Fobis.ID > Artikel > Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online 2023 Melalui Aplikasi Polri Super Apps

Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online 2023 Melalui Aplikasi Polri Super Apps

Ketahui syarat dan cara perpanjang SIM online 2023 melalui aplikasi Polri Super Apps mempermudah masyarakat. Melalui aplikasi ini masyarakat tidak lagi perlu mengantri untuk membuat SIM.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah surat izin yang kepolisian keluarkan untuk kendaraan bermotor di Indonesia. Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki SIM supaya dapat berkendara dengan aman.

Terdapat berbagai jenis SIM yang ada di Indonesia mulai dari SIM A, SIM B1, B2, SIM C, SIM D, dan jenis SIM umum. Setiap SIM memiliki kegunaan masing-masing.

Misalnya SIM C untuk pemilik kendaraan roda dua. Sementara, pengguna mobil harus memiliki SIM A sebagai bukti layak jalan.

Kepemilikan SIM di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No.2 Pasal 77 Ayat 1 tahun 200 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. Undang-undang tersebut menjelaskan pengendara wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kepemilikan kendaraan bermotor.

Aplikasi Polri Super Apps

SIM berlaku hingga hingga 5 tahun sejak tanggal pembuatan. Supaya kendaraan bermotor dapat digunakan maka harus segera memperpanjang Surat Izin mengemudi.

Proses memperpanjang SIM sangat mudah. Saat ini sudah tidak perlu mengantri di kantor polisi untuk memperpanjang SIM kendaraan. Cukup gunakan aplikasi online Polri Super Apps untuk untuk memperpanjang SIM dengan mudah dan cepat.

Untuk itu simak syarat dan cara perpanjang SIM Online 2023 melalui aplikasi Polri Super Apps yang sangat membantu.

Baca Juga: Mengenal Juice Jacking: Modus Peretasan Siber dan Cara Mencegahnya

Syarat Memperpanjang SIM Online

Syarat Memperpanjang SIM Online

Lengkapi syarat supaya dapat memperpanjang SIM online:

  1. Memiliki aplikasi Polri Super Apps
  2. Mempersiapkan foto SIM
  3. Mempersiapkan data pribadi seperti E-KTP
  4. Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani
  5. Tidak lupa menunjukan hasil tes psikologi.
  6. Persiapkan pas foto dengan latar biru (bukan selfie)
  7. Persiapkan foot tanda tangan
  8. Cara memperpanjang SIM online 2023 adalah dengan melengkapi semua persyaratan. Untuk mendapatkan surat keterangan sehat jasmani bisa mendapatkannya melalui layanan e-Rikkes.

Sedangkan, untuk memperoleh hasil kesehatan psikologi melalui e-PPSI. Adapun layanan e-Rikkes dan e-PPSI sjdah terintegrasi dengan aplikasi Polisi Super apps.

Setelah semua persyaratan lengkap, selanjutya ketahui cara perpanjang SIM online 2023 melalui aplikasi Polri Super Apps.

Baca Juga: Ini Cara Cari Lokasi Tambal Ban 24 Jam Terdekat Bisa Pangilan via HP

Cara Perpanjang SIM Online 2023

Cara Perpanjang SIM Online 2023

Ikuti cara perpanjang SIM online 2023 sebagai berikut:

  1. Mengunduh aplikasi Polri Super App pada ponsel. Aplikasi ini tersedia di Play Store dan App Store, sehingga lebih mudah untuk mengunduhnya
  2. Buat akun terlebih dahulu pada aplikasi Polri Super Apps untuk mendapatkan layanan
  3. Setelah masuk kedalam aplikasi, kemudian pilih menu “Profil” tujuannya untuk memverifikasi alamat email
  4. Pastikan alamat email sudah terverifikasi
  5. Kemudian, pilih menu “SIM” yang tertera pada bagian awal aplikasi
  6. Pilihlah opsi “SIM Nasional”
  7. Pastikan sudah lulus tes kesehatan dan psikologi melalui e-Rikkes dan e-PPSI
  8. Setelah itu, klik “Mulai”
  9. Lengkapi semua data sesuai kebutuhan untuk perpanjang SIM
  10. Masukan nomor rekening untuk pengembalian dana bila pengajuan SIM tidak diterima
  11. Kirim formulir perpanjangan masa berlaku SIM dan biaya
  12. Jika permohonan perpanjang SIM diterima maka dapat mengambil SIM di kantor polisi terdekat.

Setelah mengetahui cara perpanjang SIM online 2023 langkah selanjutnya mengetahui besaran biaya yang dikeluarkan.

Baca Juga: Cara Cek Status BPJS Kesehatan Lewat HP, di Jamin Mudah dan Simpel

Besaran Biaya yang Dibutuhkan

Biaya Memperpanjang SIM Online 2023

Adapun biaya memperpanjan SIM online 2023 adalah sebagai berikut:

  • Perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000
  • Perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000

Adapun besaran biaya perpanjang SIM online diatas diluar dari biaya cek kesehatan, psikologis, dan biaya administrasi lainnya.

Selain menyediakan layanan perpanjang SIM online, aplikasi Polri Super Apps juga menyediakan layanan yang berkaitan dengan kepolisian seperti pembuatan SKCK, surat tilang, dan lainnya.

Demikianlah syarat dan cara perpanjang SIM online 2023 melalui aplikasi Polri Super Apps. Semoga bermanfaat.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan komentar