Fobis.ID > News > TABEL KUR BSI 2023, Pinjaman Bebas Riba UMKM Plafon hingga Rp 500 Juta

TABEL KUR BSI 2023, Pinjaman Bebas Riba UMKM Plafon hingga Rp 500 Juta

KUR BSI 2023 memberikan kabar baik bagi pelaku UMKM di Indonesia. Bank Syariah Indonesia (BSI) hadir sebagai solusi finansial dengan menawarkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi mereka yang membutuhkan modal usaha.

Keunikan KUR BSI 2023 ini adalah kemungkinan mendapatkan pinjaman modal kerja dan investasi dengan plafon sampai dengan Rp 500 juta tanpa bunga.

Berbeda dari kebanyakan lembaga penyalur KUR yang menggunakan suku bunga dalam perjanjian peminjaman, BSI hadir dengan sistem yang berbeda.

BSI menawarkan peluang pinjaman tanpa bunga, membuat KUR BSI 2023 menjadi opsi yang sangat menarik bagi pelaku UMKM.

Syarat-syarat pengajuan KUR BSI 2023 cukup mudah

1. Calon peminjam harus merupakan WNI berusia minimal 21 tahun dan sudah menikah,

2. Serta berusia maksimal 65 tahun saat jatuh tempo pembiayaan.

3. Calon peminjam juga harus memiliki usaha aktif yang telah berjalan minimal 6 bulan,

4. serta dokumen-dokumen pendukung lain seperti surat keterangan usaha atau SIUP, NPWP untuk pengajuan pinjaman di atas 50 Juta,

5. dokumen jaminan sesuai dengan plafon pembiayaan yang kalian ajukan, serta dokumen pribadi lainnya.

Jenis Pinjaman KUR BSI Terbaru

BSI menawarkan tiga jenis program pinjaman 2023.

Program KUR Kecil untuk UMKM yang membutuhkan pembiayaan modal kerja dan investasi dengan plafon pinjaman yang besar, mulai dari 50 hingga 500 juta.

Kemudian ada KUR Mikro, bagi modal kerja dengan plafon pengajuan maksimum Rp 10 juta tanpa biaya admin.

Terakhir, ada KUR Mikro BSI untuk pengajuan dengan limit di atas Rp 10 juta sampai dengan Rp 50 juta.

Pengajuan KUR bisa dengan cara online atau dengan mengunjungi cabang BSI terdekat.

Nasabah juga mesti memenuhi semua persyaratan dan ketentuan, setelah itu verifikasi oleh bank akan dilakukan.

Jika pengajuan disetujui, proses pencairan dana akan segera dilakukan.

lanjut laman 2 tabel angsuran terbaru ..

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan komentar