Fobis.ID > Bisnis > OJK Hentikan Kegiatan Smart Wallet dan Bogle Hegarty

OJK Hentikan Kegiatan Smart Wallet dan Bogle Hegarty

FOBIS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hentikan kegiatan Smart Wallet dan Bogle Hegarty. OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) hentikan kegiatan usaha aplikasi Smart Wallet dan Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia.

Dalam siaran pers yang dilansir dari website OJK menyebut BBH dan Smart Wallet ini terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin otoritas terkait.

OJK menyebut BBH Indonesia menggunakan nama Bartle Bogle Hegarty (BBH), sebuah agensi periklanan yang berbasis di Inggris, untuk menarik pengguna.

BACA: Menunggu Penarikan 20 Maret, Apakah Berpotensi Smart Wallet Penipuan atau Aman?

Mereka menawarkan pekerjaan paruh waktu melalui unduhan aplikasi yang disediakan, menjanjikan pendapatan harian, dan meminta deposit dari anggotanya.

Praktik member-get-member dan bonus berjenjang juga diterapkan, dengan memanfaatkan figur warga negara asing untuk meyakinkan anggota.

Satgas Penanganan Pengelolaan Investasi Bodong (PASTI) telah menyimpulkan bahwa aktivitas BBH Indonesia merupakan penipuan dan melanggar izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Sebagai respons, tindakan telah diambil, termasuk pemblokiran akses dan link/URL, serta penegakan hukum.

PASTI juga memperingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan serupa yang menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan sistem deposit. Data dari PASTI menunjukkan bahwa setidaknya 12 entitas telah terlibat dalam praktik serupa.

Tak Berizin OJK Blokir Smart Wallet

Di sisi lain, Smart Wallet juga telah menjadi sorotan. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI menemukan bahwa Smart Wallet mengumpulkan dana dengan mengklaim menggunakan robot trading/expert advisor melalui sistem multi-level marketing tanpa izin yang sesuai.

PASTI akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut, termasuk pemblokiran nomor rekening terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti masalah ini.

OJK menekankan pentingnya dukungan dan peran serta masyarakat dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal. Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan dua aspek penting, yaitu Legal dan Logis (2L), dalam menerima tawaran investasi atau pinjaman online. Mereka juga diminta untuk melaporkan informasi atau tawaran yang mencurigakan kepada OJK melalui kontak yang disediakan.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan terhindar dari penipuan yang merugikan.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi serta pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, atau bahkan menawarkan imbal hasil/bunga yang tidak masuk akal, sangat dianjurkan untuk segera melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Anda dapat menghubungi OJK melalui beberapa cara, antara lain:

Telepon di nomor 157,
WhatsApp di nomor 081157157157,
Email ke konsumen@ojk.go.id,
Atau email ke satgaspasti@ojk.go.id.

Langkah ini sangat penting untuk melindungi diri sendiri dan masyarakat dari penipuan serta aktivitas ilegal yang merugikan. Dengan berbagi informasi, kita dapat membantu membangun lingkungan keuangan yang lebih aman dan terpercaya bagi semua orang.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan komentar