Fobis.ID > Aplikasi > Layanan Mandiri BPN, Cara Daftar Buat Sertifikat Tanah Online 2024

Layanan Mandiri BPN, Cara Daftar Buat Sertifikat Tanah Online 2024

FOBIS.ID – Masyarakat yang ingin membuat sertipikat tanah bisa mengakses secara daring melalui layanan Mandiri BPN.

Sertipikat tanah yang selanjutnya jamak disebut oleh masyarakat adalah Sertifikat Tanah sangat penting sebagai bukti kepemilikan tanah maupun bangunan.

Masyarakat yang akan mengurus pembuatan sertifikat tanah akan menuju Badan Pertanahan Nasional. Atau bila di kabupaten akan menuju ke Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

BACA: Cara Isi Saldo Gopay Melalui ATM Mandiri, BCA, BRI, BNI, dan BSI

Layanan Mandiri BPN ini untuk mempermudah pelayanan bagi masyarakat dalam urusan tanah.

Transformasi digital ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas layanan kepada masyarakat.

Di dalam situs web, Layanan Mandiri BPN ini tersebut, tersedia berbagai informasi terkait layanan pertanahan.

Layanan pertanahan itu mulai dari proses pendaftaran awal, surat keterangan pendaftaran tanah, hingga layanan survei pengukuran. Termasuk pula pemetaan, pemecahan, penggabungan, pemisahan hak, dan pengecekan sertifikat.

Keberadaan layanan berbasis online ini, masyarakat tidak perlu lagi repot pulang-pergi ke kantor ATR/BPN. Hal ini sangat bermanfaat terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil atau jauh dari kantor ATR/BPN.

Situs web tersebut telah menyediakan informasi yang lengkap, memudahkan masyarakat untuk mengakses dan mengurus berbagai keperluan tanah secara online.

Terkait link layanan mandiri BPN akan kita ulas pada bagian bawah artikel ini.

Dengan memanfaatkan layanan Mandiri BPN ini masyarakat dapat menghemat waktu, biaya, dan mendapatkan kepastian layanan tanpa harus melakukan perjalanan bolak-balik ke kantor.

BACA: Tabel KUR Mandiri 2024 Pinjaman hingga Rp 500 Juta

Ini merupakan langkah positif dalam meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik di bidang pertanahan.

Apa itu Layanan Mandiri BPN

Berikut ini akan dijelaskan secara detail tentang Layanan Mandiri BPN, termasuk pengertian, proses pendaftaran, dan persyaratan yang perlu diketahui:

Layanan Mandiri BPN merupakan inisiatif Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pertanahan.

Peluncuran layanan ini sebagai respons memberikan layanan lebih baik kepada masyarakat. Memperpendek jalur pelayanan tanpa mengharuskan mereka datang ke kantor pertanahan.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat lebih nyaman karena dapat mengaksesnya kapan pun dan di mana pun selama waktu senggang mereka.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan lembaga pemerintahan yang memegang peranan penting dalam pengelolaan bidang agraria atau pertanahan di Indonesia.

BACA: Kapan KUR Mandiri 2024 Dibuka? Tabel Pinjaman Rp 5 Juta hingga Rp 500 Juta

Hadirnya inovasi pelayanan digital seperti layanan Mandiri BPN ini masyarakat kini dapat mengakses layanan ini secara online melalui situs resmi yang tersedia di ppid.atrbpn.go.id.

Tidak perlu lagi repot pergi ke kantor pertanahan, baik itu untuk sekadar meminta informasi maupun untuk proses pembuatan sertifikat tanah atau tata ruang.

Hasil dari proses tersebut akan dikirimkan melalui media elektronik, memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat.

Mandiri BPN merupakan bentuk transformasi dari Kantor Agraria yang kini dikenal sebagai Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sebagai lembaga pemerintah nonkementerian, BPN bertujuan untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di bidang Pertanahan. Regulasi terkait peran dan fungsi BPN diatur dalam Peraturan Presiden No. 20 tahun 2015.

Keberadaan Layanan Mandiri BPN, proses administrasi terkait pertanahan menjadi lebih efisien dan mudah diakses oleh masyarakat.

Hal ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam meningkatkan layanan publik dengan memanfaatkan teknologi digital.

