Fobis.ID > Aplikasi > Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Secara Online

Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Secara Online

FOBIS.ID – Sebelum membeli tanah ataupun rumah seseorang bisa melakukan cek keaslian sertifikat tanah.

Dan saat ini berbagai kemudahantersedia pada kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Masyarakat bisa cek keaslian sertifikat tanah secara online.

Sebagaimana diketahuo sertifikat tanah, merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

BACA: Layanan Mandiri BPN, Cara Daftar Buat Sertifikat Tanah Online 2024

Dokumen ini menjadi landasan utama dalam kepemilikan properti. Di antara jenis sertifikat, Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah yang paling umum untuk rumah.

Meski SHM secara umum dianggap sebagai dokumen abadi, keberadaannya terkadang dipakai untuk kepentingan yang tidak benar.

Untuk menghindari penipuan pembeli penting bagi pembeli properti untuk proaktif dalam memeriksa keabsahan dokumen.

Tradisionalnya, cek keaslian sertifikat tanah dilakukan dengan mengunjungi kantor BPN.

Namun, dalam era digital, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara online, keaslian sertifikat tanah.

Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Secara Online

Cek keaslian sertifikat tanah secara online ini yang jauh lebih efisien. Berikut langkah-langkahnya:

BACA: Memahami Jenis Sertifikat Tanah dan Rumah Serta Perbedaannya

1. Cek Keaslian Sertifikat Tanah via Aplikasi Sentuh Tanahku

  • Unduh Aplikasi Sentuh Tanahku dari Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
  • Selanjutnya, lakukan registrasi dengan menggunakan alamat email aktif.
  • Buka aplikasi Sentuh Tanahku pada perangkat Anda.
  • Buat akun dengan alamat email.
  • Login pakai username dan password tersebut.
  • Pilih menu ‘Cek Berkas BPN Online’.
  • Klik ‘Info Sertifikat’.
  • BPN akan menampilkan data sertifikat tanah dan juga informasi kepemilikannya.

Memakai langkah-langkah tersebut, Anda dapat memastikan keaslian sertifikat tanah dengan mudah dan cepat memakai aplikasi tanpa harus mendatangi kantor BPN.

2. Cara Praktis untuk Cek Sertifikat Tanah Secara Online Melalui Situs Resmi BPN

Langkah selanjutnya dalam pengecekan sertifikat tanah secara online adalah melalui situs resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka www.atrbpn.go.id.
  • Pilih menu ‘Publikasi’.
  • Klik menu ‘Layanan’.
  • Pilih menu ‘Pengecekan berkas’.Masukkan informasi seperti kantor, nomor berkas, dan tahun, lalu klik ‘Cari Berkas’.
  • BPN akan menampilkan data sertifikat tanah beserta informasi kepemilikannya.

3. Lewat Peta BPN Online

Alternatif lainnya adalah menggunakan Peta BPN Online untuk mengecek sertifikat tanah. Dua opsi situs yang bisa digunakan adalah bhumi.atrbpn.go.id dan www.atrbpn.go.id.

Cara penggunaannya sama untuk kedua situs, dengan menampilkan lokasi lahan pada peta dua dimensi.

Geser kursor untuk zoom in atau zoom out, dan juga setelah menemukan lokasi, klik gambar untuk melihat informasi detail.

Informasi yang ditampilkan termasuk hak milik, luas lahan, dan koordinat titik. Warna yang berbeda digunakan untuk menandai status kepemilikan: oranye untuk lahan terdaftar, hijau untuk yang belum, dan biru untuk unsur geografis.

BACA: Praktis, Ini Cara Mengukur Luas Tanah dengan Google Maps

Dari informasi ini, Anda dapat memastikan status keabsahan lahan.

Jika situs menunjukkan bahwa lahan belum terdaftar meski memiliki sertifikat maka perlu waspada karena kemungkinan palsu.

4. Cek Sertifikat Tanah Langsung di Kantor BPN

Selain melalui metode online, Anda juga dapat langsung mendatangi kantor BPN setempat untuk melakukan pengecekan sertifikat tanah.

Proses cek keaslian sertifikat tanah ini mudah dan cepat, dengan beberapa dokumen yang perlu masyarakat siapkan sebelumnya:

  • Sertifikat tanah asli yang ingin dicek.
  • Fotokopi KTP pemilik sertifikat.
  • Surat tugas atau kuasa dari PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) jika perlu.
  • Formulir permohonan pengecekan sertifikat (tersedia di kantor BPN).
  • Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda dapat langsung menuju loket pemeriksaan di kantor BPN. Petugas akan memeriksa dokumen yang Anda bawa.

Jika sertifikat terbukti asli tanpa kejanggalan maka pihak BPN akan memberikan cap sebagai bukti pemeriksaan. Selanjutnya, Anda akan membayar biaya administrasi sebesar Rp50 ribu.

Melakukan upaya pengecekan secara langsung di kantor BPN, masyarakat dapat memastikan keabsahan sertifikat tanah dengan jaminan langsung dari otoritas yang berwenang.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Jika sertifikat tanah hilang, seseorang dapat mengurusnya dengan langkah-langkah sebagai berikut.

BACA: KTA Briguna melalui BRImo, Pinjaman Tanpa Agunan

Melansir dari laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) berikut ini cara mengurus sertifikat tanah yang hilang:

Buat Surat Pengantar dari Kelurahan

Minta surat pengantar dari RT/RW di kelurahan Anda. Surat ini akan digunakan untuk membuat surat pengantar ke pihak kepolisian terkait kehilangan sertifikat tanah.

Laporkan ke Kantor Polisi

Setelah mendapatkan surat pengantar maka selanjutnya mengajukan laporkan kehilangan sertifikat tanah ke Polres. Anda akan memperoleh surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian.

Persyaratan untuk Melapor ke BPN

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai.
  • Surat kuasa jika diperlukan.
  • Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa, yang telah melalui verifikasi oleh petugas loket.
  • Fotocopy akta pendirian serta melampirkan pula pengesahan badan hukum, jika berlaku.
  • Bila ada sertakan pula fotocopy sertifikat tanah.
  • Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang kehilangan sertifikat tersebut.
  • Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.

Melapor ke BPN

Setelah semua dokumen terpenuhi maka selanjutnya laporkan kehilangan sertifikat tanah ke kantor BPN di wilayah tanah berada.

Siapkan juga identitas diri dan informasi tentang tanah yang hilang.

Pengumuman di Surat Kabar

BPN akan mengumumkan kehilangan sertifikat melalui media cetak untuk mencegah klaim dari pihak lain.

Penerbitan Sertifikat Pengganti

  • Jika tidak ada sanggahan dalam waktu satu bulan setelah pengumuman, BPN akan menerbitkan sertifikat tanah pengganti kepada pelapor.
  • Biaya pengurusan sertifikat tanah yang hilang sekitar Rp350 ribu per sertifikat, dengan rincian biaya sumpah sebesar Rp200 ribu, biaya salinan surat ukur Rp100 ribu, dan biaya pendaftaran Rp50 ribu.

Demikianlah cara cek sertifikat tanah secara online tanpa harus datang langsung ke kantor BPN. Selain itu cara mengurus sertifikat tanah yang hilang.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan komentar