Fobis.ID > Bisnis > Tak Terdaftar Alias Ilegal, OJK Blokir Website Smart Wallet

Tak Terdaftar Alias Ilegal, OJK Blokir Website Smart Wallet

FOBIS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan tegas terhadap Smart Wallet, sebuah platform keuangan ilegal alias tak terdaftar izinnya.

Melansir dari siaran pers dalam laman OJK yang terbit 18 Maret 2024, berdasarkan hasil investigasi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, Smart Wallet ditemukan melakukan kegiatan penghimpunan dana dengan modus operandi robot trading/expert advisor.

Masih dalam siaran pers OJK itu juga menyebut Smart Wallet menggunakan sistem multi-level marketing tanpa memiliki izin operasional di Indonesia.

BACA: OJK Hentikan Kegiatan Smart Wallet dan Bogle Hegarty

Dalam respons terhadap temuan tersebut, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI telah mengambil langkah untuk memblokir akses dan link/URL dari Smart Wallet, dengan kerjasama dari Kementerian Komunikasi dan Informasi RI.

Satuan Tugas Penanganan dan Pencegahan Tindak Pidana Keuangan (Satgas PASTI) juga akan mengambil langkah-langkah lanjutan, termasuk pemblokiran nomor rekening terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Dalam upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, partisipasi masyarakat sangatlah penting. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap tawaran investasi yang tidak jelas asal-usulnya.

Penting untuk memastikan bahwa produk atau layanan investasi itu memiliki izin yang tepat dari otoritas yang berwenang (Legal. Masyarakat juga menilai secara logis apakah imbal hasil atau keuntungan yang ditawarkan masuk akal atau tidak (Logis).

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau kemungkinan ilegal, serta menawarkan imbal hasil atau bunga yang tidak wajar maka segera melaporkannya kepada Kontak OJK melalui nomor telepon 157, melalui WhatsApp (081157157157), atau melalui email ke konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id.

Kolaborasi antara otoritas dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan dapat mencegah dan mengatasi praktik keuangan ilegal yang merugikan banyak pihak.

BACA: Menunggu Penarikan 20 Maret, Apakah Berpotensi Smart Wallet Penipuan atau Aman?

Hentikan Usaha BBH Indonesia

Pada kesempatan yang sama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan kegiatan usaha aplikasi Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia.

Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK menegaskan bahwa BBH maupun Smart Wallet tersebut telah terlibat dalam aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin dari otoritas terkait.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh OJK, disebutkan bahwa BBH Indonesia menggunakan nama Bartle Bogle Hegarty (BBH), sebuah agensi periklanan yang berbasis di Inggris, untuk menarik pengguna.

Mereka mengajukan pekerjaan paruh waktu melalui aplikasi yang disediakan, menjanjikan pendapatan harian, dan meminta deposit dari anggotanya. Metode perekrutan melalui member-get-member dan bonus berjenjang juga diterapkan, dengan menggunakan individu asing untuk memperkuat kepercayaan anggota.

Satgas Penanganan Pengelolaan Investasi Bodong (PASTI) menyimpulkan bahwa aktivitas BBH Indonesia merupakan penipuan.

Bukan hanya itu BBH Indonesia melanggar izin dari Kementerian Investasi/BKPM. Sebagai respons, langkah-langkah telah diambil, termasuk pemblokiran akses dan link/URL, serta penegakan hukum.

PASTI juga memperingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan serupa yang menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan sistem deposit. Data dari PASTI menunjukkan bahwa setidaknya 12 entitas terlibat dalam praktik serupa.

Di sisi lain, Smart Wallet juga menjadi perhatian. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI menemukan bahwa Smart Wallet mengumpulkan dana dengan mengklaim menggunakan robot trading/expert advisor melalui sistem multi-level marketing tanpa izin yang sesuai.

PASTI akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut. Termasuk pemblokiran nomor rekening terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti masalah ini.

OJK menekankan pentingnya dukungan dan peran serta masyarakat dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal.

Masyarakat untuk selalu memperhatikan dua aspek penting tiap menerima tawaran investasi.

Dua aspek penting itu Legal dan Logis atau yang biasa disebut 2L dalam menerima tawaran investasi atau pinjaman online.

Mereka juga berharap masyarakat untuk melaporkan informasi atau tawaran yang mencurigakan kepada OJK.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan komentar