Fobis.ID > Bisnis > Penarikan Smart Wallet Tanggal 20 Maret Ternyata Amsyong, Bagaimana Nasib Anggotanya Usai Diblokir OJK

Penarikan Smart Wallet Tanggal 20 Maret Ternyata Amsyong, Bagaimana Nasib Anggotanya Usai Diblokir OJK

FOBIS.ID – Janji withdraw (penarikan) pada yang ditunggu member Smart Wallet pada 20 Maret 2024 ternyata tidak terealisasi. Alih-alih bisa menarik uang ke rekening justru belakangan ini aplikasi Smart Wallet diblokir Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pasca pemblokiran oleh Satgas Pasti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kekhawatiran semakin meningkat terkait dugaan praktik penipuan yang terkait dengan aplikasi Smart Wallet.

Selain itu, nasib para anggota yang terlibat dalam skema investasi yang dipertanyakan keabsahannya juga menjadi sorotan utama.

BACA: Tak Terdaftar Alias Ilegal, OJK Blokir Website Smart Wallet

Perkembangan terbaru mengenai Smart Wallet, yang sebelumnya menawarkan peluang penghasilan besar bagi pengguna, kini menimbulkan kecurigaan karena tindakan yang mencurigakan.

Fotur Penarikan Smart Wallet Non Aktif

Fitur penarikan dana Smart Wallet yang sebelumnya dapat diakses oleh pengguna tiba-tiba dinonaktifkan.

Kondisi ini menyebabkan para anggota kesulitan untuk menarik dana mereka, yang semakin memperkuat dugaan adanya skema penipuan dengan modus skema ponzi.

Hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa Smart Wallet merupakan penipuan terstruktur.

Namun, perhatian kini beralih pada nasib para anggota yang terjerat dalam jaringan investasi yang dipertanyakan keabsahannya.

Banyak anggota merasa pasrah setelah adanya aturan baru oleh Smart Wallet yang membebankan pajak sebesar 20 persen kepada setiap anggota. Akun mereka akan non aktif jika pajak tersebut tidak dibayarkan.

Di tengah situasi sulit ini, sebagian besar anggota smart wallet lebih memilih untuk mengalihkan dana investasi mereka daripada terus terperangkap dalam permainan yang tidak jelas dan tidak bisa melakukan penarikan.

OJK mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda oleh janji keuntungan besar tanpa penjelasan yang jelas mengenai sumber dan mekanisme investasi tersebut.

Pengawasan terhadap entitas keuangan yang berpotensi merugikan masyarakat juga akan diperketat.

Terkait perkembangan terbaru dalam kasus Smart Wallet, informasi baru mengindikasikan bahwa sejumlah besar dana yang diinvestasikan oleh anggota tidak digunakan untuk kegiatan investasi yang sebenarnya, melainkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pihak terkait.

Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa Smart Wallet melakukan penipuan terstruktur yang merugikan banyak orang.

Satgas OJK bersama dengan aparat penegak hukum terus melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan informasi dan bukti lebih lanjut terkait kasus ini. Mereka juga mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait kasus Smart Wallet untuk segera melaporkannya ke pihak berwajib.

BACA: OJK Hentikan Kegiatan Smart Wallet dan Bogle Hegarty

Adanya serangkaian peringatan dan imbauan itu harapannya masyarakat akan lebih waspada dan berhati-hati dalam melakukan investasi, serta lebih memahami risiko yang mungkin timbul.

OJK Blokkir Smart Wallet

OJK mengambil tindakan tegas dengan menghentikan kegiatan Smart Wallet dan Bogle Hegarty. Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK menutup kegiatan usaha aplikasi Smart Wallet dan Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia, karena terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin yang sesuai.

Dalam siaran persnya melalui website resminya, OJK menjelaskan bahwa BBH Indonesia menggunakan nama Bartle Bogle Hegarty (BBH). Sebuah agensi periklanan berbasis di Inggris. untuk menarik pengguna dengan menawarkan pekerjaan paruh waktu melalui unduhan aplikasi.

Mereka menjanjikan pendapatan harian dan meminta deposit dari anggotanya. Praktik member-get-member dan bonus berjenjang juga diterapkan dengan memanfaatkan figur warga negara asing.

Satgas Penanganan Pengelolaan Investasi Ilegal (PASTI) menyimpulkan bahwa aktivitas BBH Indonesia merupakan penipuan dan melanggar izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Satgas PASTI telah mengambil sejumlah langkah salah satunya pemblokiran akses dan link/URL terhadap dua aplikasi itu.

PASTI juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan serupa yang menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan sistem deposit.

Berdasarkan data dari PASTI bahwa belakangan ini menunjukkan bahwa setidaknya 12 entitas yang terlibat dalam praktik serupa.

Selain itu, Smart Wallet juga menjadi sorotan. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI menemukan bahwa Smart Wallet mengumpulkan dana dengan klaim menggunakan robot trading/expert advisor melalui sistem multi-level marketing tanpa izin yang sesuai.

Pahami Investasi

Sebagai langkah tindak lanjut Satgas PASTI juga akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut. Beberapa langkah lanjutan itu seperti pemblokiran nomor rekening serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti masalah ini.

OJK menekankan pentingnya dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal. Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan aspek Legal dan Logis (2L) dalam menerima tawaran investasi atau pinjaman online. Mereka juga diminta untuk melaporkan informasi atau tawaran yang mencurigakan kepada OJK melalui kontak yang disediakan.

Dengan memperhatikan aspek 2L itu harapannya masyarakat dapat lebih waspada dan terhindar dari penipuan yang merugikan. Jika menemukan informasi atau tawaran investasi serta pinjaman online yang mencurigakan atau ilegal, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada OJK.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan komentar