Fungsi Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjalankan berbagai fungsi penting dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia. Fungsi-fungsi tersebut mencakup:

  • Perancangan dan perumusan kebijakan dalam aspek pertanahan.
  • Pemutusan kebijakan terkait pengukuran, survei, dan pemetaan.
  • Pelaksanaan kebijakan terkait penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, hingga pemberdayaan masyarakat.
  • Pencetusan dan penerapan kebijakan terkait penataan, pengaturan, dan pengendalian pertanahan.
  • Pencetusan dan penerapan kebijakan terkait pengadaan tanah.
  • Pencetusan dan penerapan kebijakan terkait pengendalian dan penyelesaian sengketa pertanahan.
  • Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan BPN.
  • Sistem pembinaan, tugas, dan dukungan administrasi pada unit organisasi BPN.
  • Pengelolaan data dan informasi pertanahan serta pertanian pangan.
  • Penelitian dan pengembangan dalam bidang pertanahan.
  • Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang pertanahan.

Pendaftaran Layanan Mandiri BPN Online

Mandiri BPN menyediakan layanan pendaftaran secara online. Langkah ini memungkinkan masyarakat untuk mendaftarkan berkas permohonan dari kenyamanan rumah mereka sendiri melalui aplikasi online.

layanan mandiri BPN
Pelayanan mandiri BPN

Manfaat ini tidak hanya dirasakan oleh masyarakat, tetapi juga oleh pihak BPN itu sendiri.

BACA: KTA Briguna melalui BRImo, Pinjaman Tanpa Agunan

Memanfaatkan pendaftaran online, kantor BPN tidak lagi menghadapi antrian panjang yang dapat menyulitkan dan pengontrolan jumlah pengguna layanan menjadi lebih efisien.

Tentunya ini akan memberikan efisiensi pelayanan kepada masyarakat dari yang sekadar cari informasi maupun pembuatan sertipikat.

Adanya inovasi ini, Mandiri BPN tidak hanya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat tetapi juga mengoptimalkan efisiensi dalam operasional BPN itu sendiri.

Tahapan Pengajuan Permohonan Informasi Online:

  • Kunjungi laman resmi BPN pada link ppid.atrbpn.go.id/bpn/register.
  • Isilah form pendaftaran dengan lengkap.
  • Tunggu hingga mendapat notifikasi terkait verifikasi.
  • Setelah mendapat verifikasi, login kembali pada link di atas.
  • Ajukan permohonan informasi.
  • Lanjutkan dengan mengetuk tombol berwarna biru hingga muncul form yang harus diisi.
  • Isilah kembali form dengan lengkap.
  • Kemudian klik submit (tombol biru).
  • Tunggu hingga permohonan diproses dan mendapat balasan.

Syarat Daftar pada Layanan Mandiri BPN

Pendaftaran tanah adalah kegiatan yang dilakukan secara berkesinambungan oleh pemerintah. Di dalamnya termasuk pengelolaan, pengumpulan, penyajian, pembukuan, dan pemeliharaan data fisik seperti daftar dan peta bidang tanah serta satuan petak.

Ada sejumlah persyaratan yang harus pemohon penuhi untuk mengakses layanan dari BPN ini.

Berikut adalah syarat daftar Mandiri BPN yang harus pemohon lengkapi:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang telah dilegalisir.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Akta jual beli tanah.
  • Bukti Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).
  • Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahunan.
  • Surat kuasa kepemilikan lahan.
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).


Jika pemohon ingin mengajukan keluhan, pertanyaan, atau menyampaikan aspirasi, BPN menyediakan keterbukaan informasi melalui media sosial dengan menggunakan tagar #TanyaATRBPN.

Anda juga dapat mengirimkan melalui surat elektronik dengan mengunduh formulir permohonan pada situs PPID pada alamat email surat@atrbpn.go.id.

Link Layanan Mandiri BPN

Masyarakat yang ingin mengakses layanan Mandiri BPN bisa langsung mengunjungi ppid.atrbpn.go.id.

Setelah itu akan masuk laman utama ATR BPN dan di situ akan terlihat beberapa menu utama. Seperti Home, Tentang Kami, PPID dan Ajukan Permohonan. Maka ketuk ajukan permohonan untuk mengajukan permohonan pembuatan sertipikat tanah.

BACA: Praktis, Ini Cara Mengukur Luas Tanah dengan Google Maps

Demikianlah ulasan terkait Layanan Mandiri BPN, termasuk pengertian, pendaftaran, dan syarat yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat. Terima kasih.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan komentar