Fobis.ID > News > Poin-Poin Kunci Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Terkait Larangan E-Commerce Sosial Seperti TikTok Shop

Poin-Poin Kunci Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Terkait Larangan E-Commerce Sosial Seperti TikTok Shop

FOBIS.ID – Indonesia, sebagai salah satu pasar digital terbesar di Asia Tenggara, kini tengah menghadapi perubahan signifikan dalam regulasi e-commerce dan media sosial.

Permendag baru-baru ini merilis serangkaian aturan yang menciptakan batasan baru terhadap operasional platform e-commerce sosial seperti TikTok Shop.

Dalam aturan baru ini, pemerintah menegaskan bahwa media sosial hanya boleh digunakan untuk kegiatan promosi, sehingga aplikasi yang ingin menjalankan transaksi jual beli harus membuat platform e-commerce terpisah.

Aturan ini memiliki implikasi yang mendalam pada banyak aspek industri digital, mulai dari struktur bisnis hingga penggunaan data pengguna.

Baca juga: TikTok Shop Terancam Tutup di Indonesia: Pemerintah Setujui Aturan Baru E-Commerce

Dalam artikel ini, kita akan membahas poin-poin kunci dari aturan baru Permendag dan implikasinya pada ekosistem digital dan e-commerce di Indonesia.

1. Media Sosial Hanya untuk Promosi

Pemerintah menegaskan bahwa media sosial hanya bisa digunakan untuk kegiatan promosi.

Apabila platform media sosial ingin menjalankan aktivitas penjualan, maka mereka harus membuat aplikasi e-commerce terpisah sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini ditujukan agar data dari aplikasi media sosial tidak disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu.

  • Implikasi: Layanan seperti TikTok Shop harus memiliki entitas e-commerce terpisah untuk dapat beroperasi.

2. Platform Digital sebagai Produsen Dilarang

Pemerintah melarang platform digital berfungsi sebagai produsen. Ini bertujuan untuk membatasi pengaruh dan peran platform digital dalam rantai produksi, dan memastikan keadilan bagi produsen lokal.

3. Pengaturan Harga Minimum untuk Barang Impor

Pemerintah menetapkan harga minimum sebesar $100 per unit untuk barang asal luar negeri yang dijual ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara atau cross-border.

Akan tetapi, untuk pedagang dalam negeri yang menjual barang impor, aturan ini tidak berlaku.

4. Daftar Barang yang Boleh Diperdagangkan

Aturan baru juga mencakup penetapan daftar barang dari luar negeri yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan di Indonesia.

Ini untuk memastikan hanya barang-barang tertentu yang sesuai dengan standard dan ketentuan yang diizinkan untuk masuk ke pasar Indonesia.

5. Pemerataan Standard Perdagangan

Barang-barang yang diperdagangkan melalui platform online akan diperlakukan sama dengan barang yang diperdagangkan secara offline dalam negeri.

Barang makanan harus memiliki sertifikat halal, dan perangkat elektronik harus memenuhi Standard Nasional Indonesia (SNI).

Kesimpulan:

Aturan baru ini diharapkan dapat memastikan pengoperasian platform media sosial dan e-commerce sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku di Indonesia, serta melindungi kepentingan konsumen, produsen lokal, dan integritas data pengguna.(*)

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan komentar