Fobis.ID > News > OJK Gandeng BPS Gelar SNLIK 2024, Ukur Perilaku Masyarakat Terhadap Produk Jasa Keuangan

OJK Gandeng BPS Gelar SNLIK 2024, Ukur Perilaku Masyarakat Terhadap Produk Jasa Keuangan

FOBIS.ID – OJK bersama Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengadakan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 di seluruh provinsi Indonesia dari Januari hingga Februari 2024.

Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan kualitas dan akurasi survei, sehingga dapat memberikan gambaran yang tepat tentang literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia.

Mengutip dari siaran pers OJK 30 Januari 2024, Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, mengungkapkan bahwa SNLIK mengukur pengetahuan, keterampilan, keyakinan, sikap, serta mengukur perilaku masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan.

BACA: Aturan Pinjol Terbaru 2024, Tahun Ini OJK Makin Ketat

Friderica menekankan pentingnya survei ini sebagai bagian dari mandat OJK untuk memberikan literasi dan edukasi kepada masyarakat.

Ia juga mengapresiasi kerja sama dengan BPS, menyebutnya sebagai langkah historis bagi OJK karena ini pertama kalinya survei dilakukan bekerja sama dengan BPS.

Sementara itu, Amalia Adininggar Widyasanti dari BPS menyatakan harapannya terhadap survei ini sebagai kontribusi untuk mengukur literasi keuangan secara independen di Indonesia.

SNLIK 2024 bertujuan sebagai bahan evaluasi bagi perumus kebijakan tentang literasi dan inklusi keuangan masyarakat serta merumuskan program literasi dan inklusi keuangan ke depannya.

Proses pendataan dilakukan dengan seksama oleh Petugas Pendata Lapangan (PPL) dengan menggunakan aplikasi Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI) untuk menjaga kualitas data.

Survei ini dilaksanakan sebagai respons terhadap Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) yang menargetkan inklusi keuangan Indonesia mencapai 90 persen pada 2024.

OJK dan berbagai pihak terlibat secara aktif dalam upaya mencapai target tersebut melalui program edukasi, literasi, dan inklusi keuangan.

BACA: Langkah Menghadapi Transfer Dana dari Pinjol Ilegal, Harus Bagaimana

Selain itu, OJK juga bekerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk menyusun dan melaksanakan program inklusi keuangan melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

Tujuan dari rangkaian program ini adalah untuk membangun masyarakat Indonesia yang tidak hanya terliterasi dan teredukasi tentang keuangan, tetapi juga terlindungi dari risiko keuangan yang mungkin timbul.

SNLIK dilakukan setiap tiga tahunan oleh OJK sejak tahun 2013 sebagai salah satu bentuk evaluasi dan pemetaan terhadap kondisi literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia. Namun, pada tahun 2024, dilakukan survei ini sebagai respons terhadap target inklusi keuangan yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

Melalui upaya ini, diharapkan dapat terwujud gambaran yang lebih akurat tentang literasi dan inklusi keuangan di Indonesia. Dengan demikian, berbagai kebijakan dan program dapat dirancang dan diimplementasikan secara lebih efektif untuk meningkatkan akses dan pemahaman masyarakat terhadap layanan keuangan, sejalan dengan visi mencapai inklusi keuangan yang lebih luas dan merata di seluruh negeri.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan komentar