Fobis.ID > Artikel > 7 Alat Bantu Kesehatan Yang Ditanggung BPJS

7 Alat Bantu Kesehatan Yang Ditanggung BPJS

FOBIS.ID – Tidak hanya berobat ke fasilitas kesehatan yang dapat mengkalim BPJS, namun beberapa alat bantu kesehatan juga ditanggung BPJS.

Perbedaan antara BPJS untuk tindakan kesehatan dan alat bantu adalah, biaya keseluruhan untuk biaya kesehatan umumnya akan ditanggung oleh BPJS, sedangkan untuk biaya alat bantu kesehatan sebagian yang akan ditanggung oleh BPJS.

Daftar 7 Alat Bantu Kesehatan Ditanggung BPJS:

Kita bisa mengklaim beberapa alat bantu kesehatan ini kepada BPJS Kesehatan

1. Alat Bantu Denga,r Salah Satu yang Ditanggung BPJS

Alat bantu BPJS pertama yaitu alat bantu alat bantu dengar.

Baca Juga: Mudah, Ini Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Terblokir

Biaya untuk pengadaan alat bantu dengar sebagian dibantu oleh BPJS, tentunya jika syarat dan ketentuannya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Adapun syarat untuk mendapatkan alat bantu dengar sebagai berikut :

  • Pasien BPJS harus sudah melakukan pemeriksaan dari faskes tingkat yang pertama.
  • faskes pada tingkat 1 akan memberikan rekomendasi ke rumah sakit agar mendapatkan penangan dari dokter spesialis dalam hal ini adalah dokter spesialis THT.
  • Lalu dokter spesialis akan melakukan pemeriksaan kepada pasien, jika hasil dari indikasi medis tersebut memang memerlkukan alat bantu dengar maka dokter akan membuatkan resep untuk pemblian hearing aid.
  • Berkas tersebut harus mendapatkan stempel atau legalitas dari pihak BPJS, selain sudah mendapatkan resep dari BPJS pasien juga harus melalui pemeriksaan audiogram.

Untuk alat bantu dengar ini, BPJS akan memberikan subsidi dengan nominal Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan pemberiannya setiap 5 tahun sekali berdasarkan indikasi medis.

2. Kruk atau Penyangga Tubuh

Biaya untuk pengadaan alat bantu dengar dapat sebagian ditanggung oleh BPJS, tentunya jika syarat dan ketentuannya sesuai dengan prosedur yang telah diteteapkan oleh BPJS.

Sama seperti yang lain kruk ini juga harus mendapatkan rekomendasi dari dokter spesialis ortopedi bedah tulang sebagai salah satu bagian pemeriksaan pada tahap rujukan faskes yang sudah bekerja sama dengan BPJS.

Jadi prosedurnya adalah dari faskes tingkat 1 dan harus mendapatkan rujukan dari dokter spesialis dalam kondisi ini yaitu spesialus ortopedi.

Baca Juga: Syarat Mengajukan JKP BPJS Ketenagakerjaan saat terkena PHK

Untuk alat bantu kruk atau penyangga tubuh ini biaya ditanggung BPJS hanya Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu).

3. Collar Neck atau Penyangga Leher

Lalu alat berikutnya adalah collar neck atau penyangga leher, pemakaian alat ini biasanya bagi pasien yang mengalami trauma pada bagian leher faktur pada cervik/tulang leher sesuai dengan indikasi medis.

Untruk mendapat alat bantu kesehatan ini juga harus melalui faskes yang pertama, untuk mendapatkan rujukan ke rumah sakit dan selanjutnya akan mendapatkan pemeriksaan oleh dokter spesialis.

Jika hasil dari indikasi medis tersebut dokter menyimpulkan bahwa pasien harus mendapatkan collar neck, maka doketer akan membuatkan resep untuk pembelian alat tersebut.

Untuk alat bantu dengar, BPJS hanya akan memberikan bantuan sebanyak Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan pemberiannya maksimal 2 setiap tahun sekali berdasarkan indikasi medis.

Jika nilai plafond tersebut melebihi nilai subsidi dari BPJS, maka biaya selebihnya oleh pasien.

4. Korset Tulang Belakang

Alat bantu selanjutnya adalah korset tulang belakang, oleh pasien untuk menyangga tulang belakang yang mengalami cidera atau kelainan.

Tentu mendapatkan alat kesehatan ini kamu harus melewati prosedur yang mirip seperti mendaptkan alat kesehetan sebelumnya, mulai dari faskes pertama untuk mendapat rujukan ke rumasakit lalu pemeriksaan oleh dokter spesialis.

Untuk alat bantu korset tulang belakang ini biaya oleh BPJS hanya Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu).

5. Protesa Gigi atau Gigi Palsu

Alat bantu untuk mendapatkan gigi palsu harus berdasarkan indikasi medis.

Untuk pelayanan alat bantu kesehatan ini harus melawati faskes tingkat 1 dan faskes tingkat 2 dengan nominal maksimal adalah Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah), rinciannya sebagai berikut:

  • Untuk setiap rahang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)
  • Hanya dapat menerima setiap 2 tahun sekali dan dengan berdasar indikasi medis.

6. Protesa Alat Gerak (Kaki dan Tangan)

Alat bantu yang keenama adalah alat bantu gerak kaki dan tangan palsu, pemberiannya setiap 5 tahun sekali.

Prosedurnya masih sama dengan alat kesehatan sebelumnya yaitu dari faskes tingkat 1 lalu tingkat faskes yang ke 2.

Untuk alat bantu gerak ini BPJS hanya akan memberikan bantuan sebanyak Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) jika melebihi plafond subsidi tersebut, maka akan menjadi tanggungan pasien.

7. Kacamata, Alat Bantu yang Ditanggung BPJS

Untuk alat kesehatan yang terakhir adalah kacamata, adapun prosedurnya untuk mendapatkan faskes tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pasien melakukan pemeriksaan pada faskes tingkat yang pertama, lalu akan mendaptakan rujukan ke poli mata di rumah sakit.
  • Dari pemeriksaan dokter spesialis poli mati pasien akan menerima resep, lalu pasien harus melakukan legalitas atau stempel dari pihak BPJS
  • Selanjutnya pasien dapat menuju toko optik yang sudah bekerja sama dengan BPJS.

Untuk mendapatkan kacamata pasien memiliki indikasi medis dengan minimal speris 0.5D dan slindris 0.25D, pemberian setiap 2 tahun sekali.

Pemberian subsidi berdasarkan kelas kepesertaan BPJS yaitu sebagai berikut :

  • Peserta BPJS dengan kelas 3 Rp 150.000 (seratus limapuluh ribu rupiah)
  • Lalu peserta BPJS dengan kelas 2 Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah)
  • Peserta BPJS dengan kelas 3 Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
  • Jika harga kacamata melebihi plafond dari BPJS maka akan menjadi tanggungan pasien.

Baca Juga: Cara Cek Status BPJS Kesehatan Lewat HP, di Jamin Mudah dan Simpel

Itulah ketujuh ditanggung atau disubsidi oleh BPJS, pastikan kamu memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Jika anda mengalami gangguan dan mengharuskan untuk menggunakan alat bantu maka manfaatkan fasilitas berupa bantuan dan subsidi oleh BPJS, semoga bermanfaat.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan komentar