Motor Listrik

Motor listrik pun akan mendapatkan pembebanan biaya pajak seperti kendaraan pada umumnya.

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap 1 tahun sekali.

Namun yang menarik terkait dengan PKB motor listrik, pemerintah memberikan insentif pembayaran pajak sebesar 10% dari total pembayaran PKB.

Penerapan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) juga menghadapi situasi yang serupa.

Untuk pembayaran PKB saat ini memiliki dua pilihan yang tersedia, secara langsung mendatangi samsat atau secara online melalui aplikasi.

Pembayaran online saat ini lebih menjadi pilihan karena untuk menghindari antrian yang panjang dan juga lebih praktis.

Cara Bayar Pajak Motor Listrik Online

Pastikan sebelum melakukan pembayaran pajak motor listrik sudah mengetahui nominal pembayarannya.

Lihat juga rincian pembayaran yang tercantum apakah sudah benar atau belum.

Berikut langkah langkah dalam melakukan pembayaran PKB (Pajaka Kendaraan Bermotor):

Bayar Pajak Motor Listrik Tahunan
Bapenda

Akses langsung website resmi Bapenda sesuai dengan wilayah KTP.

Setelah itu, isi data nomor polisi motor listrik yang akan diproses di dalam formulir yang tersedia di website tersebut.

Pastikan untuk mengisi formulir tersebut secara lengkap dan detail, termasuk nomor KTP pemilik, nomor kendaraan, dan lima digit terakhir dari nomor rangka.

Setelah mengisi formulir dengan lengkap, klik tombol ‘Daftar Online’ untuk melanjutkan proses.

Tunggu sebentar hingga muncul pemberitahuan terkait kode pembayaran.

Setelah mendapatkan kode bayar, lakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening yang ditentukan oleh Bapenda.

Penting untuk menyimpan bukti pembayaran tersebut, karena nantinya bukti tersebut sebagai laporan ke Samsat terdekat.

Pastikan untuk melaporkan pembayaran ke Samsat selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari setelah pembayaran dilakukan.

Setelah melapor ke Samsat, tunjukan bukti pembayaran dengan Surat Ketetapan Kepemilikan Kendaraan Bermotor (SKKP) di kantor Samsat terdekat.

SKKP tersebut akan berfungsi sebagai pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor listrik.

Itulah cara bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara online, tentunya itu cukup mudah.

Dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online tentunya mayarakat dapat mengurangi resiko pungli.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan komentar