FOBIS.ID – Ada beberapaj jenis sertifikat tanah dan rumah, dan masing-masing itu berbeda.
Jadi sebelum berinvestasi pada kepemilikan tanah, rumah maupun bangunan alangkah baiknya memahami jenis sertifikat tanah dan perbedaanya.
Sertipikat tanah selanjutnya jamak disebutkan masyarakat sebagai sertifikat tanah itu beragam jenis.
BACA: Layanan Mandiri BPN, Cara Daftar Buat Sertifikat Tanah Online 2024
Bila ingin tahu perbedaan dan jenis – jenis sertifikat tanah maka simak ulasan berikut ini sampai selesai.
Apa itu Sertifikat Tanah
Banyak yang bertanya-tanya, apa bedanya sertifikat tanah dan rumah?
Pertanyaan ini wajar mengingat keduanya merupakan aset bernilai tinggi yang memerlukan pengurusan legalitas kepemilikan.
Sertifikat tanah adalah dokumen yang membuktikan kepemilikan seseorang atas sebidang tanah.
Di sisi lain, sertifikat rumah atau bangunan adalah bukti kepemilikan atas sebuah bangunan.
Meski begitu, keduanya saling terkait. Jika membeli rumah dengan status hak milik, maka akan mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mencakup tanah dan bangunan.
BACA: Praktis, Ini Cara Mengukur Luas Tanah dengan Google Maps
Namun, jika statusnya HGB (Hak Guna Bangunan), sertifikat yang diperoleh adalah SHGB yang hanya mencakup bangunan.
HGB adalah hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik orang lain.
Dengan demikian, penting untuk memahami perbedaan antara SHGB dan SHM secara menyeluruh untuk memastikan kepemilikan yang sah dan lengkap.
Berbagai Jenis Sertifikat Tanah dan Rumah
Ada beberapa jenis sertifikat tanah maupun bangunan, sebelum investasi maka perlumemahaminya terlebih dulu.
Sertifikat Hak Milik (SHM)
SHM memberikan hak penuh atas lahan dan bangunan kepada pemiliknya.
Ini adalah sertifikat dengan kedudukan hukum tertinggi dan berlaku seumur hidup, dapat diwariskan atau dipindahtangankan.
Properti dengan SHM cocok sebagai investasi jangka panjang dan jaminan untuk kredit perbankan.
Pemilik SHM memiliki kebebasan penuh untuk membangun, menjual, atau menyewakan tanah tersebut.
Sertifikat ini diterbitkan untuk tanah yang sudah bersertifikat sebelumnya dan telah memenuhi kewajiban pajak serta biaya administrasi.
BACA: Pinjaman Pegadaian Jaminan BPKB, Kredit Serba Guna Cepat Cair
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
SHGB diberikan kepada seseorang untuk mendirikan bangunan pada tanah bukan miliknya.
Pemegang SHGB hanya memiliki hak atas bangunan, dengan masa berlaku tertentu sesuai UUPA. Meski properti dengan SHGB cenderung lebih terjangkau, bisa dimiliki oleh WNA.
Kepemilikan SHGB memberikan hak kepada pemegangnya untuk membangun atau memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya.
Tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut jamaknya milik pemerintah atau pihak ketiga.
Pemegang SHGB memiliki hak untuk menggunakan tanah tersebut selama jangka waktu tertentu, yang biasanya 20 hingga 30 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan
SHGB memberikan hak kepada pemegangnya untuk membangun atau memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya.
Tanah dengan SHGB itu biasanya dimiliki oleh pemerintah atau pihak ketiga. Pemegang SHGB memiliki hak untuk menggunakan tanah tersebut selama jangka waktu tertentu, yang biasanya 20 hingga 30 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan.
Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
Digunakan untuk hunian vertikal seperti rumah susun, apartemen, kantor, kios komersial, kondominium, dan flat.
BACA: KTA Briguna melalui BRImo, Pinjaman Tanpa Agunan
Sama dengan SHM, SHSRS dapat dipindahtangankan dan dijadikan jaminan kredit.
Surat Girik
Merupakan surat penguasaan atas tanah girik atau lahan bekas hak milik adat, belum terdaftar di BPN.
Surat ini tidak menyatakan kepemilikan lahan, hanya sebagai identifikasi pembayar pajak.
Kedudukannya hukumnya lebih rendah, sebaiknya segera didaftarkan ke BPN untuk diubah menjadi SHM.
Pembuatan sertifikat tanah sekarang pun terbilang mudah, bahkan bisa online melalui Layanan Mandiri BPN.
Perbedaan SHM dan SHGB
Usai memahami jenis maka berikut ini perbedaan umum sertifikat tanah antara SHM dan SHGB
Kepemilikan Tanah
SHM mengakui pemilik tanah sebagai pemilik yang sah dengan hak mutlak atas tanah.
Di sisi lain, SHGB mengakui pemegangnya sebagai pemegang hak atas tanah selama jangka waktu tertentu, terutama terkait dengan hak terhadap bangunan yang ada di atas tanah.
Perpanjangan
SHM tidak memiliki batasan waktu dan tidak perlu diperpanjang, sedangkan SHGB memiliki jangka waktu tertentu yang biasanya perlu diperpanjang saat mendekati akhir masa berlakunya.
Dari Kepemilikan Tanah
Bila melihat dari sisi kepemilikan tanah maka, pemilik SHM adalah pemilik tanah yang sebenarnya adapun pemegang sertifikat SHGB hanya memiliki hak atas tanah untuk tujuan tertentu.
Setelah mengetahuihal ini maka memilih berinvestasi pada SHM atau SHGB tergantung pada situasi dan kebutuhan individu maupun perusahaan.
SHM memberikan hak penuh atas tanah, sementara SHGB lebih sesuai jika tanah yang diinginkan bukan milik pemohon dan pemerintah atau pemilik tanah setuju untuk memberikan izin penggunaan tanah untuk jangka waktu tertentu.
Dengan memahami jenis-jenis sertifikat ini, maka dapat lebih jelas dalam mengurus kepemilikan tanah dan rumah yang Anda miliki atau yang akan Anda beli.