Fobis.ID > News > Fenomena Pinjaman Pribadi di Media Sosial: Kemudahan dengan Risiko Tinggi

Fenomena Pinjaman Pribadi di Media Sosial: Kemudahan dengan Risiko Tinggi

Jakarta – Fenomena pinjaman pribadi melalui media sosial semakin meningkat, mengungkapkan sisi gelap industri pinjaman yang serupa dengan praktik rentenir. Berikut poin utama yang perlu diketahui:

Sifat Pinjaman Pribadi di Media Sosial: Pinjaman pribadi melalui media sosial biasanya dilakukan oleh individu bukan oleh lembaga atau institusi seperti pinjaman online (pinjol).

Ini berbeda dengan model pinjaman tradisional antar keluarga atau teman tanpa perantaraan media sosial.

Risiko dan Masalah yang Muncul: Banyak pemberi pinjaman di media sosial ini menetapkan bunga tinggi, yang bisa mencapai 35%.

Selain itu, ada laporan peminjam yang data pribadinya disebar atau “dipermalukan” di media sosial jika terlambat membayar. Praktik ini jelas melanggar aturan dan privasi.

Pentingnya Izin dari OJK: Satu cara untuk membedakan pinjaman pribadi ini dari lembaga keuangan resmi adalah melalui izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Semua lembaga atau institusi yang menawarkan pinjaman seharusnya memiliki izin dari OJK. Pinjaman pribadi di media sosial biasanya tidak memiliki izin ini.

Ciri-ciri Pinjaman Pribadi di Media Sosial: Selain tidak memiliki izin, pinjaman pribadi ini cenderung menawarkan proses mudah, kecepatan cair hanya dengan modal KTP, dan tentu saja bunga yang tinggi.

Mereka memanfaatkan orang-orang yang membutuhkan dana cepat namun kurang memiliki literasi keuangan.

Saran bagi Masyarakat: Penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan melakukan pemeriksaan sebelum meminjam, terutama memeriksa apakah lembaga tersebut terdaftar di OJK.

Hindari tawaran yang terlalu menggiurkan dan pastikan untuk selalu memahami semua ketentuan pinjaman.

Fenomena ini menegaskan pentingnya literasi keuangan bagi masyarakat agar terhindar dari praktek pinjaman yang dapat merugikan. Selalu bijak dalam setiap keputusan keuangan dan pastikan untuk mendapatkan informasi dari sumber yang kredibel.(*)

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan komentar