Fobis.ID > News > Bantuan Rp4,2 Juta, Kartu Prakerja Gelombang 52 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Bantuan Rp4,2 Juta, Kartu Prakerja Gelombang 52 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

FOBIS.ID – Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja melalui instagram resminya @prakerja.go.id mengumumkan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 52.

Untuk pendaftaran kartu prakerja gelombang 52, resmi dibuka pada Selasa 9 Mei 2023.

Jika kamu berminat menjadi peserta program prakerja dan sudah memiliki akun, cukup klik “Gabung Gelombang” pada situs resmi prakerja.

Kemudian ikuti langkah-langkah pendaftaran selanjutnya, termasuk menjalani tes yang dibutuhkan.

Sementara bagi yang belum memiliki akun segera melakukan pendaftaran terlebih dahulu sesuai dengan prosedur yang ada.

Baca juga: Jadwal CPNS 2023 Lengkap, Intip Persyaratannya Segera!

Seperti yang kita ketahui bahwa Kartu Prakerja merupakan bantuan biaya pelatihan untuk mengembangkan kompetensi, produktivitas serta kewirausahaan angkatan kerja.

Program ini lebih ditujukan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Dan pekerja tersebut bukanlah penerima upah, serta termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Biaya Intensif Pemegang Kartu Prakerja Gelombang 52

Pendaftaran Prakerja Gelombang 52
Pendaftaran Prakerja Gelombang 52

Bagi kamu yang memegang Kartu Prakerja berhak menerima uang intensif setelah menyelesaikan pelatihan pertama, mengisi rating dan ulasan pelatihan.

Nominal besaran intensif yang akan diberikan kepada peserta Kartu Prakerja gelombang 52 ini adalah Rp.4.200.000.

Biaya tersebut terdiri dari:

  • pelatihan sebesar Rp.3.500.000
  • Sebanyak 1 kali untuk intensif biaya mencari kerja sebesar Rp.600.000.
  • Diberikan 2 kali untuk Intensif pengisian evaluasi survei sebesar Rp. 50.000.

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

Untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 52, maka peserta harus memenuhi syarat berikut ini:

  • WNI berusia 18 – 64 tahun.
  • Tidak sedang dalam menjalankan pendidikan formal.
  • Sedang mencari pekerjaan atau buruh yang mengalami PHK/buruh yang menginginkan peningkatan kompetensi kerja.
  • Peserta bukan Pejabat Negara, ASN, serta bukan TNI, Polri, Kades, Perangkat Desa, Direksi/Komisaris/Dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal menggunakan 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52

Bagi kalian yang sudah memenuhi syarat diatas, maka selanjutnya segera mendaftarkan menjadi peserta Kartu Pekerja secara online.

Baca juga: Kabar Terbaru CPNS 2023: Formasi Khusus dan Persyaratan Pendaftaran

Berikut cara daftar Kartu Prakerja:

  • Pertama kunjungi situs resmi prakerja di https://www. prakerja.go.id/
  • Buat akun baru bila kalian belum memiliki akun Prakerja
  • Masukan secara lengkap email dan password akun
  • Lengkapi Nomor Induk Keluarga atau NIK, nomor KK dan tanggal lahir
  • Kemudian tekan “Lanjut” isi biodata diri kamu dengan lengkap dan benar
  • Masukan alamat sesuai dengan KTP, bagi kalian yang alamat tidak sesuai dengan KTP ada beberapa pilihannya
  • Klik “Selanjutnya”
  • Selanjutnya lakukan verifikasi e-KTP dari ponsel kalian
  • Klik “Gunakan Foto”
  • Lanjutkan dengan verifikasi wajah dengan cara klik “Scan Wajah”
  • Perhatikan saat memindai wajah, kamu perlu berkedip sesuai dengan arahan sistem
  • Selanjutnya kamu bisa memberikan alasan mengapa mengikuti program prakerja
  • Isi beberapa pertanyaan terhadap minat dan keterampilan pelatihan
  • Lengkapi status pekerjaan saat ini, jenisnya, pendidikan terakhir dan skills yang dimiliki
  • Lakukan verifikasi no hp dengan masukan kode OTP 6 digit yang akan telah dikirim
  • Lalu, Isi pernyataan sesuai dengan kondisi pendaftar, Klik “Lanjut” jika sudah
  • Selanjutnya, kamu bisa selesaikan soal TK atau SKB, lalu klik “Lanjut”
  • lanjutkan dengan klik konfirmasi pada pilihan gelombang Kartu Prakerja, lalu klik “Gabung”
  • Akan muncul halaman persetujuan Pekerja yang berisikan pertanyaan, klik tulisan “Saya Menyetujui” untuk lanjut ke tahap berikutnya
  • Tahap pendaftaran pun selesai

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan komentar