Fobis.ID > News > Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mengeluarkan Fatwa Haram Terhadap Produk Israel, ini Detailnya

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mengeluarkan Fatwa Haram Terhadap Produk Israel, ini Detailnya

Indonesia – Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil langkah penting dengan mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan produk yang berkaitan dengan Israel, sebagai tanggapan terhadap agresi yang dilakukan negara tersebut terhadap Palestina.

Keputusan ini merupakan bagian dari respons global terhadap konflik tersebut dan menunjukkan solidaritas MUI dengan rakyat Palestina.

Fatwa ini, yang dikeluarkan sebagai Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, tidak hanya merupakan sebuah pernyataan simbolis, tetapi juga mengandung arahan spesifik bagi umat Islam.

Inti dari fatwa ini adalah larangan mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, dan termasuk dalam larangan tersebut adalah penggunaan produk yang memiliki keterkaitan dengan Israel.

Baca juga: 13 Produk dan Perusahaan Pro Israel yang Diboikot

Produk yang Dilarang dan Alasan Pengharaman

MUI menyebutkan sejumlah produk dan merek yang kini masuk dalam daftar boikot. Ini termasuk:

  1. Starbucks: Dikenal sebagai rantai kopi global, dikaitkan dengan dukungan terhadap Israel.
  2. HP (Hewlett Packard): Diboikot karena sistem ID biometrik yang mereka sediakan membantu Israel dalam membatasi pergerakan warga Palestina.
  3. Ahava: Produk kosmetik ini diproduksi di lokasi yang dianggap sebagai pemukiman ilegal Israel.
  4. Keter: Produsen produk rumah tangga berbasis di Israel.
  5. McDonald’s: Restoran cepat saji ini dianggap mendukung Israel.
  6. Danone: Memegang saham di Strauss Group Israel.
  7. Tivall: Perusahaan asal Israel yang menyediakan produk pengganti daging dan sayuran.
  8. Coca-Cola: Dikaitkan dengan pemukiman ilegal Israel.
  9. Eden Spring: Air mineral yang bersumber dari Dataran Tinggi Golan yang diduduki.
  10. Soda Stream: Dituduh melakukan diskriminasi terhadap pekerja Palestina.
  11. Siemens: Terlibat dalam proyek infrastruktur yang menghubungkan Israel dengan Eropa.
  12. AXA: Berinvestasi di bank-bank Israel.
  13. Puma: Sponsor Asosiasi Sepak Bola Israel.

Rekomendasi MUI untuk Umat Islam dan Pemerintah

Selain mengeluarkan fatwa, MUI juga memberikan rekomendasi untuk umat Islam dan pemerintah, termasuk:

  • Mendukung perjuangan Palestina melalui penggalangan dana dan doa.
  • Pemerintah diminta untuk mengambil langkah-langkah diplomatik dan kemanusiaan dalam mendukung Palestina.
  • Menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.

Fatwa ini menjadi simbol penting dari komitmen MUI terhadap perjuangan Palestina dan merupakan bagian dari gerakan global yang lebih luas untuk mendukung kemerdekaan dan keadilan di kawasan tersebut.(*)

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan komentar